INVESTIGASI EKSKLUSIF: Wartawan Turun Langsung ke Kenegerian Kopah, Kantongi 6 Titik Diduga PETI dan Nama-Nama Pemiliknya
- account_circle Sugianto
- calendar_month 2 jam yang lalu

Kuantan Singingi,SAIBERNEWS.COM- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali terbongkar. Kali ini, tim wartawan turun langsung melakukan investigasi di wilayah Kenegerian Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah.
Investigasi dilakukan pada Sabtu, 18 Oktober 2026, pukul 14:06 WIB. Wartawan sendiri yang terjun langsung menyusuri kebun karet warga, memantau dan mengantongi sejumlah aktivitas yang diduga PETI.
Lokasi investigasi tercatat di Fj88+wq, Jaya, Kec. Kuantan Tengah, Kab. Kuantan Singingi, Riau, Koordinat Lat -0.535876 Long 101.616491 – Plus Code 6PF3FJ78+JH, yang terdokumentasi melalui GPS Map Camera.
Foto lapangan yang dikirim wartawan menunjukkan kondisi kebun karet yang diduga sudah porak-poranda akibat aktivitas dompeng.
BOCORAN SUMBER: 6 TITIK PETI DIKANTONGI
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya yang tidak mau namanya disebutkan demi keamanan, wartawan berhasil memetakan sedikitnya 6 titik yang diduga PETI di wilayah Kenegerian Kopah dengan pemilik yang berbeda-beda:
1. Wilayah Rawang Lowe – Diduga Milik Omut
2. Wilayah Sungai Rotan – Diduga Milik Imon
3. Wilayah Kociak – Diduga Milik Isan
4. Wilayah Devisi 7 – Diduga Milik Yuti
5. Wilayah Devisi 7 Boccoper – Diduga Milik Uwan dan Ita
6. Wilayah Belakang SMA 2 – Diduga Milik BPD Salami
Sumber tersebut menegaskan bahwa aktivitas di 6 titik tersebut diduga masih beroperasi secara terang-terangan.
“Siang malam mereka kerja bos. Kalau mau cek, langsung ke lokasi saja. Semua orang Kopah sudah tahu siapa pemiliknya, tapi tidak ada yang berani bersuara,” ujar sumber kepada awak media ini.
ANCAMAN PIDANA
Aktivitas tersebut jika terbukti merupakan PETI, diduga kuat melanggar Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 Miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, para pihak yang diduga pemilik PETI yang disebutkan sumber tersebut belum dapat dikonfirmasi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.***
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar