POLSEK MEDAN LABUHAN BANJIR UCAPAN SELAMAT! Sukses Ungkap Begal Viral Simpang Dobi dalam 48 Jam, Komplotan Dijerat Hukuman Maksimal
- account_circle Sib
- calendar_month Sel, 19 Mei 2026

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; sv:16.2.7.3.W20; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 0;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 44;
MEDAN,SAIBERNEWS.COM – Keberhasilan Polsek Medan Labuhan bersama tim gabungan Polres Pelabuhan Belawan dan Jatanras Polda Sumatera Utara mengungkap kasus begal viral di Simpang Dobi, disambut luar biasa oleh masyarakat. Markas Komando (Mako) Polsek Medan Labuhan dibanjiri rangkaian papan ucapan selamat dan apresiasi yang datang dari berbagai elemen masyarakat.
Rangkaian ucapan dukungan itu menghiasi halaman depan kantor polisi sebagai bentuk terima kasih dan pengakuan atas kinerja cepat aparat dalam menuntaskan kasus pencurian disertai kekerasan yang sempat mengegerkan warga dan viral di media sosial.
Kasus Kejam yang Cepat Terungkap
Kejadian berlangsung Jumat (8/5/2026) di Simpang Dobi, Jalan KL. Yos Sudarso. Saat itu korban Ibu Timoria Sitorus (52 tahun) bersama anaknya Chelsea (18 tahun) sedang berbelanja kebutuhan dagang. Pelaku menendang motor hingga korban jatuh. Ibu Timoria mengalami benturan parah di kepala dan hingga kini masih belum sadarkan diri dalam perawatan RS USU. Anaknya dibacok senjata tajam saat berteriak minta tolong, sebelum sepeda motor Honda Scoopy dibawa kabur.
Hanya dalam waktu kurang dari 48 jam, tim gabungan berhasil meringkus 3 tersangka utama setelah melakukan olah TKP, analisis CCTV hingga penyelidikan siber:
1. AL: Residivis kasus serupa tahun 2024, berperan sebagai pengendara sekaligus penyerang yang membacok korban
2. DS: Pelaku yang membawa kabur kendaraan
3. AS: Penadah yang membeli lalu menjual motor curian seharga Rp3,2 juta di pasar gelap media sosial
Mereka terbukti sebagai komplotan terstruktur lengkap dengan penyedia tempat berkumpul dan senjata tajam, yang membagi rata hasil kejahatan.
Pasal Berlapis & Perburuan Berlanjut
Para pelaku dijerat pasal berat:
– Pasal 479 ayat (2) huruf a, c, d KUHPidana 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman penjara hingga 12 tahun
– Pasal 591 KUHPidana 2023 tentang Penadahan/Pertolongan Kejahatan, juga terancam hukuman maksimal 12 tahun
Polisi tegaskan pengusutan belum selesai. Masih ada 3 DPO berinisial D, A, I serta penadah jaringan berinisial O-C yang identitasnya sudah dikantongi aparat.
“Negara tidak boleh kalah dari penjahat jalanan. Tidak ada tempat aman bersembunyi di wilayah hukum kami! Serahkan diri atau kami tangkap dengan tegas,” tegas Kapolres Pelabuhan Belawan.
Apresiasi Masyarakat
Banjir ucapan selamat yang terpampang nyata menunjukkan kepercayaan publik yang pulih. Berbagai kalangan mulai tokoh agama, pedagang, hingga warga umum mengapresiasi kinerja Polsek Medan Labuhan yang sigap, profesional, dan tuntas hingga ke akar jaringan.
Kapolres berjanji akan terus meningkatkan patroli keamanan di titik rawan demi menjaga rasa aman masyarakat. Warga pun diimbau tetap waspada dan segera melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan.***
- Penulis: Sib









Saat ini belum ada komentar