Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tambang Masyarakat Dilahan Sendiri di Tangkap, Diduga Galian C di Lahan HGU KTBM Aman Saja

  • account_circle Sugianto
  • calendar_month Ming, 18 Jan 2026

Kuantan Singingi, Saibernews.com | Menjadi sorotan kembali, terhadap Perkebunan Kelapa Sawit PT Karya Tama Bina Mandiri (KTBM) di Kecamatan Kuantan Mudik, Kuantan Singingi (Kuansing), menyisakan sejumlah persoalan konflik sosial yang kerap merugikan masyarakat, pemerintah dan negara.

Sorotan ini, berupa informasi mengenai adanya aktivitas galian C di dalam atau sekitar area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit seluas 17.600 hektare.

Dampak yang terjadi, menunjukkan adanya isu tumpang tindih izin, potensi kerusakan lingkungan, dan masalah legalitas karena HGU sawit seharusnya fokus pada perkebunan, bukan pertambangan, dan aktivitas galian C yang memerlukan izin khusus.

Menurut informasi, salah seorang warga yang tidak mau namanya disebutkan menyampaikan, didalam HGU Perkebunan Sawit PT KTBM diduga ada tambang, Minggu (18/01/2026).

“Didalam HGU perkebunan sawit PT KTBM diduga ada tambang, apa boleh dalam HGU perkebunan sawit mengelola tambang sejenis galian C, apa bedanya dengan kami masyarakat biasa melakukan tambang dilahan sendiri kemudian ditangkap,” ucap Narasumber

“Padahal didalam perkebunan kelapa sawit HGU PT KTBM Kecamatan Pucuk Rantau diduga ada tambang sejenis galian C, ini tidak adil, mestinya dipertanyakan oleh Penegak Hukum,” kata Narasumber yang enggan namanya disebutkan.

“Nama saya jangan di Publikasikan ya pak, nanti pihak KTBM melaporkan nama saya ke Polisi, seperti yang telah terjadi, satu orang warga di laporkan,” ucapnya.

Mengenai hal ini, publik dan masyarakat mempertanyakan aturan yang sesungguhnya dan bersikap adil, sebagai mana tumpang tindih Lahan atau izin, sering terjadi konflik antara izin usaha perkebunan (HGU sawit) dengan izin pertambangan galian C (batuan), yang menimbulkan masalah administrasi dan hukum.

Dampak Lingkungan dan Infrastruktur, Aktivitas galian C ilegal dapat merusak lingkungan (krisis air, sedimentasi sungai), infrastruktur dan terlepas dari perpajakan.

Menyangkut masalah legalitas, perusahaan sawit atau pihak terkait seringkali melakukan galian C tanpa izin resmi, atau menggunakan izin HGU yang tidak relevan untuk kegiatan pertambangan batuan, padahal keduanya diatur dalam undang-undang yang berbeda.

Berharap peran pemerintah, Komisi II DPRD Kabupaten Kuansing dan Pemerintah Daerah seringkali turun tangan untuk menertibkan HGU bermasalah dan memastikan kepatuhan terhadap aturan pertambangan, termasuk pajak galian C yang menjadi kewenangan kabupate atau kota.

Selain itu, ada dugaan bahwa PT KTBM melakukan penambangan kuari di lahan HGU tanpa izin yang jelas. Masyarakat juga menuntut agar pemerintah menata ulang HGU PT KTBM yang diduga cacat administrasi.

Untuk memastikan informasi ini, sebelumnya awak media sudah konfirmasi Erpin Saragi oknum dari perkebunan kelapa sawit PT KTBM melalu telepon seluler, mempertanyakan tentang amdal dan izin galian C, apakah sudah sesuai peruntukannya dan mekanismenya dengan izin pertambangan dan Amdalnya.

“Sudah..! Silakan konfirmasi kepihak yang terkait, silakan abang fokus, abang sudah orang yang kesepuluh (10) (lakukan konfirmasi), caba dicari aja bang, HGU dibayar, pajak minerba sudah dibayar,” katanya.

Adapun pesan konfirmasi awak media sampaikan melalui via WhatsApp sebelumnya terhadap oknum pihak PT KTBM, pesan ini, awalnya berasal dari salah seorang Pakar Hukum di Pekanbaru inisial RD, terkait tambang dalam HGU Perkebunan Kelapa Sawit.

Perusahaan memiliki hak untuk memanfaatkan tanah dan sumber daya alam yang ada di atasnya, termasuk batu. Namun, pengambilan batu harus memenuhi beberapa syarat dan mekanismenya.

Izin Lingkungan, Perusahaan harus memiliki izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau pemerintah daerah.

Izin Pertambangan, Perusahaan harus memiliki izin pertambangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau pemerintah daerah.

Rencana Pengelolaan, Perusahaan harus memiliki rencana pengelolaan yang jelas tentang pengambilan batu, termasuk lokasi, volume, dan metode pengambilan.

Kompensasi, Perusahaan harus memberikan kompensasi kepada negara atau masyarakat sekitar atas pengambilan batu.

Jika perusahaan memenuhi syarat-syarat di atas, maka mereka dapat mengambil batu di HGU untuk kepentingan sendiri. Namun, jika perusahaan mengambil batu tanpa izin atau melanggar aturan, maka mereka dapat dikenakan sanksi hukum.

Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyatakan bahwa hak guna usaha dapat diberikan untuk kegiatan pertanian, perikanan, peternakan, atau kegiatan lainnya yang terkait dengan penggunaan tanah. Namun, pengambilan sumber daya alam, termasuk batu, harus memenuhi aturan yang berlaku,” Pungkasnya.***

  • Penulis: Sugianto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Respons Cepat Call Center 110, Tim Macan Belawan Redam Perselisihan Warga di Martubung

    Respons Cepat Call Center 110, Tim Macan Belawan Redam Perselisihan Warga di Martubung

    • calendar_month 22 jam yang lalu
    • account_circle Sib
    • visibility 11
    • 0Komentar

    MEDAN BELAWAN – Respons cepat Call Center Polri 110 Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan kehadiran Polisi di tengah masyarakat. Menindaklanjuti laporan warga terkait perselisihan yang berujung perkelahian di Jalan Rawe, Kompleks Griya 2 Martubung, Selasa (13/10/2026) dini hari, Tim Macan Belawan segera turun ke lokasi untuk meredakan situasi. Laporan diterima operator Call Center 110 sekitar […]

  • Turnamen Domino Kapolres Cup 2026 Digelar Malam Ini, Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-80

    Turnamen Domino Kapolres Cup 2026 Digelar Malam Ini, Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-80

    • calendar_month Rab, 10 Jun 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 102
    • 0Komentar

    KUANTAN SINGINGI,SAUBERNEWS.COM– Polres Kuantan Singingi menghibur warga lewat turnamen rakyat. Malam ini, Turnamen Domino “Kapolres Cup 2026” resmi digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun HUT Bhayangkara Ke-80. Turnamen ini terbuka untuk umum. Para peserta domino dari berbagai kecamatan di Kuansing tampak antusias mendaftar. Panitia mencatat pendaftaran Rp100.000 per pasang untuk mengikuti kompetisi adu kartu domino. […]

  • Kadis SDABMBK Medan Khairul Azmi Dampingi Gubernur Bobby Nasution Tinjau Banjir di Jalan Letda Sujono

    Kadis SDABMBK Medan Khairul Azmi Dampingi Gubernur Bobby Nasution Tinjau Banjir di Jalan Letda Sujono

    • calendar_month Rab, 9 Sep 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 28
    • 0Komentar

    MEDAN,SAIBERNEWS.COM – Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Khairul Azmi, mendampingi Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution meninjau kondisi banjir di kawasan Jalan Letda Sujono, Kota Medan, Selasa (8/9). Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi kawasan yang selama ini kerap terdampak banjir serta mengidentifikasi berbagai persoalan […]

  • GEMPUR NARKOBA! Polsek Siak Hulu Sita 10,59 Gram Sabu, 2 Tersangka Masih Buron

    GEMPUR NARKOBA! Polsek Siak Hulu Sita 10,59 Gram Sabu, 2 Tersangka Masih Buron

    • calendar_month Ming, 26 Apr 2026
    • account_circle B.Marbun
    • visibility 72
    • 0Komentar

    KAMPAR,SAIBERNEWS.COM  – Kewaspadaan dan ketajaman intelijen Tim Opsnal Polsek Siak Hulu kembali membuahkan hasil. Tim berhasil meringkus seorang tersangka berinisial MH sekaligus menyita barang bukti sabu-sabu seberat 10,59 gram dalam penggerebekan di Jalan Raya Pasir Putih, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam operasi tersebut, MH berhasil diamankan, […]

  • Generasi Hebat,Peduli Lingkungan, Yonarhanud 11/WBY Melaksanakan Penanaman Pohon bersama Lintas Generasi

    Generasi Hebat,Peduli Lingkungan, Yonarhanud 11/WBY Melaksanakan Penanaman Pohon bersama Lintas Generasi

    • calendar_month Sen, 29 Jun 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 75
    • 0Komentar

    BINJAI,SAIBERNEWS.COM || Sebagai wujud bukti nyata komitmen TNI AD dalam mendukung pelestarian lingkungan sekaligus memperkuat budaya gotong royong bersama masyarakat ,Batalyon Arhanud 11/Wira Bhuana Yudha (WBY) melaksanakan kegiatan penghijauan dengan melakukan penanaman pohon ,Senin 29 Juni 2026,pagi bertempat di Mayon Arhanud 11/WBY sekitarnya. Kegiatan dipimpin Komandan Resimen Artileri Pertahanan Udara 2/ Sisingamangaraja (Dan Menarhanud 2/SSM) […]

  • Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Laksanakan “Polantas Menyapa – Police Goes to School” di SMA Negeri 1 Labuhan Deli

    Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Laksanakan “Polantas Menyapa – Police Goes to School” di SMA Negeri 1 Labuhan Deli

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Gito
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Belawan,Saibernews.com-Dalam rangka menyambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 Tahun 2025, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa – Police Goes to School di SMA Negeri 1 Labuhan Deli, Jalan Serbaguna Ujung, Pasar 4 Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Senin (6/10/2025).   Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan, […]

expand_less Back to top