Kemenhut Tetapkan Dua Tersangka Pembukaan Jalan Ilegal di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan
- account_circle Sugianto
- calendar_month Rab, 29 Jul 2026

LAMPUNG BARAT,SAIBERNEWS.COM – Kementerian Kehutanan menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus pembukaan jalan ilegal menggunakan alat berat di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan / TNBBS, Lampung Barat, Rabu (29/7/2026).
Kedua tersangka berinisial S yang merupakan pemilik alat berat, dan TN selaku operator alat berat. Penetapan tersangka dilakukan setelah petugas menghentikan aktivitas pembukaan jalan dan mengamankan satu unit excavator merk XCMG di lokasi kejadian.
Kepala Balai Besar TNBBS bersama tim Gakkum Kehutanan langsung melakukan penyegelan dan mengamankan barang bukti. Saat ini proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap lebih jauh tujuan pembukaan jalan tersebut, termasuk pihak-pihak yang memerintahkan, membiayai, serta memperoleh manfaat dari kegiatan ilegal itu.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa pembukaan jalan secara ilegal di kawasan konservasi merupakan pelanggaran serius. Jalan ilegal dapat menjadi pintu masuk bagi aktivitas lain yang merusak hutan seperti perambahan, pembalakan liar, hingga perburuan satwa dilindungi.
“Setiap bentuk kerusakan kawasan konservasi akan kami tindak tegas. Tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang mencoba merusak fungsi ekologis taman nasional,” tegas Kemenhut dalam keterangan resminya.
Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam menjaga keanekaragaman hayati dan fungsi ekologis hutan Indonesia.
Menurut Kemenhut, perlindungan kawasan konservasi menjadi prioritas utama agar taman nasional tetap berfungsi sebagai habitat satwa liar, penyangga sistem kehidupan, dan warisan alam bagi generasi mendatang.
Kemenhut juga memastikan penegakan hukum terhadap setiap bentuk perambahan dan pemanfaatan kawasan konservasi secara ilegal akan dilakukan secara konsisten. Hal ini dilakukan agar TNBBS yang merupakan salah satu habitat penting harimau sumatera dan gajah sumatera tetap terjaga kelestariannya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak mencoba-coba melakukan aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan konservasi. Sanksi pidana dan denda berat menanti bagi pelanggar sesuai Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.***
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar