Layanan Kepolisian 110, Polres Kuansing Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait Aktivitas Peti di Merbau Kari
- account_circle Sugianto
- calendar_month 53 menit yang lalu

KUANTANSINGINGI,– Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait informasi adanya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) jenis stingkai di wilayah Merbau Kari, Gang Hidayah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (18/10/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Pamapta I Polres Kuansing IPDA Brian Adam R., S.H., M.H., menyampaikan bahwa tindak lanjut tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menanggapi informasi dan pengaduan yang disampaikan masyarakat melalui layanan Call Center 110.
Kegiatan pengecekan dilaksanakan sekitar pukul 15.15 WIB, dipimpin oleh Pamapta I Polres Kuansing IPDA Brian Adam R., S.H., M.H., dengan melibatkan personel piket Satreskrim, Satintelkam, Satnarkoba, Paminal, dan SPKT Polres Kuansing.
Selanjutnya, sekitar pukul 15.30 WIB, Pamapta bersama personel piket Polres Kuansing bergerak menuju lokasi yang dilaporkan untuk melakukan pengecekan langsung.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua unit rakit stingkai yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Terhadap kedua rakit tersebut dilakukan tindakan berupa perusakan dan pembakaran agar tidak dapat digunakan kembali.
IPDA Brian Adam R. menjelaskan bahwa tindak lanjut laporan masyarakat melalui Call Center 110 merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta merespons informasi terkait dugaan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk menyampaikan laporan atau informasi mengenai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan masing-masing.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dengan menyampaikan laporan secara bertanggung jawab melalui saluran resmi kepolisian,” ujarnya.
Melalui respons terhadap laporan masyarakat ini, Polres Kuansing menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan kepolisian, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindaklanjuti informasi yang diterima sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Kuansing mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pengaduan dan pelaporan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.***
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar