Breaking News
light_mode
Trending Tags

PWMOI Apresiasi Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan terhadap Karya Jurnalistik

  • account_circle Sugianto
  • calendar_month Sel, 20 Jan 2026

JAKARTA,S, SAIBERNEWS.COM – PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) memberi apresiasi atas Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tutup jalan pidana dan gugatan terhadap karya jurnalistik sepanjang menjalankan kerja jurnalistik secara sah dan profesional.

“Ini semakin mempertegas posisi kebebasan pers dalam sistem hukum di Indonesia terhadap Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan tidak bisa dipidana atau digugat jika menjalankan tugas jurnalistik secara profesional,” tegas Ketum PWMOJ, KRH HM.Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta 

Mahkamah menyatakan, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme yang diatur dalam UU Pers ditempuh dan tidak membuahkan penyelesaian. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers, sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.

Keputusan Mahkamah Konstitusi itu dihasilkan melalui putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999

yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum)

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila tidak dimaknai secara konstitusional dan operasional. Oleh karena itu, Mahkamah memberikan tafsir bersyarat agar pasal tersebut memiliki kepastian hukum yang nyata.

Dalam pertimbangan terpisah, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai Pasal 8 UU Pers merupakan norma fundamental yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers sebagai pilar utama kehidupan bernegara. Namun, norma tersebut selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan.

Menurut Guntur, perlindungan hukum terhadap wartawan harus dipahami secara menyeluruh, mencakup seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta, pengolahan dan verifikasi data, hingga publikasi kepada masyarakat.

Sepanjang seluruh rangkaian kerja jurnalistik dilakukan secara sah, berlandaskan profesionalitas, kode etik jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, ataupun tindakan intimidatif dan kekerasan.

Guntur menegaskan, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terjerat kriminalisasi, gugatan pembungkaman atau strategic lawsuit against public participation (SLAPP), maupun tekanan hukum lain yang dapat menghambat kemerdekaan pers.

Ia menambahkan, sengketa yang timbul dari karya jurnalistik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui rezim hukum UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Instrumen pidana dan perdata tidak boleh dijadikan jalan utama, melainkan hanya sebagai upaya terbatas dan eksepsional apabila mekanisme pers tidak dijalankan atau gagal menyelesaikan persoalan.

Mahkamah juga menilai, tanpa pemaknaan konstitusional yang jelas, Pasal 8 UU Pers berpotensi membuka ruang penjeratan hukum terhadap wartawan secara langsung, tanpa terlebih dahulu menguji kepatuhan pada mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur undang-undang.

“Untuk itu jika para wartawan mau dikriminalisasi atas karya jurnalistik, harus melawan. Keputusan MK ini adalah senjata hukum. Artinya pihak manapun yang menafikan termasuk pelanggaran hukum,” tegas Jusuf Rizal, Relawan Prabowo, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.***

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peduli Korban Banjir, Pelindo Regional 1 Berangkatkan Relawan dan Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

    Peduli Korban Banjir, Pelindo Regional 1 Berangkatkan Relawan dan Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Sib
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Medan — 13 Desember 2025. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 secara simbolis melepas 6 relawan dari total 20 relawan yang akan diberangkatkan untuk membantu penanganan bencana banjir di Aceh Tamiang. Prosesi pelepasan simbolis dilaksanakan pada Jumat, 12 Desember 2025, pukul 14.00 WIB, bertempat di Kantor Ex Pelindo Regional 1, Jalan Krakatau No. […]

  • Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Edukasi Sopir Truk, Perkuat Budaya Tertib Berlalu Lintas di Kawasan Pelabuhan

    Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Edukasi Sopir Truk, Perkuat Budaya Tertib Berlalu Lintas di Kawasan Pelabuhan

    • calendar_month Sel, 14 Jul 2026
    • account_circle Siburian
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Belawan,,SAIBERNEWS.COM – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pelabuhan Belawan terus mengintensifkan upaya pencegahan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas melalui sosialisasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) kepada para sopir truk di kawasan Bundaran Gate 2 Pelabuhan Belawan, Selasa (14/7/2026). Kegiatan edukatif tersebut menyasar para pengemudi angkutan barang yang setiap hari beraktivitas […]

  • Sambut HUT Ke-79 Korpasgat, Resimen Hanud 1 Pasgat Gelar Karya Bakti di Pura Agung Raksa Buana

    Sambut HUT Ke-79 Korpasgat, Resimen Hanud 1 Pasgat Gelar Karya Bakti di Pura Agung Raksa Buana

    • calendar_month Jum, 28 Agu 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Medan,SAIBERNES.COM  – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat), Resimen Hanud 1 Pasgat melaksanakan kegiatan Karya Bakti di Pura Agung Raksa Buana, Medan, Jumat (28/08/2026).   Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian dan pengabdian TNI kepada masyarakat, sekaligus sebagai upaya mempererat hubungan harmonis serta meningkatkan kerukunan dan toleransi […]

  • Prestasi Membanggakan! Polres Sijunjung Peringkat 2 Terbaik dari 19 Polres se-Sumbar

    Prestasi Membanggakan! Polres Sijunjung Peringkat 2 Terbaik dari 19 Polres se-Sumbar

    • calendar_month Ming, 15 Feb 2026
    • account_circle SUGIANTO
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Sijunjung,SAIBERNEWS ||  Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung kembali menorehkan prestasi membanggakan. Dalam pelaksanaan Gelaran Operasional Analisa dan Evaluasi (GO Anev) Bulan Januari 2025, Polres Sijunjung berhasil meraih peringkat 2 terbaik dari 19 Polres jajaran Polda Sumatera Barat. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., dan diserahkan secara resmi oleh Kapolda Sumatera […]

  • Plt.Kapolrestabes Medan Paparkan : Tangkap 3 Orang Kakek Tersangka Cabuli Bocah SMP

    Plt.Kapolrestabes Medan Paparkan : Tangkap 3 Orang Kakek Tersangka Cabuli Bocah SMP

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Sib
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Saibernews.com, Medan – Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, kembali menangkap tiga orang kakek yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur berbagai tempat di wilayah hukum Polrestabes Medan. Ketiga pelaku itu masing – masing Tukijan alias Wawak (56) sebagai paman kandung anak korban berinisial CA dan Ngatijan (49) ayah kandung anak korban CA dan […]

  • Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Mabar Hilir

    Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Mabar Hilir

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle Leo
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Belawan,SAIBERNEWS || Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial AAF (24) pada Senin, 23 Februari 2026. Penangkapan dilakukan di Jalan Masjid Subulussalam, Mabar Hilir Lingkungan 18, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di […]

expand_less Back to top