Breaking News
light_mode
Trending Tags

SAT Lantas Mesti Tegas: Truk Puso Batu Bara Beriringan di Jalan, Bahaya Menanti, Sangsinya Pengusaha Batu Bara

  • account_circle SUGIANTO
  • calendar_month Rab, 14 Jan 2026

Kuantan Singingi,Saibernews.com – Sebuah fenomena yang sering kita lihat di jalan raya, truk puso batu bara beriringan, ternyata menyimpan risiko dan ancaman bagi masyarakat setempat.

Kendaraan yang membawa muatan berlebihan dan berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas ini, dapat menimbulkan kecelakaan, kerusakan jalan, polusi udara dan suara, serta gangguan kenyamanan dan keamanan masyarakat.

Berdasarkan informasi, salah seorang warga Kuansing Inisi LP (35) menyampaikan kepada awak media, terlihat dengan jelas dan fakta, mobil kendaraan Puso pengangkut Batu Bara beriringan melintas di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riu, diduga bisa mengancam keselamatan warga, Selasa (13/01/2026).

“Mobil puso pengangkut batu bara sepertinya sengaja mereka beriringan, mobil yang melintas antar Provinsi, diduga mobil puso pengangkut batu bara ini, bisa menimbulkan ancaman dan membahayakan masyarakat tempattan,” ucap LP.

“Kami berharap Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (SAT Lantas), yang merupakan unit yang bertanggung jawab atas penegakan hukum dan keselamatan lalu lintas di wilayah hukum Polres. untuk mengatur dan mengawasi lalu lintas, menegakkan hukum lalu lintas, meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mengurangi kecelakaan lalu lintas,” ucap lagi LP.

Kata LP, menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang membawa muatan berlebihan dan berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas dilarang.

“Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan juga melarang kendaraan yang membawa muatan berlebihan dan berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas,” katanya.

Lanjut LP, Jika terbukti melanggar, truk puso batu bara beriringan dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500 juta, penahanan STNK atau BPKB, dan penahanan SIM. Namun, apakah sanksi ini cukup untuk menghentikan praktik berbahaya ini..?(Butuh ketegasan Aparat Penegak Hukum).

“Pemerintah dan pihak terkait harus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan truk puso yang membawa batu bara beriringan di jalan,” ujar LP

“Perusahaan yang menggunakan kendaraan truk puso harus memastikan bahwa kendaraan tersebut memenuhi standar keselamatan dan tidak melanggar aturan. Masyarakat setempat juga dapat melaporkan jika menemukan kendaraan truk puso yang membawa batu bara beriringan di jalan yang melanggar aturan,” ujarnya LP.

Diwaktu terpisah, Heri Guspendri alumi Fabem Raiu menyampaikan tentang Peraturan Daerah (Perda) dan beserta sangsinya.

“Peraturan Daerah itu ada, tentang lalu lintas dan angkutan Jalan juga dapat melarang kendaraan truk puso yang membawa batu bara beriringan di jalan,” ungkap Heri.

“Jika kendaraan truk puso yang membawa batu bara beriringan di jalan terbukti melanggar aturan menurut Undang-undang No.22 Tahun 2009 LLAJ, maka dapat dikenakan sangsi berupa denda maksimal Rp 500 juta (Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009), Penahanan STNK atau BPKB (Pasal 278 UU No. 22 Tahun 2009) serta Penahanan SIM (Pasal 279 UU No. 22 Tahun 2009),” kata tegasnya.

Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat setempat serta mengurangi risiko dan ancaman yang ditimbulkan oleh kendaraan truk puso yang membawa batu bara beriringan di jalan.” Pungkas Heri Guspendri.***

  • Penulis: SUGIANTO

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rico Waas Tegas Tertibkan Aset Pemko Medan, 5.000 Kendaraan Dinas Bakal Diperiksa

    Rico Waas Tegas Tertibkan Aset Pemko Medan, 5.000 Kendaraan Dinas Bakal Diperiksa

    • calendar_month Sel, 6 Okt 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 15
    • 0Komentar

    MEDAN ,SAIBERNEWS.COM — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengambil langkah tegas untuk membenahi tata kelola aset kendaraan dinas Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Sebanyak 385 kendaraan dinas dari berbagai perangkat daerah dikumpulkan dan menjalani pemeriksaan awal di halaman parkir Lotte Mart, Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa (6/10/2026). Pemeriksaan tersebut tidak hanya menyasar kondisi […]

  • Lomba Desain Logo Pacu Jalur 2026 Dibuka, Total Hadiah Rp6 Juta Menanti

    Lomba Desain Logo Pacu Jalur 2026 Dibuka, Total Hadiah Rp6 Juta Menanti

    • calendar_month Kam, 11 Jun 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 61
    • 0Komentar

    KUANTAN SINGINGI,SAIBERNEWS.COM– Panitia Pacu Jalur Tepian Narosa Teluk Kuantan 2026 resmi membuka Lomba Desain Logo. Ajang ini jadi kesempatan emas bagi kreator, desainer, dan pelajar di Kuansing sampai nasional unjuk karya. Pacu Jalur 2026 akan digelar 19-23 Agustus 2026 di Tepian Narosa Teluk Kuantan. Sebelum pesta rakyat itu dimulai, panitia ingin logo yang merepresentasikan semangat […]

  • MENGABDI DENGAN INTEGRITAS, MELANGKAH DENGAN AMANAH: KODAERAL I APRESIASI KENAIKAN PANGKAT PERSONEL

    MENGABDI DENGAN INTEGRITAS, MELANGKAH DENGAN AMANAH: KODAERAL I APRESIASI KENAIKAN PANGKAT PERSONEL

    • calendar_month Kam, 1 Okt 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Belawan,SAIBERNEWS.COM — Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) I menggelar Upacara Kenaikan Pangkat bagi Perwira, Bintara, Tamtama, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kodaeral I. Kegiatan yang berlangsung di Makodaeral I, Belawan, Sumatera Utara, Kamis (01/10/2026), menjadi momentum penting untuk memberikan penghargaan atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian personel dalam menjalankan tugas. Upacara dipimpin langsung oleh […]

  • Dandim 0201/Medan Bersama Ketua Persit KCK Cabang XI Hadiri Acara Hari Waisak 2026 Lapangan Benteng

    Dandim 0201/Medan Bersama Ketua Persit KCK Cabang XI Hadiri Acara Hari Waisak 2026 Lapangan Benteng

    • calendar_month Ming, 14 Jun 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 51
    • 0Komentar

    MEDAN,SAIBERNEWS.COM | Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E.,M.M.,bersama Ketua Persit KCK Cabang XI Kodim 0201/Medan Ny. Dita Delli, menghadiri Acara Hari Waisak Tahun 2026, bertempat di Lapangan Benteng Medan Jl. Pengadilan, No. 8, Kel. Petisah Tengah Kec. Medan,Sabtu (13/6/2026), malam.   Acara tersebut dihadiri Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu […]

  • Kasad Ajak Dansat Perkuat Kepedulian dan Dukung Program Pemerintah
    TNI

    Kasad Ajak Dansat Perkuat Kepedulian dan Dukung Program Pemerintah

    • calendar_month Jum, 7 Agu 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 34
    • 0Komentar

    JAKARTA,SAIBERNEWS.COM  – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., mengajak seluruh Komandan Satuan (Dansat) TNI Angkatan Darat untuk memperkuat kepedulian terhadap prajurit, institusi, dan masyarakat, sekaligus mendukung berbagai program strategis pemerintah sebagai wujud nyata pengabdian TNI AD kepada bangsa dan negara. Hal tersebut disampaikan Kasad saat memberikan pengarahan kepada lebih dari 700 […]

  • Wao.. Ngeri, Satu Keluarga Ditemukan Meninggal Dalam Rumah

    Wao.. Ngeri, Satu Keluarga Ditemukan Meninggal Dalam Rumah

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle RED
    • visibility 115
    • 0Komentar

    SAIBERNEWS.COM,MEDAN || Satu keluarga ditemukan tewas DI rumahnya  lingkungan VIII digegerkan adanya penemuan mayat di dalam rumah di kawasan Jalan Marelan I Pasar 4 Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Mayat tersebut merupakan satu keluarga yang terdiri dari suami, istri dan anak. Ketiganya ditemukan dengan kondisi mulai membusuk. Berdasarkan dari data yang diperoleh korban diketahui […]

expand_less Back to top