Breaking News
light_mode
Trending Tags

PWMOI Apresiasi Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan terhadap Karya Jurnalistik

  • account_circle Sugianto
  • calendar_month Sel, 20 Jan 2026

JAKARTA,S, SAIBERNEWS.COM – PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) memberi apresiasi atas Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tutup jalan pidana dan gugatan terhadap karya jurnalistik sepanjang menjalankan kerja jurnalistik secara sah dan profesional.

“Ini semakin mempertegas posisi kebebasan pers dalam sistem hukum di Indonesia terhadap Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan tidak bisa dipidana atau digugat jika menjalankan tugas jurnalistik secara profesional,” tegas Ketum PWMOJ, KRH HM.Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta 

Mahkamah menyatakan, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme yang diatur dalam UU Pers ditempuh dan tidak membuahkan penyelesaian. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers, sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.

Keputusan Mahkamah Konstitusi itu dihasilkan melalui putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999

yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum)

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila tidak dimaknai secara konstitusional dan operasional. Oleh karena itu, Mahkamah memberikan tafsir bersyarat agar pasal tersebut memiliki kepastian hukum yang nyata.

Dalam pertimbangan terpisah, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai Pasal 8 UU Pers merupakan norma fundamental yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers sebagai pilar utama kehidupan bernegara. Namun, norma tersebut selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan.

Menurut Guntur, perlindungan hukum terhadap wartawan harus dipahami secara menyeluruh, mencakup seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta, pengolahan dan verifikasi data, hingga publikasi kepada masyarakat.

Sepanjang seluruh rangkaian kerja jurnalistik dilakukan secara sah, berlandaskan profesionalitas, kode etik jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, ataupun tindakan intimidatif dan kekerasan.

Guntur menegaskan, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terjerat kriminalisasi, gugatan pembungkaman atau strategic lawsuit against public participation (SLAPP), maupun tekanan hukum lain yang dapat menghambat kemerdekaan pers.

Ia menambahkan, sengketa yang timbul dari karya jurnalistik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui rezim hukum UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Instrumen pidana dan perdata tidak boleh dijadikan jalan utama, melainkan hanya sebagai upaya terbatas dan eksepsional apabila mekanisme pers tidak dijalankan atau gagal menyelesaikan persoalan.

Mahkamah juga menilai, tanpa pemaknaan konstitusional yang jelas, Pasal 8 UU Pers berpotensi membuka ruang penjeratan hukum terhadap wartawan secara langsung, tanpa terlebih dahulu menguji kepatuhan pada mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur undang-undang.

“Untuk itu jika para wartawan mau dikriminalisasi atas karya jurnalistik, harus melawan. Keputusan MK ini adalah senjata hukum. Artinya pihak manapun yang menafikan termasuk pelanggaran hukum,” tegas Jusuf Rizal, Relawan Prabowo, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.***

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejaksaan Negeri Belawan Terima Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana BOS Sekolah pada SMA Negeri 16 Medan Tahun 2022 s/d Tahun 2023.

    Kejaksaan Negeri Belawan Terima Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana BOS Sekolah pada SMA Negeri 16 Medan Tahun 2022 s/d Tahun 2023.

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Red
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Belawan, SAIBERNEWS ||  Kejaksaan Negeri Belawan yang beralamat di Jalan Raya Pelabuhan Nomor 2, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan,Rabu (4/3/26)  Kejaksaan Negeri Belawan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bapak Andri Rico Manurung, S.H., M.H., telah menerima uang pengganti perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 16 […]

  • Satgas Terus Genjot Pengerasan Jalan 1500 M di Desa Pasar Rawa
    TNI

    Satgas Terus Genjot Pengerasan Jalan 1500 M di Desa Pasar Rawa

    • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 60
    • 0Komentar

    LANGKAT,SAIBERNEWS.COM | Ditengah siang bolong panasnya terik matahari menyinari bumi Desa Pasar Rawa,Kecamatan Gebang,Kabupaten Langkat,terlihat truk colt diesel mengangkut material pasir dan batu (Sertu) melansir ke jalan yang sedang di tingkatkan personel Satgas TMMD 128 Kodim 0203/Langkat.Jumat 8 April 2026. Sementara terlihat belasan prajurit TNI dan Polri,serta warga dengan penuh semangat gotong royong mengangkuti material […]

  • Kunjungi Kodim 0201/Medan, Anggota Komisi I DPR-RI Tegaskan Siap Dukung Penuh Tugas TNI: Segala Kebutuhan Kami Siap Bantu

    Kunjungi Kodim 0201/Medan, Anggota Komisi I DPR-RI Tegaskan Siap Dukung Penuh Tugas TNI: Segala Kebutuhan Kami Siap Bantu

    • calendar_month Sab, 9 Mei 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 66
    • 0Komentar

    MEDAN,SAIBERNEWS.COM  – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memberikan dukungan penuh kepada Tentara Nasional Indonesia dalam menjalankan seluruh tugas dan tanggung jawabnya. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Komisi I DPR-RI, Sabam Rajagukguk, saat melakukan kunjungan kerja ke Markas Komando Distrik Militer 0201/Medan, Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di […]

  • Ucapan Terimakasih Kepala Desa Sijarango Kepada Satgas TMMD Ke 129 Kodim 0210/TU

    Ucapan Terimakasih Kepala Desa Sijarango Kepada Satgas TMMD Ke 129 Kodim 0210/TU

    • calendar_month Jum, 14 Agu 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 69
    • 0Komentar

    PAKKAT,SAIBERNEWS.COM – Ucapan terimakasih dari masyarakat terus berdatangan kepada para Satgas TMMD ke-129 Kodim 0210/TU. Salah satunya dari Bapak Hansy Debataraja Kepala Desa Sijara Ucapan itu juga merupakan ucapan terima kasih karena TMMD telah membangun jalan di Desa Sijarango, Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbahas “Kami memgucapkan terimakasih banyak setinggi-tingginya kepada bapak TNI yang turun dalam pelaksanaan […]

  • Angkong dan Keringat personel Satgas TMMD Gebang ,Hubungkan Jalan Antar Dusun

    Angkong dan Keringat personel Satgas TMMD Gebang ,Hubungkan Jalan Antar Dusun

    • calendar_month Kam, 7 Mei 2026
    • account_circle Red
    • visibility 55
    • 0Komentar

    LANGKAT | Dorongan gerobak (Angkong) berisi material tanah di jalan Desa Pasar Rawa ,Kec Gebang menjadi pemandangan yang menandai pengerasan dan pembentukan jalan dalam kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 128 Kodim 0203/Langkat Kamis 07 Mei 2026. ‎Di bawah panasnya terik matahari sejumlah personel Satgas bersama warga tampak bahu-membahu mengangkut tanah dibuang ke jalan […]

  • Pernikahan Andre Septian Saragih Sitio dan Fedelis br Pakpahan Berlangsung Meriah dengan Adat Batak Simalungun

    Pernikahan Andre Septian Saragih Sitio dan Fedelis br Pakpahan Berlangsung Meriah dengan Adat Batak Simalungun

    • calendar_month Sab, 15 Agu 2026
    • account_circle Leo
    • visibility 62
    • 0Komentar

    SIANTAR ,SAIBERNEWS.COM — Suasana penuh sukacita dan kehangatan menyelimuti acara resepsi pernikahan Andre Septian Saragih Sitio dengan Fedelis br Pakpahan yang digelar di Balai Bolon GKPS, Jalan Pdt. Wismar Saragih, Siantar. Pernikahan kedua mempelai berlangsung dengan menggunakan adat Batak Simalungun, yang menjadi bagian penting dalam rangkaian acara. Prosesi adat berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan, sekaligus […]

expand_less Back to top