Bukti Foto Gudang Sama Persis: Publik Desak Tangkap Fahmi dan Evaluasi Polres Kampar – Polsek Tambang
- account_circle Sugianto /Tim
- calendar_month Ming, 9 Agu 2026

KAMPAR– Bukti foto terbaru membantah pernyataan “nihil” dari Polsek Tambang terkait pengecekan gudang di Jalan Bupati, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Sabtu (8/8/2026).
Dalam dokumentasi yang beredar, terlihat jelas interior gudang yang sama persis, seperti lorong panjang berisi tumpukan kardus tinggi hingga mentok, dan area depan dengan mobil serta tumpukan barang di atas.
Foto ini membuktikan lokasi tersebut memang pernah dan diduga digunakan untuk aktivitas penimbunan.
Diduga Aktivitas Rokok Ilegal Milik Fahmi Berulang
Jika isi kardus tersebut rokok tanpa pita cukai atau palsu, maka ini jelas pelanggaran UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP. Ancamannya pidana 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai.
Kerugian negara ditaksir diduga miliaran rupiah. Praktik ini juga mematikan usaha legal dan merusak penerimaan negara.
Informasi yang dihimpun, aktivitas gudang ini diduga kuat dikendalikan oleh Fahmi selaku pemilik. Namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat.
Pers dan Publik: Tangkap Fahmi, Evaluasi Polres Kampar..!
Kontradiksi antara bukti visual dengan hasil pengecekan “nihil” memicu kemarahan. Publik dan Keanggotaan Pers mendesak:
1. Kapolda Riau segera evaluasi total kinerja Polres Kampar dan Polsek Tambang. Diduga kuat ada pembiaran.
2. Tangkap dan proses hukum Fahmi sebagai terduga pengendali gudang sesuai UU HPP.
“Kalau gudangnya sama, kardusnya sama ditempat ruangan yang sama, kenapa hasilnya beda.? Periksa Fahmi, Polda Riau mesti evaluasi kinerja Polsek dan Polres Kampar. Hukum harus ditegakkan,” tegas salah satu anggota pers.
Hingga berita ini naik, awak media sudah konfirmasi Kanit Tipidter Polres Kampar IPTU Hermoliza baru menjawab “akan ditindaklanjuti” sejak 5/8/2026.
Saibernews.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Fahmi dan pihak terkait.(SUGIANTO dan TIM)
- Penulis: Sugianto /Tim









Saat ini belum ada komentar