Box Redaksi
Diterbitkan :
PT. MEDIA BURIAN JAYA
Badan Hukum SK Pengesahan:
NOMOR : AHU – 048327.AH.01.30.Tahun 2025
NPWP : 1000 0000 0543 0829
NOMOR INDUK BERUSAHA : 0809250105641
KBLI-60202 : Aktifitas penyiaran dan pemograman televisi oleh swasta
KBLI-63122 : Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial
PENASEHAT HUKUM :
RION ARIOS SH,MH
SAHAT SIREGAR,SH.MH.MKn
Ir.LAMHOT SAGALA,SH
DIMPOS SIMAMORA,SE,SH
DIREKTUR UTAMA :
SAMBU SIBURIAN,S.PD.Gr.
WAKIL PIMPINAN PERUSAHAAN
RINALDY SIBURIAN,ST
PIMPINAN REDAKSI
SAMBU SIBURIAN,SPD,Gr
WAKIL PIMPINAN REDAKSI
VERYANTO
DEWAN REDAKSI :
NELSON SIBURIAN
SRIHELI,ST
DEWAN PEMBINA :
Letjen (Purn) HINSA SIBURIAN
Prof Rikson Siburian PhD
Asosiasi Wartawan :
Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)
Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI)
Wartawan Nasioanal :
SUGIANTO (UKW)
BANGUN MARBUN
Kaperwil Sumatera Utara :
LIPSON SITINJAK,
Wartawan Sumut :
Leo Boston Silalahi,
Bosker Siburian
Wartawan Medan :
Ridho Manahan Hutabarat,AMd
Sugito.
Nora Fadillah
Wartawan Deli Serdang :
–
Wartawan Binjai :
Mantono
Rido Simanjuntak
Wartawan Langkat :
Rizal Harahap
Kabiro Tapanuli Raya :
Jeffri Nababan
Wartawan Tapanuli Raya;
Nelson Siburian
Wartawan Humbahas :
Marolop Sihombing
Wartawan Pematamg Siantar :
Deny Sitorus
Wartawan Aceh Tamiang :
Muhammad
Sumatera Barat :
–
Kabiro Pasaman:
RISKAL
Wartawan Pasaman :
ARISKI KURNIAWAN
Kabiro Kuantan Singingi
MARYANTO
Wartawan Kuantan Singingi :
SIJUL EVENDI
Kabiro kota Dumai :
Sukesih (Susi)
Kabiro Kampar :
BANGUN J MUNTHE
Wartawan Pandeglang :
MOCH SAEfUL FALAH,A.Md.Pd
Kaperwil DKI Jakarta :
Alfredo
Gabriel
Kaperwil Jawa Barat :
Wartawan Tasikmalaya :
DEDE PEPEN
Wartawan Purwakarta
UCHE ISWANTO
Kaperwil Maluku :
STEVEN GILBERT HENDRIKSZ
Kaperwil Kalimantan Tengah :
Edi Marpaung
__________________________________________
Semua Isi Berita Menjadi Tanggung Jawab Penulis /Wartawan dan Setiap wartawan media online Saibernews.com tunduk dan patuh pada peraturan perundang- undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik (KEJ) dalam menjalankan tugasnya dilengkapi id card sebagai Tanda Pengenal dan surat tugas yang masih berlaku serta nama- nama yang bersangkutan masih tercantum di box redaksi, apabila nama yang bersangkutan tidak ada lagi di dalam box redaksi dan masih melakukan kegiatan jurnalistik, itu diluar dari tanggung jawab redaksi.
======================================
Nomor Rekening :
1047 0150 0009 604 (Bank BTN)
======================================
Alamat Kantor Redaksi
Perumahan Mega Martubung Asri
RT/RW : 00/00
Kelurahan/Desa : Besar
Kecamatan : Medan Labuhan
Kabupaten/Kota : Medan
Provinsi : Sumatera Utara
Kode Pos : 20251
HP : 085760360301
===================================
Setiap wartawan media online Saibernews.com tunduk dan patuh pada peraturan perundang undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik (KEJ) dalam menjalankan tugasnya dilengkapi id card sebagai surat tugas dan surat tugas yang masih berlaku serta nama-nama yang bersangkutan masih tercantum di box redaksi, apabila nama yang bersangkutan tidak ada lagi di dalam box redaksi dan masih melakukan kegiatan jurnalistik itu diluar dari tanggung jawab redaksi.
Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/ Peristiwa Penting, atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/ Lembaga/ Penegak hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/ Tulisan, Rekaman Video/ Suara, ke Nomor HP : 0813 7508 4 153/ 085760360301 –
Email Redaksi:
redaksisaibernews@gmail.com
siburiansambu@gmail.com
Jangan lupa Mengirim Identitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.
Wartawan dan Reporter dalam melakukan tugas peliputan atau reputasi dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada pasal 18 Ayat 1 (Siapapun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp. 500 juta)
Kode Etik Jurnalistik
Untuk menjamin Kemerdekaan PERS memenuhi hakim publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik :
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang,dan tidak beritikad buruk.
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional yang dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Asas Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi PERS dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu :
Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, PERS wajib melayani hakim jawab dan hak koreksi, dan PERS harus mengutamakan kepentingan publik.
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hakim jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, PERS tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.
Asas Profesionalitas
Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Misalnya PERS harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual. Dengan demikian, wartawan Indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.
Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan PERS dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.
Asas Moralitas
Sebagai sebuah lembaga, media massa atau PERS dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan. Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar Asas Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan Asas Moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.
Asas Supremasi Hukum
Dalam hal ini, wartawan bukan lah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah.
Trimakasih.



