SAT Lantas Mesti Tegas: Truk Puso Batu Bara Beriringan di Jalan, Bahaya Menanti, Sangsinya Pengusaha Batu Bara
- account_circle SUGIANTO
- calendar_month Rab, 14 Jan 2026

Kuantan Singingi,Saibernews.com – Sebuah fenomena yang sering kita lihat di jalan raya, truk puso batu bara beriringan, ternyata menyimpan risiko dan ancaman bagi masyarakat setempat.
Kendaraan yang membawa muatan berlebihan dan berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas ini, dapat menimbulkan kecelakaan, kerusakan jalan, polusi udara dan suara, serta gangguan kenyamanan dan keamanan masyarakat.
Berdasarkan informasi, salah seorang warga Kuansing Inisi LP (35) menyampaikan kepada awak media, terlihat dengan jelas dan fakta, mobil kendaraan Puso pengangkut Batu Bara beriringan melintas di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riu, diduga bisa mengancam keselamatan warga, Selasa (13/01/2026).
“Mobil puso pengangkut batu bara sepertinya sengaja mereka beriringan, mobil yang melintas antar Provinsi, diduga mobil puso pengangkut batu bara ini, bisa menimbulkan ancaman dan membahayakan masyarakat tempattan,” ucap LP.
“Kami berharap Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (SAT Lantas), yang merupakan unit yang bertanggung jawab atas penegakan hukum dan keselamatan lalu lintas di wilayah hukum Polres. untuk mengatur dan mengawasi lalu lintas, menegakkan hukum lalu lintas, meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mengurangi kecelakaan lalu lintas,” ucap lagi LP.
Kata LP, menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang membawa muatan berlebihan dan berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas dilarang.

“Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan juga melarang kendaraan yang membawa muatan berlebihan dan berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas,” katanya.
Lanjut LP, Jika terbukti melanggar, truk puso batu bara beriringan dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500 juta, penahanan STNK atau BPKB, dan penahanan SIM. Namun, apakah sanksi ini cukup untuk menghentikan praktik berbahaya ini..?(Butuh ketegasan Aparat Penegak Hukum).
“Pemerintah dan pihak terkait harus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan truk puso yang membawa batu bara beriringan di jalan,” ujar LP
“Perusahaan yang menggunakan kendaraan truk puso harus memastikan bahwa kendaraan tersebut memenuhi standar keselamatan dan tidak melanggar aturan. Masyarakat setempat juga dapat melaporkan jika menemukan kendaraan truk puso yang membawa batu bara beriringan di jalan yang melanggar aturan,” ujarnya LP.
Diwaktu terpisah, Heri Guspendri alumi Fabem Raiu menyampaikan tentang Peraturan Daerah (Perda) dan beserta sangsinya.
“Peraturan Daerah itu ada, tentang lalu lintas dan angkutan Jalan juga dapat melarang kendaraan truk puso yang membawa batu bara beriringan di jalan,” ungkap Heri.
“Jika kendaraan truk puso yang membawa batu bara beriringan di jalan terbukti melanggar aturan menurut Undang-undang No.22 Tahun 2009 LLAJ, maka dapat dikenakan sangsi berupa denda maksimal Rp 500 juta (Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009), Penahanan STNK atau BPKB (Pasal 278 UU No. 22 Tahun 2009) serta Penahanan SIM (Pasal 279 UU No. 22 Tahun 2009),” kata tegasnya.
Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat setempat serta mengurangi risiko dan ancaman yang ditimbulkan oleh kendaraan truk puso yang membawa batu bara beriringan di jalan.” Pungkas Heri Guspendri.***
- Penulis: SUGIANTO








Saat ini belum ada komentar