Breaking News
light_mode
Trending Tags

SAT Lantas Mesti Tegas: Truk Puso Batu Bara Beriringan di Jalan, Bahaya Menanti, Sangsinya Pengusaha Batu Bara

  • account_circle SUGIANTO
  • calendar_month Rab, 14 Jan 2026

Kuantan Singingi,Saibernews.com – Sebuah fenomena yang sering kita lihat di jalan raya, truk puso batu bara beriringan, ternyata menyimpan risiko dan ancaman bagi masyarakat setempat.

Kendaraan yang membawa muatan berlebihan dan berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas ini, dapat menimbulkan kecelakaan, kerusakan jalan, polusi udara dan suara, serta gangguan kenyamanan dan keamanan masyarakat.

Berdasarkan informasi, salah seorang warga Kuansing Inisi LP (35) menyampaikan kepada awak media, terlihat dengan jelas dan fakta, mobil kendaraan Puso pengangkut Batu Bara beriringan melintas di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riu, diduga bisa mengancam keselamatan warga, Selasa (13/01/2026).

“Mobil puso pengangkut batu bara sepertinya sengaja mereka beriringan, mobil yang melintas antar Provinsi, diduga mobil puso pengangkut batu bara ini, bisa menimbulkan ancaman dan membahayakan masyarakat tempattan,” ucap LP.

“Kami berharap Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (SAT Lantas), yang merupakan unit yang bertanggung jawab atas penegakan hukum dan keselamatan lalu lintas di wilayah hukum Polres. untuk mengatur dan mengawasi lalu lintas, menegakkan hukum lalu lintas, meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mengurangi kecelakaan lalu lintas,” ucap lagi LP.

Kata LP, menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang membawa muatan berlebihan dan berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas dilarang.

“Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan juga melarang kendaraan yang membawa muatan berlebihan dan berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas,” katanya.

Lanjut LP, Jika terbukti melanggar, truk puso batu bara beriringan dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500 juta, penahanan STNK atau BPKB, dan penahanan SIM. Namun, apakah sanksi ini cukup untuk menghentikan praktik berbahaya ini..?(Butuh ketegasan Aparat Penegak Hukum).

“Pemerintah dan pihak terkait harus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan truk puso yang membawa batu bara beriringan di jalan,” ujar LP

“Perusahaan yang menggunakan kendaraan truk puso harus memastikan bahwa kendaraan tersebut memenuhi standar keselamatan dan tidak melanggar aturan. Masyarakat setempat juga dapat melaporkan jika menemukan kendaraan truk puso yang membawa batu bara beriringan di jalan yang melanggar aturan,” ujarnya LP.

Diwaktu terpisah, Heri Guspendri alumi Fabem Raiu menyampaikan tentang Peraturan Daerah (Perda) dan beserta sangsinya.

“Peraturan Daerah itu ada, tentang lalu lintas dan angkutan Jalan juga dapat melarang kendaraan truk puso yang membawa batu bara beriringan di jalan,” ungkap Heri.

“Jika kendaraan truk puso yang membawa batu bara beriringan di jalan terbukti melanggar aturan menurut Undang-undang No.22 Tahun 2009 LLAJ, maka dapat dikenakan sangsi berupa denda maksimal Rp 500 juta (Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009), Penahanan STNK atau BPKB (Pasal 278 UU No. 22 Tahun 2009) serta Penahanan SIM (Pasal 279 UU No. 22 Tahun 2009),” kata tegasnya.

Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat setempat serta mengurangi risiko dan ancaman yang ditimbulkan oleh kendaraan truk puso yang membawa batu bara beriringan di jalan.” Pungkas Heri Guspendri.***

  • Penulis: SUGIANTO

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Sumbar Jadikan Bayi Fatan Anak Asuh Polri Pasca Bencana Salareh Aia Palembayan

    Kapolda Sumbar Jadikan Bayi Fatan Anak Asuh Polri Pasca Bencana Salareh Aia Palembayan

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Sumatera Barat, Saibernews. Com — Duka mendalam menyelimuti bencana alam yang melanda Salareh Aia, Palembayan. Di tengah tragedi tersebut, seorang bayi bernama Fatan menjadi satu-satunya anggota keluarga yang selamat, sementara seluruh keluarganya dinyatakan meninggal dunia. Sebagai bentuk empati dan kepedulian, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta menjenguk langsung bayi Fatan di rumah paman […]

  • BELAWAN KEMBALI BERDETAK DI MINGGU PAGI CERIA: KODAERAL I AJAK 800 WARGA SEHAT, GUYUB, DAN RAYAKAN PESISIR   ‎

    BELAWAN KEMBALI BERDETAK DI MINGGU PAGI CERIA: KODAERAL I AJAK 800 WARGA SEHAT, GUYUB, DAN RAYAKAN PESISIR  ‎

    • calendar_month Ming, 30 Agu 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 27
    • 0Komentar

    BELAWAN,SAIBERNEWS.COM  — Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) Minggu pagi di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, tampil dengan wajah berbeda. Sekitar 800 warga bersama unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, stakeholder maritim, komunitas olahraga dan masyarakat umum memadati kawasan CFD dalam kegiatan Car Free Day (CFD) Medan Belawan. Minggu (30/8/2026). ‎Sejak pukul 06.00 WIB, suasana […]

  • Dukung Generasi Muda Sumut, Pelindo Regional 1 Belawan Dukung Keberangkatan Kontingen Jambore Nasional XII

    Dukung Generasi Muda Sumut, Pelindo Regional 1 Belawan Dukung Keberangkatan Kontingen Jambore Nasional XII

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Belawan,SAIBERNEWS.COM || 11 Agustus 2026 – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan turut mendukung keberangkatan Kontingen Daerah Sumatera Utara menuju Jambore Nasional XII Tahun 2026 melalui pelayanan dan fasilitas Terminal Penumpang Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, Selasa (11/8). Sebelum bertolak menuju Jakarta melalui jalur laut, kontingen mengikuti upacara pelepasan yang dilaksanakan di Terminal Penumpang Bandar […]

  • Polres Pelabuhan Belawan Amankan Kedatangan Kapal Kelud di Terminal Penumpang

    Polres Pelabuhan Belawan Amankan Kedatangan Kapal Kelud di Terminal Penumpang

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Belawan,SAIBERNEWS – Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan pengamanan kedatangan Kapal Kelud di Terminal Penumpang Pelabuhan Belawan pada Rabu (8/4/2026). Pengamanan tersebut dilakukan guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif, serta memberikan rasa nyaman kepada para penumpang yang tiba maupun masyarakat yang berada di sekitar area pelabuhan. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., […]

  • Proyek Jalan Baja 13 Cm Diduga Tanpa Tulangan Besi Tidak Sampai Dua Mingggu Patah

    Proyek Jalan Baja 13 Cm Diduga Tanpa Tulangan Besi Tidak Sampai Dua Mingggu Patah

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2026
    • account_circle B.Marbun /Tim
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Siak Hulu – Kampar – Riau | Proyek penataan Jalan RT 01/RW 02, Jalan Baja, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, menjadi sorotan setelah badan jalan yang baru selesai dikerjakan diduga mengalami keretakan hingga patah. Kondisi tersebut terjadi dalam waktu kurang dari dua minggu setelah pekerjaan dilaksanakan. Proyek yang menggunakan anggaran APBD dengan […]

  • Polres Kampar Tangkap Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba di Tapung

    Polres Kampar Tangkap Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba di Tapung

    • calendar_month Sel, 16 Jun 2026
    • account_circle B.Marbun
    • visibility 51
    • 0Komentar

    TAPUNG,- RIAU. Saibernews. Com. Satresnarkoba Polres Kampar berhasil tangkap sepasang kekasih yang kompak jual narkoba jenis sabu-sabu, tak tanggung – tanggung darinya berhasil diamankan 24,70 Gram sabu-sabu, Minggu (15/6/2026) sekira pukul 20.40 Wib. Sepasang kekasih ini berinisial KH (32) warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Kampa dan BU (30) warga Sei Sibam, Desa Karya Indah, Kecamatan […]

expand_less Back to top