Noverman Mahasiswa Pekanbaru Desak Polda Riau dan Polres Kuansing Tuntaskan Kasus Penghinaan Tokoh Kuansing di TikTok
- account_circle Sugianto
- calendar_month Jum, 28 Agu 2026

KUANTAN SINGINGI,SAIBERNEWS.COM – Desakan agar aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus dugaan penghinaan terhadap tokoh masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing) terus menguat. Kali ini datang dari Noverman Melayu, seorang mahasiswa Pekanbaru asal Kecamatan Pangean yang turut menyoroti kasus tersebut.
Melalui pernyataan sikapnya, Noverman mendesak Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi untuk bertindak tegas dan transparan dalam menangani laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret akun TikTok @poldasitanggang4.
Laporan tersebut sebelumnya telah resmi diterima Polres Kuansing dengan Nomor: LP/B/69/VIII/2026/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU pada Jumat (28/08/2026). Pelapor dalam kasus ini adalah Datuk Darwis, Tokoh Masyarakat Kuansing.
Alasan Desakan
Dalam infografis yang disebarkannya, Noverman Melayu menjabarkan beberapa alasan mendesak agar kasus ini segera diproses:
1. Ucapan Penghinaan: Terlapor diduga melontarkan kata “Darwis Bujang inam” dalam siaran langsung TikTok.
2. Menciderai Adat dan Marwah Kuansing: Ucapan tersebut dinilai sangat kasar dan bertentangan dengan tatanan Adat Melayu Kuantan Singingi.
3. Potensi Gangguan Kamtibmas: Kasus ini dikhawatirkan dapat memicu kegaduhan jika tidak segera ditangani.
4. Penegakan Hukum Transparan: Masyarakat menuntut kepastian hukum yang adil.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU ITE dan Pencemaran Nama Baik.
Harapan dan Tuntutan
Noverman Melayu bersama masyarakat Kuansing menyampaikan sejumlah harapan kepada pihak kepolisian:
– Polisi Bertindak Sungguh-sungguh* dalam menindaklanjuti laporan.
– Bukti Video Jelas dan Kuat dapat menjadi dasar proses hukum.
– Tegakkan Keadilan bagi korban dan masyarakat Kuansing.
– Jaga Marwah Datuk Darwis sebagai tokoh masyarakat dan komentator Pacu Jalur.
– Media Sosial Bukan Tempat Ujaran Kebencian.
“Hukum harus adil untuk semua. Kami tidak ingin ada pembiaran terhadap penghinaan di ruang digital. Ini menyangkut marwah adat dan kehormatan masyarakat Kuantan Singingi,” tegas Noverman.
Ia juga menegaskan pesan moral: ‘Jaga Marwah, Tegakkan Keadilan’.
Hingga saat ini, Polres Kuansing telah menerima laporan dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.***
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar