Dibalik Cermin: Pemkab Kuansing Prioritaskan Peningkattan TPP, Namun, Keadilan Nasib Seorang Pekerja Kebersihan di Pertanyakan
- account_circle MY
- calendar_month Rab, 8 Apr 2026

Kuantan Singingi,SAIBERNEWS – Salah seorang pekerja kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, sedang menghadapi kesulitan, bahwasanya, beredar digrup whasap surat pemutusan perjanjian kerja bernama Yulita Anggaraini, Rabu (08/4/2026).
Terkait informasi ini, perbuatan Plt Kepala DLH Kuansing Dellis Martoni mendapatkan sorotan publik dan perbincangan bola panas warga net di grup whatsApp. Pasalnya, Yulita Anggraini diberikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Berdasarkan narasi pemberitaan media siber Kilasriau.com yang sudah terbit, Yulita Anggraini pekerja kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kuansing pernah menyinggung soal gaji yang tidak pernah dibayarkan tepat waktu, bahkan pernah mempertanyakan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Kami kerja mati-matian, tapi gaji tidak jelas, kami juga butuh makan,” ujarnya Yulita dalam narasi pemberitaan yang sudah terbit.

Alasan pemberhentian Yulita adalah karena bersuara tentang hak-hak pekerja yang tidak dibayar. Mereka menuntut upah yang layak dan kondisi kerja yang lebih baik, namun tuntutan mereka dijawab dengan surat pemberhentian dari Dinas Lingkungan Hidup Kuansing.
Menjadi prihatin, Sugianto Ketua Organisasi Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kuansing bersuara dan mengkritik kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup, terkait pemberhentian seorang pekerja kebersihan yang alasannya tidak wajar.
“Kita ini sosial kontrol dan juga bisa sebagai warga tempattan untuk mengkritik kebijakan pemerintahan,” ucap Sugianto
“Seperti saya baca dalam narasi sebuah pemberitaan dan surat pemutusan perjanjian kerja, sepertinya, alasan yang tidak wajar untuk memberhentikan seorang pekerja kebersihan,” ucap lagi Sugianto.
“Seharusnya ada surat teguran, jika pekerja kebersihan melakukan kesalahan, kenapa secara lansung ada surat pemutusan perjanjian kerja, tentunya harus ada alasan yang wajar, kalau hanya sekedar alasan defisit anggaran, itu tidak masuk akal bagi saya,” ucapnya.
Lanjut Sugianto, DLH juga termasuk Pendapatan Asil Daerah yang cukup besar, seperti kontribusi warga dan pedagang terhadap kebersihan, hal ini seharusnya di perioritaskan. Karena, hal ini menyangkut kebersihan Kabupeten Kuantan Singingi.
“Banyak perumahan, warung, pedagang kaki lima, kios dan ruko untuk membayar kontribusi kebersihan, kenapa peruntukannya tidak sesuai, bahkan beralasan karena defisit anggaran, pemerintah harus kaji hal ini, mana yang perlu di utamakan untuk kepentingan daerah dan mana hanya mementingkan keuntungan pribadi,” kata Sugianto
“Bahkan, dalam narasi sebuah pemberitaan yang saya baca, dugaan pemerintah Kuantan Singingi malah memprioritaskan kenaikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat daerah,” ungkapan Sugianto.
“Saya lihat Keputusan ini membuat para pekerja sampah merasa tidak adil dan tidak dihargai,” katanya.
“Pemerintah harus bertanggung jawab atas keputusan ini. Mereka tidak bisa begitu saja memberhentikan pekerja yang sudah bekerja keras,” kata lagi Sugianto.
Pemberhentian pekerja sampah ini telah memicu protes dari warga dan organisasi wartawan. Mereka menuntut pemerintah untuk mengembalikan pekerja sampah ke tempat kerja dan membayar hak-hak mereka.
Di balik cermin, keputusan pemerintah Kuantan Singingi ini menunjukkan bahwa mereka lebih memprioritaskan kepentingan pejabat dan PNS dari pada pekerja yang sebenarnya bekerja keras untuk kebersihan daerah. Apakah ini yang disebut sebagai keadilan?
Dinas Lingkungan Hidup Kuantan Singingi belum memberikan penjelasan resmi tentang alasan pemberhentian pekerja sampah tersebut. Namun, surat internal menyebutkan bahwa keputusan itu diambil karena pekerja sampah dianggap tidak efektif dan tidak profesional.
Pada saat berita ini sudah di tayangkan, Media Siber selalu terbuka dan menunggu untuk Klarifikasi, Hak Koreksi dan Hak Jawab.***
- Penulis: MY









Saat ini belum ada komentar