Breaking News
light_mode
Trending Tags

PWMOI Apresiasi Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan terhadap Karya Jurnalistik

  • account_circle Sugianto
  • calendar_month Sel, 20 Jan 2026

JAKARTA,S, SAIBERNEWS.COM – PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) memberi apresiasi atas Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tutup jalan pidana dan gugatan terhadap karya jurnalistik sepanjang menjalankan kerja jurnalistik secara sah dan profesional.

“Ini semakin mempertegas posisi kebebasan pers dalam sistem hukum di Indonesia terhadap Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan tidak bisa dipidana atau digugat jika menjalankan tugas jurnalistik secara profesional,” tegas Ketum PWMOJ, KRH HM.Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta 

Mahkamah menyatakan, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme yang diatur dalam UU Pers ditempuh dan tidak membuahkan penyelesaian. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers, sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.

Keputusan Mahkamah Konstitusi itu dihasilkan melalui putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999

yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum)

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila tidak dimaknai secara konstitusional dan operasional. Oleh karena itu, Mahkamah memberikan tafsir bersyarat agar pasal tersebut memiliki kepastian hukum yang nyata.

Dalam pertimbangan terpisah, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai Pasal 8 UU Pers merupakan norma fundamental yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers sebagai pilar utama kehidupan bernegara. Namun, norma tersebut selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan.

Menurut Guntur, perlindungan hukum terhadap wartawan harus dipahami secara menyeluruh, mencakup seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta, pengolahan dan verifikasi data, hingga publikasi kepada masyarakat.

Sepanjang seluruh rangkaian kerja jurnalistik dilakukan secara sah, berlandaskan profesionalitas, kode etik jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, ataupun tindakan intimidatif dan kekerasan.

Guntur menegaskan, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terjerat kriminalisasi, gugatan pembungkaman atau strategic lawsuit against public participation (SLAPP), maupun tekanan hukum lain yang dapat menghambat kemerdekaan pers.

Ia menambahkan, sengketa yang timbul dari karya jurnalistik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui rezim hukum UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Instrumen pidana dan perdata tidak boleh dijadikan jalan utama, melainkan hanya sebagai upaya terbatas dan eksepsional apabila mekanisme pers tidak dijalankan atau gagal menyelesaikan persoalan.

Mahkamah juga menilai, tanpa pemaknaan konstitusional yang jelas, Pasal 8 UU Pers berpotensi membuka ruang penjeratan hukum terhadap wartawan secara langsung, tanpa terlebih dahulu menguji kepatuhan pada mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur undang-undang.

“Untuk itu jika para wartawan mau dikriminalisasi atas karya jurnalistik, harus melawan. Keputusan MK ini adalah senjata hukum. Artinya pihak manapun yang menafikan termasuk pelanggaran hukum,” tegas Jusuf Rizal, Relawan Prabowo, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.***

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasi Propam Polres Pelabuhan Belawan Cek Kedisiplinan Personel Pos PAM dan Pos Terpadu Arus Balik Lebaran

    Kasi Propam Polres Pelabuhan Belawan Cek Kedisiplinan Personel Pos PAM dan Pos Terpadu Arus Balik Lebaran

    • calendar_month Jum, 27 Mar 2026
    • account_circle Leo 766hi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Belawan,SAIBERNEWS – Kasi Propam Polres Pelabuhan Belawan Iptu Rudi Pramudya melaksanakan pengecekan terhadap personel yang bertugas di Pos Pengamanan (Pos PAM) dan Pos Pelayanan Terpadu arus balik Lebaran 2026 pada Jumat, 27 Maret 2026. Kegiatan tersebut dilakukan guna memastikan kedisiplinan serta kesiapsiagaan personel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di masa arus balik Lebaran yang […]

  • Sepekan TMMD 128 Gebang,Pembuatan Sumur Bor Air Bersih Terus Dikebut
    TNI

    Sepekan TMMD 128 Gebang,Pembuatan Sumur Bor Air Bersih Terus Dikebut

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
    • account_circle Red
    • visibility 69
    • 0Komentar

    LANGKAT,SAIBERNEWS.COM |Personel Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) 128 Kodim 0203/Langkat terus menunjukkan progres pekerjaan di sasaran fisik. Memasuki hari ke 7 pelaksanaan, Selasa (28/04/2026), pengerjaan pengeboran air bersih sebagai telah dimulai di Desa Pasar Rawa Kec.Gebang Kab.Langkat. Disini personel Satgas TMMD bersama warga setempat melaksanakan persiapan lokasi serta proses pengeboran titik sumber air. Kegiatan […]

  • Diganjar Kerja Keras Tanpa Libur, 5 Unit Rumah RTLH TMMD 128 Pasar Rawa Rampung 100 Persen

    Diganjar Kerja Keras Tanpa Libur, 5 Unit Rumah RTLH TMMD 128 Pasar Rawa Rampung 100 Persen

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 63
    • 0Komentar

    LANGKAT,SAIBERNEWS.COM | Satuan Tugas (Satgas) TMMD ke-128 Kodim 0203/Langkat resmi menyatakan proyek rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, telah rampung total 100 persen pada Senin (18/5/2026). Sebanyak lima keluarga, yakni Rida Wahyuni Rao, Miswandi, Irwansyah, Juraida, dan Suzana, kini resmi melepaskan status tinggal di hunian yang tidak […]

  • Dihadiri Wagub Riau dan Jajaran Pejabat Daerah, Pengurus DPC AWI Kota Dumai Resmi Dilantik di Hotel Alpha Pekanbaru.

    Dihadiri Wagub Riau dan Jajaran Pejabat Daerah, Pengurus DPC AWI Kota Dumai Resmi Dilantik di Hotel Alpha Pekanbaru.

    • calendar_month Sen, 12 Okt 2026
    • account_circle SUKESIH
    • visibility 8
    • 0Komentar

    PEKANBARU,SAIBERNEWS.COM  , Rangkaian tonggak sejarah baru bagi kemajuan iklim pers di Provinsi Riau resmi ditandai dengan terlaksananya pelantikan akbar pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) dari 12 kabupaten/kota se-Provinsi Riau, termasuk jajaran pengurus DPC AWI Kota Dumai. Prosesi pelantikan khidmat ini diselenggarakan di Grand Ballroom Hotel Alpha, Jalan Harapan Raya, Kota Pekanbaru, […]

  • Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution Menghadiri Perayaan HUT Ke-80 tentara Nasional Indonesia 

    Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution Menghadiri Perayaan HUT Ke-80 tentara Nasional Indonesia 

    • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
    • account_circle Gito
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Medan,Saibernews.com,|| Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah  (Forkopimda) Sumut menghadiri Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kegiatan yang mengusung tema ‘TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju’,  tersebut berlangsung di Lapangan Merdeka Medan, Minggu (5/10/2025).   Usai acara, Bobby Nasution menyampaikan, sejarah panjang telah mencatat bahwa TNI […]

  • Satrol Kodaeral I Gelar Syukuran Kenaikan Pangkat dan Penghargaan bagi PNS Purna Tugas

    Satrol Kodaeral I Gelar Syukuran Kenaikan Pangkat dan Penghargaan bagi PNS Purna Tugas

    • calendar_month Sel, 6 Okt 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 19
    • 0Komentar

    BELAWAN,SAIBERNEWS.COM — Satuan Kapal Patroli (Satrol) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) I menggelar syukuran kenaikan pangkat prajurit sekaligus memberikan penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa purna tugas. Kegiatan tersebut dipimpin Komandan Satrol Kodaeral I Kolonel Laut (P) Soni Wibisono, S.E., M.A.P., M.Tr.Opsla, di Dermaga Patkamla Satrol Kodaeral I, Belawan, Sumatera Utara, Selasa (6/10/2026). […]

expand_less Back to top