Breaking News
light_mode
Trending Tags

PWMOI Apresiasi Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan terhadap Karya Jurnalistik

  • account_circle Sugianto
  • calendar_month Sel, 20 Jan 2026

JAKARTA,S, SAIBERNEWS.COM – PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) memberi apresiasi atas Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tutup jalan pidana dan gugatan terhadap karya jurnalistik sepanjang menjalankan kerja jurnalistik secara sah dan profesional.

“Ini semakin mempertegas posisi kebebasan pers dalam sistem hukum di Indonesia terhadap Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan tidak bisa dipidana atau digugat jika menjalankan tugas jurnalistik secara profesional,” tegas Ketum PWMOJ, KRH HM.Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta 

Mahkamah menyatakan, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme yang diatur dalam UU Pers ditempuh dan tidak membuahkan penyelesaian. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers, sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.

Keputusan Mahkamah Konstitusi itu dihasilkan melalui putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999

yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum)

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila tidak dimaknai secara konstitusional dan operasional. Oleh karena itu, Mahkamah memberikan tafsir bersyarat agar pasal tersebut memiliki kepastian hukum yang nyata.

Dalam pertimbangan terpisah, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai Pasal 8 UU Pers merupakan norma fundamental yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers sebagai pilar utama kehidupan bernegara. Namun, norma tersebut selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan.

Menurut Guntur, perlindungan hukum terhadap wartawan harus dipahami secara menyeluruh, mencakup seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta, pengolahan dan verifikasi data, hingga publikasi kepada masyarakat.

Sepanjang seluruh rangkaian kerja jurnalistik dilakukan secara sah, berlandaskan profesionalitas, kode etik jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, ataupun tindakan intimidatif dan kekerasan.

Guntur menegaskan, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terjerat kriminalisasi, gugatan pembungkaman atau strategic lawsuit against public participation (SLAPP), maupun tekanan hukum lain yang dapat menghambat kemerdekaan pers.

Ia menambahkan, sengketa yang timbul dari karya jurnalistik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui rezim hukum UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Instrumen pidana dan perdata tidak boleh dijadikan jalan utama, melainkan hanya sebagai upaya terbatas dan eksepsional apabila mekanisme pers tidak dijalankan atau gagal menyelesaikan persoalan.

Mahkamah juga menilai, tanpa pemaknaan konstitusional yang jelas, Pasal 8 UU Pers berpotensi membuka ruang penjeratan hukum terhadap wartawan secara langsung, tanpa terlebih dahulu menguji kepatuhan pada mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur undang-undang.

“Untuk itu jika para wartawan mau dikriminalisasi atas karya jurnalistik, harus melawan. Keputusan MK ini adalah senjata hukum. Artinya pihak manapun yang menafikan termasuk pelanggaran hukum,” tegas Jusuf Rizal, Relawan Prabowo, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.***

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78

    Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78

    • calendar_month Kam, 3 Sep 2026
    • account_circle B.Marbun
    • visibility 31
    • 0Komentar

    KAMPAR,SAIBERNEWS.COM  – Suasana haru, hangat, dan penuh rasa syukur menyelimuti Ruang Data Polres Kampar. Pada Rabu (2/9/2026) sekira pukul 13.00 WIB, digelar kegiatan syukuran khidmat dalam rangka memperingati Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) yang ke-78. Momen ini menjadi wadah penghargaan atas perjalanan panjang, dedikasi pengabdian, serta kontribusi berharga para Polwan dalam mendukung tugas pokok Kepolisian […]

  • Gelar Upacara, Lapas Saparua Peringati Hari Kesaktian Pancasila

    Gelar Upacara, Lapas Saparua Peringati Hari Kesaktian Pancasila

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Stiven
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Saibernews.Saparua || Kanwil Ditjenpas Maluku, Lapas Saparua menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan dan staf Lapas Saparua pada Rabu (01/10). Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Kepala Lapas Saparua, Pramuaji Buamonabot, menyampaikan amanat yang menegaskan pentingnya menjaga dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan perekat persatuan […]

  • Waspada Hastavirus, Lapas Bandanaira Gandeng Puskesmas Walang Edukasi Warga Binaan  ‎

    Waspada Hastavirus, Lapas Bandanaira Gandeng Puskesmas Walang Edukasi Warga Binaan ‎

    • calendar_month Sab, 13 Jun 2026
    • account_circle Stiven
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Banda Naira,SAIBERNEWS.COM ||   Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira menggandeng Puskesmas Walang gelar sosialisasi pencegahan Hantavirus bagi Warga Binaan, Jumat (12/6). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan terhadap penyakit yang ditularkan melalui hewan pengerat tersebut. ‎Sosialisasi dilaksanakan sebagai langkah preventif menyusul meningkatnya perhatian terhadap kasus Hantavirus di sejumlah wilayah. Dalam kegiatan tersebut, para Warga […]

  • Polres Pelabuhan Belawan Bersama Brimob dan Dit Samapta Polda Sumut Gelar Patroli Gabungan

    Polres Pelabuhan Belawan Bersama Brimob dan Dit Samapta Polda Sumut Gelar Patroli Gabungan

    • calendar_month Ming, 31 Mei 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Belawan, SAIBERNEWS.COM Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Polres Pelabuhan Belawan bersama Polsek jajaran melaksanakan patroli gabungan skala besar bersama personel Brimob dan Dit Samapta Polda Sumut pada Sabtu, 30 Mei 2026 malam hingga Minggu subuh di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Patroli gabungan tersebut dilaksanakan dengan menyasar lokasi-lokasi yang dinilai […]

  • Program CSR PT Agro Raya Mas(ARM) Bantu Material Pembangunan Mushollah Al-Baroqah

    Program CSR PT Agro Raya Mas(ARM) Bantu Material Pembangunan Mushollah Al-Baroqah

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle Gito
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Medan,SAIBERNEWS || PT. Agro Raya mas (ARM) Bersatu kembali melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR), kali ini program kegiatan CSR dilakukan di bidang keagamaan dengan memberikan bantuan bahan material untuk kelanjutan dan renovasi  pembangunan Musholah Al- Baroqah di lingkungan 17 kelurahan sei mati kecamatan Medan labuhan, kota Medan Sumatera Utara.senin(23/02) Bantuan bahan material dari perusahaan […]

  • Tim Reskrim Polsek Medan Baru Berasil Tangkap Seorang pemuda Nekat Mencuri sepeda motor Milik Reka sendiri Di Mes TNI AL  

    Tim Reskrim Polsek Medan Baru Berasil Tangkap Seorang pemuda Nekat Mencuri sepeda motor Milik Reka sendiri Di Mes TNI AL  

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Gito
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Medan-Seorang pemuda bernama Steven Yavendra Harefa (23) harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor milik rekannya sendiri, Malwan Sitompul. Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Baru dan kini dijebloskan ke penjara.sabtu 17/1/2026 Aksi pencurian tersebut terjadi di mes TNI Angkatan Laut (AL) yang berada di Jalan Bima Sakti Nomor 2, Kelurahan Petisah Tengah, […]

expand_less Back to top