Breaking News
light_mode
Trending Tags

24 JAM LEBIH LISTRIK SUMBAGUT PADAM TOTAL _(BLACKOUT)_, LBH MEDAN: PLN WAJIB BERI KOMPENSASI RAKYAT (PELANGGAN) & EVALUASI MENTERI ESDM, DIRUT PLN & JAJARANNYA

  • account_circle Red
  • calendar_month Ming, 24 Mei 2026

Medan, 24 Mei 2026,Pemadaman listrik Secara Total _(Blackout)_ lebih dari 24 Jam melanda wilayah Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) pada 22 Mei 2026 telah menimbulkan kerugian nyata dan keresahan masyarakat/Pelanggan.

Dirut PLN Darmawan Prasodjo secara resmi telah meminta maap atas ketidaknyamanan yang telah terjadi _(Blackout)_ di Jambi, Sumatera Barat, Riau, Sumatra Utara, dan Aceh. Berdasarkan indikasi awal, padam listrik terjadi akibat adanya ruas transmisi yang mengalami gangguan akibat cuaca buruk.

Namun, alasan tersebut menimbulkan pertanyaan besar, ketika disampaikan cuaca buruk atau gangguan yang terjadi di Muara Bungo-Sungai Rumbai atau lainya, berbeda dengan data BMKG Jambi Pada 22 Mei 2026 yang memperkirakan keadaan cuaca Jambi sekitarnya aman, hanya berawan dan hujan ringan.

Adanya kejanggalan terhadap alasan tersebut, LBH Medan menilai jika alasan _blackout_ bukan gangguan cuaca tetapi tata kelola kelistrikan dan infrastruktur yang tidak baik sehingga berdampak merugikan masyarakat/pelanggan.

LBH Medan juga menduga adanya kelalaian dari PT PLN (Persero) terkait padam total _(Blackout)_. Harusnya hal ini tidak terjadi jika tata kelola PLN dan Infrastruktur dilakukan dengan baik dan benar.

Kebutuhan atas Listrik merupakan bagian utama dari kehidupan rakyat yang secara nyata menopang beberapa hal, yaitu dari kebutuhan domestik rumah tangga, pekerjaan, Ibadah kesehatan, dan pendidikan dll.

Maka, LBH Medan mendesak secara hukum PLN *WAJIB* memberikan kompensasi/ganti kerugian kepada jutaan pelanggan yang terdampak _blackout_ sebagaimana amat Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan “Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa”. 

Hak konsumen tersebut bersesuaian dengan amanat Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang tegas menyatakan jika Konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik dan mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Serta Pasal 6 jo 6A Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 Tentang

Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) yang secara tegas *mewajibkan PLN Memberikan Kompensasi atas buruknya mutu pelayanan kelistrikan* yang menyebabkan lama ganguan dan jumlah ganggu yang menimbulkan kerugian terhadap Pelanggan.

Dilansir dari media online CNN Indonesia, Pemadaman tersebut berawal dari Jumat malam sekitar Pukul 18.44 WIB. Yang disebabkan cuaca buruk yang mengganggu jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi 275 kilovolt (kV) Muara Bungo-Sungai Rumbai di Jambi.

Yang akibat adanya pemadaman tersebut, sebanyak 8,3 juta dari total 13,1 juta listrik pelanggan di beberapa wilayah Sumatera mengalami pemadaman listrik.

Bahkan jika dilihat sisi perlindungan konsumen Pemadaman total telah bertentangan dengan Hak Asasi masyarakat terkait kerugian yang berdampak pada pelaku UMKM, kemudian diduga merusak alat elektronik warga, dan melumpuhkan aktivitas ekonomi.

Kelalaian PLN dalam memelihara dan menjamin keandalan sistem, ini bertolak belakang ketika masyarakat dipaksa untuk tepat membayar listrik dan tidak boleh lewat waktu dan apabila lewat waktu sering kali pelanggan mendapatkan ancaman denda dan verbal dengan ditindak tegas/mencabut kelistrikan Pelanggan. Sementara ketika respon keluhan terhadap pelayanan mutu sering tidak direspon cepat.

Maka, Blackout sesungguhnya diduga telah bertentangan dengan UUD, UU HAM, UU Konsumen, UU Kelistrikan dan DUHAM.

 

Nara hubungan

Irvan Saputra, SH., MH

Richard S. D Hutapea, SH.

