Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Ada Perbuatan Kolusi, Ribuan Hektar Perkebunan PT AA di Luar HGU, Kasus Masih Bergulir di PN dan Lahan 200 Hektar di Bagi.

  • account_circle Sugianto
  • calendar_month Rab, 22 Okt 2025

Saibernews.com,Kuantan Singingi,- Mengejutkan dan menuaikan sorotan Publik, beredar informasi Oknum Pemerintah Kecamatan Singingi Hilir, Oknum Pemerintah Desa (Pemdes), Oknum Organisasi Lembaga Adat dan PT Adimulia Agrolestri (AA) diduga berani melakukan tindakan melawan hukum, dugaan perbuatan kolusi dan gunakan kekuasaan semaunya.

Berdasarkan informasi, PT Adimulia Agrolestri bersama Oknum Pemerintah Kecamatan Singingi Hilir, Oknum Pemdes dan Oknum Organisasi Lembaga Adat diduga bekerja sama untuk membagi laha sebagai hiba dengan luas 200 Hektar dan dugaan PT AA masi tersandung kasus yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) terkait perkebunan izinnya diluar Hak Guna Usaha (HGU) perkiraan luasnya mencapai 2533 hektar.

Sebelumnya, awak media juga memperoleh informasi dari seorang warga yang tidak mau namanya di publikasikan, karena menjaga keamanan identitas atas perbuatan intimidasi.

“PT AA pernah digugat oleh Lembaga Swadaya Masyarakat ke Pengadilan Negeri, bahkan kasusnya diduga masi bergulir, terkait diduga perkebunan PT AA ribuan hektar berada di luar HGU, bahkan diduga perkebunan masi beroperasi tidak sesuai regulasi secara aturan, dugaan yang merugikan negara bisa mencapai ratusan miliar atau puluhan triliun,” Katanya warga yang tidak mau namanya di sebutkan.

Terkait perihal ini, awak media mintak pandangan terhadap Penasehat Hukum (PH) Abuzar, mempertanyakan tentang aturan hukum, apa bila lahan perusahaan yang masih dalam sengketa di pengadilan, apa bisa lahan tersebut dibagi-bagikan, Selasa (21-10-2025).

“Sangat tidak disarankan dan pada dasarnya tidak bisa untuk membagi lahan perusahaan yang masih dalam sengketa di pengadilan. Melakukan hal tersebut akan melanggar hukum dan berisiko menimbulkan masalah yang serius, kita bisa membaca berdasarkan Pasal 28 ayat 1 UU Pokok Agraria dan pasal 6,” Ucap Abuzar SH

“Karena Statusnya sedang di uji untuk diputuskan oleh Pengadilan, selama kasus masih bergulir, kepemilikan lahan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Statusnya sedang diuji oleh pengadilan. Objeknya yang masih dalam sengketa dilarang untuk dialihkan haknya (dijual, dibagikan, atau dipindah tangankan) sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” Ucapnya lagi.

“Sebidang lahan yang sedang dalam sengketa dan bergulir di pengadilan tidak boleh dibagi atau dialihkan sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Objek sengketa harus menunggu keputusan akhir dari pengadilan mengenai status kepemilikannya yang sah,” Terang Abuzar

PH Abuzar menyebutkan kembali, pastikan dulu lahan mana yang di bagi-bagi, apakah lahan tersebut masi bergulir di Pengadilan, apakah lahan HGU dan apakah lahan diluar HGU, coba konfirmasi pihak yang bersangkutan, nanti kita bantu juga cek di Pengadilan Negeri,” Ujar Abuzar.

“Kalau lahan tersebut termasuk HGU, harus dikembalikan dulu kenegara, karena harus sesuai dengan mekanismenya dan aturan, kalau lahan masi bergulir di Pengadilan Negeri, selesaikan dulu sengketanya, baru bisa di bagikan,” Ungkap Abuzar SH.

“Kalau mengenai diduga unsur kolusi, lengkapi dulu data dengan akurat, laporkan lansung ke Aparat Penegak Hukum, karena perbuatan kolusi yaitu kerja sama rahasia antara dua pihak atau lebih untuk melakukan perbuatan yang tidak jujur, melanggar hukum, atau merugikan pihak lain,” Ujarnya lagi Abuzar

“Praktik ini sering melibatkan kesepakatan tersembunyi untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah, seperti suap, dan manipulasi, hal ini dapat terjadi dalam berbagai bidang seperti bisnis dan pemerintahan,” Ungkapan Abuzar SH

Untuk diketahui, dikutip dari narasi berita yang pernah di Publika disalah satu media, Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Kuantan Singingi, Riau mengaku tidak mengetahui kalau selama ini PT Adimulia Agrolestri (AA) menggarap lahan di luar izin Gak Guna Usaha (HGU). Apalagi luasnya mencapai ribuan hektar.

