Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tambang Masyarakat Dilahan Sendiri di Tangkap, Diduga Galian C di Lahan HGU KTBM Aman Saja

  • account_circle Sugianto
  • calendar_month Ming, 18 Jan 2026

Kuantan Singingi, Saibernews.com | Menjadi sorotan kembali, terhadap Perkebunan Kelapa Sawit PT Karya Tama Bina Mandiri (KTBM) di Kecamatan Kuantan Mudik, Kuantan Singingi (Kuansing), menyisakan sejumlah persoalan konflik sosial yang kerap merugikan masyarakat, pemerintah dan negara.

Sorotan ini, berupa informasi mengenai adanya aktivitas galian C di dalam atau sekitar area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit seluas 17.600 hektare.

Dampak yang terjadi, menunjukkan adanya isu tumpang tindih izin, potensi kerusakan lingkungan, dan masalah legalitas karena HGU sawit seharusnya fokus pada perkebunan, bukan pertambangan, dan aktivitas galian C yang memerlukan izin khusus.

Menurut informasi, salah seorang warga yang tidak mau namanya disebutkan menyampaikan, didalam HGU Perkebunan Sawit PT KTBM diduga ada tambang, Minggu (18/01/2026).

“Didalam HGU perkebunan sawit PT KTBM diduga ada tambang, apa boleh dalam HGU perkebunan sawit mengelola tambang sejenis galian C, apa bedanya dengan kami masyarakat biasa melakukan tambang dilahan sendiri kemudian ditangkap,” ucap Narasumber

“Padahal didalam perkebunan kelapa sawit HGU PT KTBM Kecamatan Pucuk Rantau diduga ada tambang sejenis galian C, ini tidak adil, mestinya dipertanyakan oleh Penegak Hukum,” kata Narasumber yang enggan namanya disebutkan.

“Nama saya jangan di Publikasikan ya pak, nanti pihak KTBM melaporkan nama saya ke Polisi, seperti yang telah terjadi, satu orang warga di laporkan,” ucapnya.

Mengenai hal ini, publik dan masyarakat mempertanyakan aturan yang sesungguhnya dan bersikap adil, sebagai mana tumpang tindih Lahan atau izin, sering terjadi konflik antara izin usaha perkebunan (HGU sawit) dengan izin pertambangan galian C (batuan), yang menimbulkan masalah administrasi dan hukum.

Dampak Lingkungan dan Infrastruktur, Aktivitas galian C ilegal dapat merusak lingkungan (krisis air, sedimentasi sungai), infrastruktur dan terlepas dari perpajakan.

Menyangkut masalah legalitas, perusahaan sawit atau pihak terkait seringkali melakukan galian C tanpa izin resmi, atau menggunakan izin HGU yang tidak relevan untuk kegiatan pertambangan batuan, padahal keduanya diatur dalam undang-undang yang berbeda.

Berharap peran pemerintah, Komisi II DPRD Kabupaten Kuansing dan Pemerintah Daerah seringkali turun tangan untuk menertibkan HGU bermasalah dan memastikan kepatuhan terhadap aturan pertambangan, termasuk pajak galian C yang menjadi kewenangan kabupate atau kota.

Selain itu, ada dugaan bahwa PT KTBM melakukan penambangan kuari di lahan HGU tanpa izin yang jelas. Masyarakat juga menuntut agar pemerintah menata ulang HGU PT KTBM yang diduga cacat administrasi.

Untuk memastikan informasi ini, sebelumnya awak media sudah konfirmasi Erpin Saragi oknum dari perkebunan kelapa sawit PT KTBM melalu telepon seluler, mempertanyakan tentang amdal dan izin galian C, apakah sudah sesuai peruntukannya dan mekanismenya dengan izin pertambangan dan Amdalnya.

“Sudah..! Silakan konfirmasi kepihak yang terkait, silakan abang fokus, abang sudah orang yang kesepuluh (10) (lakukan konfirmasi), caba dicari aja bang, HGU dibayar, pajak minerba sudah dibayar,” katanya.

Adapun pesan konfirmasi awak media sampaikan melalui via WhatsApp sebelumnya terhadap oknum pihak PT KTBM, pesan ini, awalnya berasal dari salah seorang Pakar Hukum di Pekanbaru inisial RD, terkait tambang dalam HGU Perkebunan Kelapa Sawit.

Perusahaan memiliki hak untuk memanfaatkan tanah dan sumber daya alam yang ada di atasnya, termasuk batu. Namun, pengambilan batu harus memenuhi beberapa syarat dan mekanismenya.

Izin Lingkungan, Perusahaan harus memiliki izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau pemerintah daerah.

Izin Pertambangan, Perusahaan harus memiliki izin pertambangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau pemerintah daerah.

Rencana Pengelolaan, Perusahaan harus memiliki rencana pengelolaan yang jelas tentang pengambilan batu, termasuk lokasi, volume, dan metode pengambilan.