  • Penulis: Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hutang Tunda Bayar Kuansing Rp202,9 M, Publik dan Masyarakat Kawal Kepastian Angka dan Tunggu Audit BPK RI

    Hutang Tunda Bayar Kuansing Rp202,9 M, Publik dan Masyarakat Kawal Kepastian Angka dan Tunggu Audit BPK RI

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 291
    • 0Komentar

    Kuantan Singingi,— Angka hutang tunda bayar pekerjaan kontraktor tahun 2024–2025 sebesar Rp202,9 miliar yang disampaikan Anggota DPRD Kuansing, Syafril ST, masih belum final, Jumat (17/4/2026). Data BPKAD mencatat nilai berbeda, yakni Rp169 miliar lebih. Selisih ini terjadi karena angka Syafril bersumber dari draft unaudited sedangkan angka BPKAD merupakan hasil audit Inspektorat. “Tunggu Hasil Audit BPK […]

  • Dalam Rangka Memperkuat Pembinaan Mental Ideologi Pancasila Wujudkan Personel TNI AL Yang Tangguh 

    Dalam Rangka Memperkuat Pembinaan Mental Ideologi Pancasila Wujudkan Personel TNI AL Yang Tangguh 

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Gito
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Dalam Rangka Memperkuat Pembinaan Mental Ideologi Pancasila Wujudkan Personel TNI AL Yang Tangguh Jakarta- Dalam rangka memperkuat pembinaan mental ideologi Pancasila, Dinas Pembinaan Mental Angkatan Laut (Disbintalal) menyelenggarakan Sarasehan Bintal Ideologi Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung Pierre Andries Tandean, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (21/10/2025). Kegiatan yang diikuti oleh 100 orang terdiri dari […]

  • Tak Terima Dikeluarkan Dari Dapur MBG Seorang Aktivis Berinisial Y Lakukan Fitnah Keji Dan Diduga Telah Mencemarkan Nama Baik Seorang Bidan

    Tak Terima Dikeluarkan Dari Dapur MBG Seorang Aktivis Berinisial Y Lakukan Fitnah Keji Dan Diduga Telah Mencemarkan Nama Baik Seorang Bidan

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2026
    • account_circle Falah
    • visibility 397
    • 0Komentar

    Pandeglang, Saibernews.com – beredarnya sebuah pemberitaan dengan menyertakan nama salah seorang yang berprofesi bidan oleh oknum yg mengaku dirinya aktivis berinisial Y diduga telah melaporkan salah seorang bidan dengan dugaan telah menggelapkan uang insentif MBG. Setelah di konfirmasi dan diklarifikasi kepada saudari berinisial E selaku koordinator pengelola insentif kader hal ini sungguh tidak benar karena […]

  • Pelindo Regional 1 Hadiri Upacara Peringatan Hari Perhubungan Nasional 2026

    Pelindo Regional 1 Hadiri Upacara Peringatan Hari Perhubungan Nasional 2026

    • calendar_month Kam, 17 Sep 2026
    • account_circle SIB
    • visibility 25
    • 0Komentar

    MEDAN,SAIBERNEWS.COM — 17 September 2026. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 turut menghadiri upacara peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2026 yang diperingati pada 17 September 2026. Upacara tersebut dilaksanakan di Lapangan Astaka, Jalan William Iskandar Ps. V, Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Peringatan Harhubnas 2026 menjadi momentum untuk memperkuat […]

  • Ketua DPD II IPK Dumai Patrik Tatang Tampil Gagah Bacakan Pernyataan Sikap

    Ketua DPD II IPK Dumai Patrik Tatang Tampil Gagah Bacakan Pernyataan Sikap

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    DUMAI, SAIBERNEWS.COM – Setelah melalui beberapa persiapan, akhirnya seremoni pernyataan dukungan pembentukan Satgas Grup 3 Kopassus di Kota Dumai berhasil digelar Jumat (12/12/2025) malam di Kelenteng Hock Liong Kiong, Jl. Ratu Sima Kelakap Tujuh. Acara dihadiri lengkap dari unsur panitia yaitu Lembaga Adat Melayu Riau – Kota Dumai (LAMR-Dumai) sebagai Koordinator/Inisiator acara, didampingi DPRD Dumai. […]

  • Demi Kepentingan Publik: PWMOI Desak Polres Kuansing Periksa Legalitas PT KSP di Desa Petapahan, “Kebun Inti, Izin ISPO dan Amdal

    Demi Kepentingan Publik: PWMOI Desak Polres Kuansing Periksa Legalitas PT KSP di Desa Petapahan, “Kebun Inti, Izin ISPO dan Amdal

    • calendar_month Ming, 13 Sep 2026
    • account_circle Red
    • visibility 122
    • 0Komentar

    GUNUNG TOAR,– PT Kuantan Sawit Perkasa (KSP) yang berlokasi di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi kembali menjadi sorotan. Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik perusahaan tersebut diduga sudah berdiri lengkap, namun tercium diduga bermasalah dari sisi hukum perkebunan, perizinan industri, dan lingkungan. Temuan di lapangan pada Januari 2026 oleh tim terpadu menunjukkan bangunan […]

expand_less Back to top