Oknum Kepala Desa Belantaraya Diduga Nepotisme, Dana Desa 1,3 Miliar Pertanyaan Besar Menghantui
- account_circle Sugianto
- calendar_month Rab, 25 Feb 2026

Indragiri Hilir,SAIBERNEWS || Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, dihebohkan dengan dugaan nepotisme dalam pengisian jabatan di Kantor Desa. Beberapa jabatan strategis diisi oleh keluarga dekat Kepala Desa,Hasbullah Jali.
Menurut informasi, salah seorang warga tempattan yang tidak mau namanya di publikasikan terhadap publik menyampaikan, Kepala Desa Belantaraya diduga menggunakan kekuasaan semaunya, dugaan sekeluarga yang mengisi jabatan Pemerintahan Desa (Pemdes), Rabu (25/02/2026).
“Beberapa jabatan di Kantor Desa Belantaraya diisi oleh keluarga Hasbullah Jali , antara lain Eskil sebagai Ketua BPD, Ketua Bungdes, dan H. Muin sebagai Ketua Madrasah dan LPM,” ucapa narasumber.
“Bahkan, kinerja Kepala Desa Belantaraya pernah dibahas diruang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Hal ini dibahas pada saat Rapat Dengar Pendapat yang digelar tahun lalu, sehingga membuka tabir persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan desa yang selama ini dikeluhkan masyarakat,” kata Narasumber.
Menjadi sorotan tajam Kelembagaan Pers, Maryanto sebagai anggota Pers menyampaikan, kenapa kasus ini masih digantung-gantung, apakah tidak ada tindakan tegas terhadap Kepala Desa Belantaraya.
“Seharusnya kasus ini perlu dievaluasi cepat oleh Dinas BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) karena ada dugaan nepotisme dalam pengisian jabatan di Kantor Desa Belantaraya,” ujar Maryanto.
“Nepotisme dapat melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pemilihan Kepala Desa dan Perangkat Desa dilakukan secara demokratis dan transparan,” katanya.
Lanjut Mariyanto, Dinas BPMPD dapat melakukan evaluasi dan investigasi untuk memastikan apakah ada pelanggaran dalam pengisian jabatan di Desa Belantaraya.
“Jika terbukti ada nepotisme, maka perlu dilakukan tindakan korektif untuk memastikan bahwa jabatan-jabatan di Kantor Desa diisi oleh orang yang kompeten dan sesuai dengan peraturan,” harapan Mariyanto.
“Warga setempat juga dapat melaporkan dugaan nepotisme ini kepada Dinas BPMPD atau Ombudsman untuk ditindaklanjuti, karena harapan Presiden RI Prabowo Subianto untuk membuat Desa berkembang dan maju harus diisi oleh orang-orang yang betul menjalankan tugas, tidak mengutamakan anggaran dan kekuasaan, sehingga timbul perbuatan Kolusi dan Korupsi,” ujarnya.
Mariyanto menyampaikan kembali, Aparat Penegak Hukum (APH) bidang Tipikor dan Kejari jangan diam saja, Kepala Desa Belantaraya sudah patut di periksa, karena untuk transparansi kegiatan Pemerintah Desa, agar tidak menimbulkan Konflik sosial,” ungkap Mariyanto.
Untuk diketahui, pada tahun lalu Ketua Komisi I DPRD Inhil, Fadli, mengungkapkan bahwa dari sepuluh poin tersebut, DPRD menyimpulkan dua persoalan mendasar yang dinilai krusial.
Pertama menyangkut etik dan moral aparatur pemerintahan desa, dan kedua berkaitan dengan merosotnya kepercayaan publik terhadap transparansi keuangan desa.
Persoalan etik, kata Fadli, akan diserahkan penanganannya kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk dilakukan pembinaan dan evaluasi sesuai kewenangan.
Sementara soal transparansi keuangan, DPRD menilai ranah tersebut berada di bawah Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah.
Tak berhenti di situ, Fadli juga membuka peluang langkah lanjutan yang lebih tegas, dengan menyebut Desa Belantaraya berpotensi dijadikan desa sampel di Kecamatan Gaung untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan oleh Inspektorat.
“Ini bisa menjadi sampel ke depan, khususnya di Kecamatan Gaung,” ujar Fadli usai RDP.
Data yang dihimpun oleh awak media sebagai anggaran kegiatan Dana Desa (DD) Belantaraya Kecamatan Gaung.
-Jumlah Pagu Anggaran Dana Desa Tahun 2025 secara keseluruhan Rp. 1.308.826.000, sedangkan untuk penyaluran sebagai laporan Rp. 1.001.194.248, namun sisah anggaran dipertanyakan..?
-Untuk kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) anggaran berjumlah Rp 97.547.000
-Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang anggaran berjumlah Rp 75.239.000
-Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang anggaran berjumlah Rp 66.201.000
Dana Desa bisa digunakan untuk kegiatan fisik, tapi ada aturan yang perlu diikuti. Berdasarkan peraturan yang ada, alokasi Dana Desa untuk kegiatan fisik biasanya sekitar 70-80% dari total anggaran, sedangkan sisanya untuk kegiatan non-fisik seperti pemberdayaan masyarakat dan administrasi desa.
Namun, perlu diingat bahwa proporsi ini bisa berbeda-beda tergantung pada kebutuhan dan prioritas desa. Dana Desa bisa digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti pembangunan infrastruktur, perbaikan jalan, dan fasilitas publik lainnya.
Namun, ada kegiatan pernyataan modal oleh Desa Belantaraya dengan jumlah anggaran Rp 157.200.000, pernyataan modal ini dengan anggaran yang sangat luar biasa belum diketahui, namun awak media akan berusaha untuk Konfirmasi pemerintah camat dan Inspektorat.
Pada saat berita ini sudah ditayangkan, awak media sudah konfirmasi Kepala Desa Belantaraya Hasbullah Jali,namun belum ada balasan konfirmasi awak media. ***
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar