Breaking News
light_mode
Trending Tags

Berikan Penghormatan Pahlawan Lokal atas Wafatnya Haji Halim: Korwil GSPI Desak Presiden Prabowo Sikapi Dakwaan Cacat Hukum

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sab, 24 Jan 2026

JAKARTA, (saiber new)- Herwin MT Sagala, Koordinator Wilayah Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Wilayah Indonesia Barat, menyampaikan penghormatan mendalam atas kepergian Kemas Haji Abdul Halim bin Kemas Ali, atau akrab disapa Haji Halim. Pengusaha ternama Palembang berusia 88 tahun ini wafat pada Kamis, 22 Januari 2026, pukul 14.25 WIB di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra setelah dirawat intensif di Intensive Cardiac Care Unit (ICCU). Kondisi kritisnya sebelumnya disampaikan kuasa hukumnya, Jan Marinka, kepada pengadilan. Kabar duka dikonfirmasi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) Abdul Harris berdasarkan informasi keluarga. Jenazah diletakkan di rumah duka Jalan M Isa, Palembang, yang langsung dipadati ratusan warga, pedagang, petani, ulama, dan pejabat, mencerminkan rasa cinta publik terhadap filantropis yang lama menyantuni masyarakat Musi Banyuasin.

Herwin Sagala memanfaatkan momen duka ini untuk menyoroti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Sumatera Selatan yang dinilainya cacat hukum secara mendasar. Ia mendesak intervensi tingkat tinggi demi keadilan sejati di tengah transisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025.

Sosok Haji Halim: Dari Nol Menuju Kerajaan Bisnis dan Filantropi

Haji Halim memulai dari keluarga sederhana di Palembang, lalu mendirikan PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) yang menguasai perkebunan karet, kelapa sawit, serta pertambangan batubara di Sumatera Selatan. Dijuluki “crazy rich Palembang”, kekayaannya tak hanya membangun kekaisaran ekonomi, tapi juga filantropi luas: pembangunan masjid, sekolah, kenduri arisan, hingga bantuan sosial bagi warga miskin. Kontribusi ini membuatnya dicintai, terbukti dari kerumunan di rumah duka sejak jenazah tiba.

Namun, di balik kesuksesannya, Haji Halim terjerat kasus dugaan korupsi pemalsuan surat Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan 1.756 hektare terkait proyek Tol Betung-Tempino periode 2006-2009. Dakwaan mencakup Pasal 2, 3, 5, 9, 18 jo Pasal 55 dan 64 KUHP serta UU Tipikor, dengan dugaan praktik sistematis sejak 2002 hingga 2025, termasuk suap dan penyerobotan lahan negara.

Kasus Hukum Menggantung di Ambang Sidang Kritis

Kasus mencapai puncak tepat saat Haji Halim meninggal, meski JPU tetap melimpahkan berkas walau kondisinya moribund. Pengadilan Negeri (PN) Palembang memutuskan perkara gugat hukum pasca-wafatnya. Herwin Sagala menilai proses sebelumnya penuh kejanggalan, terutama pengabaian fakta medis oleh JPU meski kuasa hukum memperingatkan kondisi koma di ICCU dan mendesak penangguhan sidang demi kemanusiaan.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) semakin mencolok: permohonan izin berobat ke Singapura ditolak JPU dengan alasan “tidak masuk akal” karena dikhawatirkan menghambat persidangan. Lebih parah lagi, CCTV dipasang di kamar perawatan tepat di depan ranjangnya untuk merekam secara intensif. Hingga detik akhir, JPU menuduh kuasa hukum Jan Marinka “berakalan” soal kondisi meninggalnya, dengan bahasa tidak profesional yang selalu menyalahkan pihak pembela.

Cacat Prosedural Mendasar: Tak Pernah Diperiksa dan Bukti Lemah

Herwin Sagala menyoroti cacat utama: Haji Halim tak pernah diperiksa sebagai saksi atau tersangka sepanjang penyidikan, melanggar KUHAP yang mensyaratkan minimal dua alat bukti valid untuk penetapan tersangka. “Bagaimana dakwaan sah jika prosedur dasar dilanggar?” tegasnya. 

Lebih lanjut, putusan hakim terdahulu dalam kasus Tol Betung-Tempino (PN Palembang No. 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg) dimana Amin dan Yudi dikenakan hukuman 2 tahun dari tuduhan pemalsuan surat spph tempino yang mana seharusnya juga bebas karena mereka bukan lagi PNS alias pensiunan dan majelis hakim secara eksplisit menyatakan bahwa Haji Halim “tidak terlibat dalam pemalsuan dokumen tersebut” dan “tidak ada bukti keterkaitannya”.

Ini membuat fondasi dakwaan JPU rapuh tanpa konfirmasi langsung dari subjek.

Masalah “Tempus Delicti” dan Daluwarsa Pidana

Herwin Sagala mengkritik ketidakjelasan “tempus delicti” yang merentang 23 tahun (2002-2025), menjerat tindak pidana kedaluwarsa berdasarkan Pasal 78 ayat (1) KUHP, batas 20 tahun untuk korupsi besar, termasuk suap sejak 26 Februari 2005. Pasal Tipikor seperti 2 dan 3 juga “diselundupkan” tanpa dasar penyidikan awal, membuang sumber daya peradilan.

Transisi KUHAP 2025: Ujian Sistem Hukum

Pelimpahan berkas dilakukan saat transisi KUHAP 2025 yang menekankan perlindungan HAM, keadilan restoratif, hak pembela, larangan pengakuan paksa, dan transparansi bukti. Herwin Sagala menyebut proses ini mundurkan semangat reformasi, sejalan pernyataan Susno Duadji (mantan Kabareskrim Polri) saat melayat yang menyebutnya pelanggaran HAM.

Dampak Sosial: Bukti Cinta Publik

Keramaian di rumah duka membuktikan Haji Halim sebagai pahlawan lokal yang merajut ikatan sosial puluhan tahun. “Warga berduka atas benefaktor, bukan penjahat,” tegas Herwin Sagala, kontras narasi JPU.

Pertanyaan Kritis ke Kejaksaan Sumsel dan Desakan ke Presiden Prabowo

“Ada apa dengan Kejaksaan Sumatera Selatan?” tanya Herwin Sagala, diduga ada oknum memainkan hukum dengan menuntut orang sekarat. GSPI menjadikan ini panggilan nyaring nasional untuk bersihkan praktik lama yang bertentangan dengan KUHAP 2025. Herwin mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan: “Presiden harus sikapi agar tegakkan keadilan sejati, cegah oknum manipulasi, dan tuntut jaksa-jaksa pelaku pelanggaran HAM serta prosedural ini.” Di era tata kelola bersih, ini jadi preseden positif pulihkan kepercayaan rakyat.

Analisis Editorial: Keseimbangan Hukum dan Kemanusiaan

Meninggalnya Haji Halim angkat isu etis: keseimbangan kepastian hukum dan kemanusiaan pada terdakwa lansia kritis. Praktik paksa sidang (seperti bawa stretcher dari ICCU) konflik dengan “fit to stand trial” di KUHAP.

– Pasal 58 KUHAP: Hak kesehatan tersangka tak boleh dikurangi; hakim wajib tunda sidang jika sakit, beri pembatalan penahanan.

– Alasan JPU: Sering curiga malingering atau tekanan batas penahanan, tapi “second opinion” dokter independen (IDI) wajib.

– Preseden: Kasus Lukas Enembe (2023) tegaskan kesehatan prioritas (Salus Populi Suprema Lex Esto).

Pemaksaan sidang pada kondisi moribund cacat formil, rentan batal di banding/kasasi, langgar “due process”. Hukum untuk manusia, bukan sebaliknya.***

  • Penulis: Admin
  • Editor: Susi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kontroversi Oknum Kades FS: Tuduhan Penadah Emas Ilegal Dibantah Masyarakat, Buktikan Faktanya

    Kontroversi Oknum Kades FS: Tuduhan Penadah Emas Ilegal Dibantah Masyarakat, Buktikan Faktanya

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Kuantan Singingi.,Saibernews.com ||- Sejumlah tokoh masyarakat di Kecamatan Benai, Kuantan Singingi, membantah tuduhan bahwa Oknum Kepala Desa (Kades) inisial FS terlibat sebagai penadah emas ilegal. Menurut mereka, FS sudah tidak lagi beraktivitas sebagai penadah emas ilegal selama tiga bulan terakhir. Suhar, tokoh masyarakat Kenegerian Siberakun, mengungkapkan kekecewaannya atas tuduhan tersebut. “Tidaklah FS itu seperti dikabarkan […]

  • Pelindo Regional 1 dan Kepolisian Gelar Sosialisasi Keselamatan Berkendara di Belawan

    Pelindo Regional 1 dan Kepolisian Gelar Sosialisasi Keselamatan Berkendara di Belawan

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle Red
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Belawan, SN– PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 bekerja sama dengan Kepolisian Pelabuhan Belawan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyelenggarakan Training Safety Truck Driving di Terminal Bandar Deli, Belawan. Kegiatan yang berlangsung selama lima hari ini diikuti oleh 300 peserta yang dibagi ke dalam lima batch pelatihan. Program ini bertujuan […]

  • Tinjau Dapur, Kalapas Saparua Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi 

    Tinjau Dapur, Kalapas Saparua Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi 

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Stiven
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Dibaca: 99

  • Hindari Konflik di Masyarakat Bupati Kuansing Usulkan Pencabutan HGU PT Wanasari Nusantara

    Hindari Konflik di Masyarakat Bupati Kuansing Usulkan Pencabutan HGU PT Wanasari Nusantara

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle Maryanto
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Kuansing, SAIBERNEWS – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengajukan usulan pencabutan hak guna usaha (HGU) PT Wanasari Nusantara kepada pemerintah pusat. Langkah ini diambil menyusul rentetan konflik sosial dengan warga dan dugaan pelanggaran aturan perkebunan oleh perusahaan tersebut. Demikian disampaikan Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada Jumat (13/3/2026) di Telukkuantan. “Kita sudah mengajukan surat usulan […]

  • SK DPW PWMOI Riau Periode 2025-2028 Keluar, Rio : Rapat Persiapan Pelantikan Dalam Waktu Dekat

    SK DPW PWMOI Riau Periode 2025-2028 Keluar, Rio : Rapat Persiapan Pelantikan Dalam Waktu Dekat

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Sugianto
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Pekanbaru, Saibernews.com || Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Mesia Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Riau periode 2025-2028 sudah legal, resmi dan sah di Provinsi Riau, ditandai keluarnya Surat Keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PWMOI nomor : B.0031/DPP-PWMOI/SK-KEPENGURUSAN DPWX/2025. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPW PWMOI Riau yang baru, periode 2025-2028, H. Rio Kasiry dikantor […]

  • PT Pertamina Maintenace and Construction Adakan Sosialiasi Penggantian Pipa Raw Water Di Bukit Datuk

    PT Pertamina Maintenace and Construction Adakan Sosialiasi Penggantian Pipa Raw Water Di Bukit Datuk

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle Susi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Saibernews.com, Dumai – PT Pertamina Maintenace and Construction (PertaMC) menggelar sosialisasi terkait pengerjaan penggantian pipa raw water diameter 10 inchi dan 20 inchi baru sebagai penganti pipa suplai treaster existing, yang dimulai dari water Treatment Plant (WTP) yang berada dalam area RDP Bukit Datuk sampai ke area kilang (luar Ring 1) PT KPI Unit II […]

expand_less Back to top