Breaking News
light_mode
Trending Tags

PWMOI Apresiasi Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan terhadap Karya Jurnalistik

  • account_circle Sugianto
  • calendar_month Sel, 20 Jan 2026

JAKARTA,S, SAIBERNEWS.COM – PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) memberi apresiasi atas Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tutup jalan pidana dan gugatan terhadap karya jurnalistik sepanjang menjalankan kerja jurnalistik secara sah dan profesional.

“Ini semakin mempertegas posisi kebebasan pers dalam sistem hukum di Indonesia terhadap Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan tidak bisa dipidana atau digugat jika menjalankan tugas jurnalistik secara profesional,” tegas Ketum PWMOJ, KRH HM.Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta 

Mahkamah menyatakan, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme yang diatur dalam UU Pers ditempuh dan tidak membuahkan penyelesaian. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers, sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.

Keputusan Mahkamah Konstitusi itu dihasilkan melalui putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999

yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum)

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila tidak dimaknai secara konstitusional dan operasional. Oleh karena itu, Mahkamah memberikan tafsir bersyarat agar pasal tersebut memiliki kepastian hukum yang nyata.

Dalam pertimbangan terpisah, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai Pasal 8 UU Pers merupakan norma fundamental yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers sebagai pilar utama kehidupan bernegara. Namun, norma tersebut selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan.

Menurut Guntur, perlindungan hukum terhadap wartawan harus dipahami secara menyeluruh, mencakup seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta, pengolahan dan verifikasi data, hingga publikasi kepada masyarakat.

Sepanjang seluruh rangkaian kerja jurnalistik dilakukan secara sah, berlandaskan profesionalitas, kode etik jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, ataupun tindakan intimidatif dan kekerasan.

Guntur menegaskan, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terjerat kriminalisasi, gugatan pembungkaman atau strategic lawsuit against public participation (SLAPP), maupun tekanan hukum lain yang dapat menghambat kemerdekaan pers.

Ia menambahkan, sengketa yang timbul dari karya jurnalistik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui rezim hukum UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Instrumen pidana dan perdata tidak boleh dijadikan jalan utama, melainkan hanya sebagai upaya terbatas dan eksepsional apabila mekanisme pers tidak dijalankan atau gagal menyelesaikan persoalan.

Mahkamah juga menilai, tanpa pemaknaan konstitusional yang jelas, Pasal 8 UU Pers berpotensi membuka ruang penjeratan hukum terhadap wartawan secara langsung, tanpa terlebih dahulu menguji kepatuhan pada mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur undang-undang.

“Untuk itu jika para wartawan mau dikriminalisasi atas karya jurnalistik, harus melawan. Keputusan MK ini adalah senjata hukum. Artinya pihak manapun yang menafikan termasuk pelanggaran hukum,” tegas Jusuf Rizal, Relawan Prabowo, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.***

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelindo Regional 1 Terima Kunjungan Kerja Komite II DPD RI, Bahas Penguatan Implementasi UU Pelayaran

    Pelindo Regional 1 Terima Kunjungan Kerja Komite II DPD RI, Bahas Penguatan Implementasi UU Pelayaran

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Medan  || 08 April 2026 — PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menerima kunjungan kerja Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia pada hari Selasa, 07 April 2026 di Gedung Graha Pelindo Regional 1 dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan dan advokasi terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.   Kunjungan tersebut dihadiri oleh […]

  • Pacu Jalur Sentajo Raya Disarankan Ditunda, Pemkab Kuansing Usul Digelar Saat HUT

    Pacu Jalur Sentajo Raya Disarankan Ditunda, Pemkab Kuansing Usul Digelar Saat HUT

    • calendar_month Jum, 24 Jul 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Kuantan Sengingi,SAIBERNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menyarankan agar rencana pelaksanaan Pacu Jalur di Kecamatan Sentajo Raya ditunda dari jadwal yang sebelumnya beredar di masyarakat. Saran itu disampaikan Plt Bupati Kuansing, H. Muklisin, saat menerima kunjungan Plt Camat Sentajo Raya, Wandi Gunawan, dan Penjabat Kepala Desa Koto Sentajo, H. Bahmada, di Kantor Bupati Kuansing, […]

  • “Sehat di Balik Jeruji: Lapas Wahai Gandeng Puskesmas, Warga Binaan Dapat Layanan Kesehatan Prima!”

    “Sehat di Balik Jeruji: Lapas Wahai Gandeng Puskesmas, Warga Binaan Dapat Layanan Kesehatan Prima!”

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle Stiven
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Saibernews.com, Wahai — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai kembali bekerja sama dengan Puskesmas Wahai laksanakan pemeriksaan kesehatan gratis terkait deteksi dini penyakit Tuberculosis (TBC) bagi Warga Binaan, Rabu (8/10). Berlangsung di Klinik Lapas, kegiatan tersebut merupakan wujud sinergi antara dua instansi dalam meningkatkan derajat kesehatan Warga Binaan di lingkungan Pemasyarakatan sekaligus tindak lanjut Perjanjian […]

  • Pastikan Layanan Humanis, Kalapas Tual Pantau Langsung Kunjungan Natal Hari Kedua

    Pastikan Layanan Humanis, Kalapas Tual Pantau Langsung Kunjungan Natal Hari Kedua

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Stiven
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Langgur – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tual, Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, memantau langsung jalannya layanan kunjungan tatap muka pada hari kedua perayaan Natal 2025 di Lapas Kelas IIB Tual. Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan seluruh alur pelayanan berjalan aman, tertib, dan tetap mengedepankan sisi humanis bagi keluarga warga binaan. Sejak gerbang layanan dibuka […]

  • Kapolres Mentawai Diganti Sementara, Propam Polda Sumbar Dalami Dugaan Penyalahgunaan Anggaran DIPA

    Kapolres Mentawai Diganti Sementara, Propam Polda Sumbar Dalami Dugaan Penyalahgunaan Anggaran DIPA

    • calendar_month Sen, 28 Sep 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Sumbar,SAIBERNEWS.COM ||  Jabatan Kapolres Kepulauan Mentawai resmi berganti sementara. AKBP Nendra Madya Tyas ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Penunjukan ini dilakukan setelah Kapolres sebelumnya, AKBP Rory Ratno, dinonaktifkan sementara dan menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Barat. AKBP Nendra sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat II Direktorat […]

  • Turnamen Volley Ball Plered, Di Bulan Bung Karno Time JB Raih Prestasi Terbaik

    Turnamen Volley Ball Plered, Di Bulan Bung Karno Time JB Raih Prestasi Terbaik

    • calendar_month Sen, 29 Jun 2026
    • account_circle Che
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Purwakarta, saibernews. com –Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta, gelar turnamen Volley Ball Putra antar Klub, dalam rangka memperingati Bulan Bung Karno dan kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Volley Desa Cibogo Hilir, Plered, Minggu (28/6/2026). Turnamen diikuti 14 time Volley Ball yaitu,Klub Volly Ball, Ruhay, Kdx, Poltaru, Relis, Ivora, Gapel, JB, […]

expand_less Back to top