Kompensasi, Perusahaan harus memberikan kompensasi kepada negara atau masyarakat sekitar atas pengambilan batu.

Jika perusahaan memenuhi syarat-syarat di atas, maka mereka dapat mengambil batu di HGU untuk kepentingan sendiri. Namun, jika perusahaan mengambil batu tanpa izin atau melanggar aturan, maka mereka dapat dikenakan sanksi hukum.

Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyatakan bahwa hak guna usaha dapat diberikan untuk kegiatan pertanian, perikanan, peternakan, atau kegiatan lainnya yang terkait dengan penggunaan tanah. Namun, pengambilan sumber daya alam, termasuk batu, harus memenuhi aturan yang berlaku,” Pungkasnya.***

  • Penulis: Sugianto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tidak Sampai Sebulan,5 Titik Sumur Bor Rampung

    Tidak Sampai Sebulan,5 Titik Sumur Bor Rampung

    • calendar_month Kam, 14 Mei 2026
    • account_circle Red
    • visibility 57
    • 0Komentar

    LANGKAT,SAIBERNEWS.COM | Kita ketahui bersama bahwa air bersih merupakan kebutuhan dasar manusia yang berdampak langsung kepada kesejahteraan fisik sosial dan ekonomi masyarakat, namun sampai dengan saat ini masih ada sebagian daerah yang belum terjangkau oleh pelayanan air bersih dengan adanya pertumbuhan penduduk yang pesat dan perkembangan wilayah maka diperlukan upaya percepatan pembangunan prasarana dan sarana […]

  • Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan

    Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2026
    • account_circle Leo
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Belawan,SAIBERNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan Perintis Kemerdekaan, Desa Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, pada Senin (13/4/2026). Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang, terdiri dari satu orang pengedar berinisial ASS alias Mirin (29) serta dua orang pengguna masing-masing AAS (31) dan IL (37). […]

  • HUT Ke-1 Brigif TP 37/HS ,Tebar Kepedulian Melalui Aksi Sosial,Setetes Darah Menjadi Harapan Hidup Bagi Yang Membutuhkan
    TNI

    HUT Ke-1 Brigif TP 37/HS ,Tebar Kepedulian Melalui Aksi Sosial,Setetes Darah Menjadi Harapan Hidup Bagi Yang Membutuhkan

    • calendar_month Sab, 8 Agu 2026
    • account_circle SIB
    • visibility 38
    • 0Komentar

    LAUBALENG,SAIBERNEWS.COM |Semangat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 Brigif TP 37/HS tidak hanya diwujudkan melalui berbagai kegiatan seremonial, tetapi juga lewat aksi nyata yang menyentuh kebutuhan masyarakat. Salah satunya melalui bakti sosial donor darah yang digelar Brigif setempat ,Jumat 07 Agustus 2026. Kegiatan donor darah dipimpin langsung oleh Kasiter Brigif TP 37/HS Kapten Inf Ya’aro […]

  • Aksi Relawan Bupati Aing Tebar 1.000 Berbagi Takjil Pengendara Untuk Berbuka Puasa 

    Aksi Relawan Bupati Aing Tebar 1.000 Berbagi Takjil Pengendara Untuk Berbuka Puasa 

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • account_circle Che
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Purwakarta, Saibernews. com. – Semangat berbagi kebahagiaan terpancar di jalanan Negeri Tengah, Purwakarta, hari ini. Sebanyak 1.000 porsi takjil dibagikan kepada para pengendara oleh Relawan Bupati Aing (RBA). Aksi mulia ini bertujuan untuk menghangatkan momen berbuka puasa bagi mereka yang masih dalam perjalanan atau belum sempat kembali ke rumah.  Ketua RBA, Dani Regiana, mengungkapkan bahwa […]

  • Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Gelar Penyuluhan Kamseltibcar Lantas di Simpang Bagan Deli

    Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Gelar Penyuluhan Kamseltibcar Lantas di Simpang Bagan Deli

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Belawan – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pelabuhan Belawan pada Jumat, 9 Januari 2026 melaksanakan kegiatan penyuluhan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran (Kamseltibcar) Lalu Lintas di Jalan Raya Pelabuhan Belawan, Simpang Bagan Deli. Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan AKP Andi K. Barus, SH., MH., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menyasar warga yang sedang berada di […]

  • Balai pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya Melaksanakan kegiatan rutin Apel Pagi yang Di ikuti Oleh Seluruh Pegawai Bapas 

    Balai pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya Melaksanakan kegiatan rutin Apel Pagi yang Di ikuti Oleh Seluruh Pegawai Bapas 

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Gito
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Palangka Raya,Saibernews.com – Mengawali pekan kerja, Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya melaksanakan kegiatan apel pagi di halaman kantor Bapas Palangka Raya pada Senin (19/01/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai Bapas Palangka Raya dan peserta magang. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya percepatan penyelesaian […]

expand_less Back to top