Tagih Janji Kapolri “POLISI BERSAMA MASYARAKAT”, Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta Bungkam di WhatsApp
- account_circle SUGIANTO
- calendar_month Kam, 8 Okt 2026

PEKANBARU,SAIBERNEWS.COM || Visi dan Misi Kapolri yang baru sangat jelas yaitu “POLISI BERSAMA MASYARAKAT, MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI”. Filosofinya adalah genggaman tangan yang erat antara Polisi dan Masyarakat.
Namun visi mulia itu kini dipertanyakan dan dinilai berbanding terbalik dan melawan arus di Polresta Pekanbaru.
Pasalnya, terkait kasus dugaan penganiayaan, penyekapan dan intimidasi yang dialami anggota DPW PWMOI Riau, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Muharman Arta, S.I.K., M.H, bungkam dan tidak menjawab konfirmasi wartawan yang dikirimkan melalui via WhatsApp.
Padahal, DPW PWMOI Riau sudah angkat bicara secara resmi.
Ketua DPW PWMOI Riau, H. Rio Kasairy, S.Sos, di kantor sekretariat, Kamis (8/10/2026) menegaskan, korban adalah anggota mereka sendiri di Bidang Hukum dan Advokasi, Desi Silvia Anggraini, S.H., M.H.
“Advokat muda yang kena penganiayaan, penyekapan dan intimidasi tersebut adalah Desi Silvia Anggraini, S.H., M.H yang merupakan anggota kami di bidang Hukum dan Advokasi DPW PWMOI Provinsi Riau. Kejadiannya saat mengantarkan surat somasi kepada inisial GS yang berkaitan dugaan perampasan dan penggelapan barang berharga milik klien dari Law Office Jaka Marhaen SH & Ass,” ujar Rio.
Rio menjelaskan, setelah mendengar kronologis langsung dari Desi via telepon, ia memastikan laporan polisi sudah dibuat.
“Dari kejadian yang dialami Desi dalam bertugas sebagai advokat tentu dilindungi oleh undang-undang, begitu juga kita sebagai wartawan. Jadi kami minta Polresta Pekanbaru segera diusut tuntas laporan anggota kami sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rio.
Rio juga memberikan pernyataan keras.
“Dan dengan tegas kami minta Polresta Pekanbaru, atas yang dialami oleh anggota kami tersebut, permasalahan ini akan kami kawal dan Polresta Pekanbaru untuk bisa segera bergerak memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut dimintai keterangannya.” Harapan tegasnya.
“Selain itu juga, kami minta Polresta Pekanbaru transparan dalam penanganan permasalahan ini, tidak ada yang ditutupi keterangannya ketika kami mempertanyakan perjalanan laporan dari anggota kami tersebut,” pungkas Rio.
Bahkan Rio juga meminta Walikota Pekanbaru melalui Camat dan Lurah memberikan teguran keras kepada inisial GS yang merupakan Ketua RW di Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan. “Seharusnya, seseorang yang dituakan selangkah di lingkungan masyarakat, tidak pantas dan tidak patut berbuat seperti itu,” tutup Rio.
Namun, apa balasan Polresta Pekanbaru..?
Ironis. Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi keberimbangan berita melalui via WhatsApp kepada Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Muharman Arta, pesan tersebut hanya dibaca dan tidak dijawab.
Bukti screenshot WhatsApp yang centang dua dan sudah dibaca menjadi bukti nyata bahwa komunikasi satu arah ini telah terjadi.
Inilah yang membuat DPW PWMOI Riau geram. Bagaimana mungkin visi “POLISI BERSAMA MASYARAKAT” bisa terwujud jika Kapolresta nya sendiri menolak untuk bersama masyarakat dan bungkam terhadap wartawan..?
Jika melindungi, mengayomi dan melayani saja gagal di level konfirmasi WhatsApp, bagaimana bisa melindungi laporan seorang advokat perempuan yang diduga disekap..?
Dengan sikap yang melawan arus visi Kapolri tersebut, publik pun wajar bertanya, apakah Kombes Pol. Muharman Arta, S.I.K., M.H masih layak menjadi Kapolresta Pekanbaru..?
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi via WhatsApp wartawan tetap tidak dijawab. DPW PWMOI Riau menegaskan akan mengawal kasus ini hingga ke Propam Polda Riau, Mabes Polri, dan Kompolnas.***
- Penulis: SUGIANTO









Saat ini belum ada komentar