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuantan Singingi Andriyama saat ditanya awak media, mengakui jika selama ini pihaknya tidak mengetahui kalau PT AA telah beroperasi di luar izin HGU.

“Kalau pemda taunya pengelolaan dalam HGU, ” kata Andriyama singkat.

Dia juga menjelaskan bahwa HGU PT AA yang berada diwilayah Kuantan Singingi telah berakhir. Namun menurut info yang dia dapat, PT AA melanjutkan perpanjangan HGU untuk sekian puluh tahun yang akan datang.

Andriyama juga mengaku mengetahui kalau selama ini PT AA juga memberikan pola KKPA dengan masyarakat setempat. ” Kalau ndak salah ada KKPA nya, ” tambahnya.

Pernyataan Andriyama ini bertolak belakang dengan surat yang dikirim oleh Bupati Kuansing kepada Kementerian ATR pada tanggal 30 Desember 2024 silam. Dimana, Bupati Suhardiman memberitahukan bahwa HGU PT AA akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 atau sehari setelah surat itu dikirim bupati.

Dalam suratnya, Bupati Suhardiman menuliskan beberapa item yang pada intinya belum ada kesepakatan antara masyarakat Singingi Hilir dan Logas Tanah Darat dengan PT AA untuk memperpanjang izin HGU yang luasnya mencapai 2533 hektar.

Oleh karena itu, bupati meminta pemerintah pusat untuk mengawasi operasional PT AA karena izin HGU nya sudah habis. Selain itu, bupati juga meminta agar lahan yang dikelola oleh PT AA agar diserahkan kepada negara melalui BUMN atau BUMD. Pernyataan tersebut tertuang dalam surat bupati Kuantan Singingi nomor 500.8.1/setda-um/XII/2024/3553 pada tanggal 30 Desember 2024 lalu.

Sementara itu, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat di Kuansing mengecam prilaku PT AA yang selama ini telah menggarap lahan diluar HGU. LSM Suluh Kuansing menemukan data terbaru bahwa PT AA diduga telah menggarap lahan sawit diluar HGU telah berlangsung sejak bertahun – tahun lampau. Kerugian negara akibat pemanfaatan hasil diluar HGU ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Menurut Ketua LSM Suluh Kuansing Nerdi Wantomes SH menduga perusahaan yang pernah tersangkut masalah gratifikasi terhadap mantan Bupati Kuansing Andi Putra itu juga tidak membangun pola KKPA dengan masyarakat.

Siasat yang dijalankan PT AA, kata Nerdi, perusahaan tersebut menyerahkan lahan diluar HGU kepada kelompok tani Maju Bersama seluas lebih kurang 380 hektar sekitar dua tahun lalu. Hal ini seolah-olah lahan tersebut merupakan pola KKPA untuk masyarakat sehingga HGU PT AA yang telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 lalu bisa diperpanjang.

Sedangkan Humas PT AA, Alek ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut hanya menjawab singkat ” Ada regulasi ATR 2021 bro.

Pada saat berita ini sudah di tayangkan, awak media masi dalam upaya pencarian informasi resmi terhadap PT AA dan juga upaya untuk konfirmasi pihak yang bersangkutan atau diduga pihak/oknum-oknum yang terlibat.(SUGIANTO)

  • Penulis: Sugianto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SILATURAHMI DPP PROGIB MATANGKAN RAKERNAS II PROGIB BERSAM LAKI  & KUKUHKAN LBH PROGIB

    SILATURAHMI DPP PROGIB MATANGKAN RAKERNAS II PROGIB BERSAM LAKI  & KUKUHKAN LBH PROGIB

    • calendar_month Rab, 17 Jun 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 138
    • 0Komentar

    MEDAN, SAIBERNEWS.COM – DPP Progarda Indonesia Bersatu (PROGIB) menggelar silaturahmi sekaligus rapat pemantapan Rakernas II PROGIB dan pengukuhan Lembaga Bantuan Hukum PROGIB (LBH PROGIB) se-Indonesia. Agenda berlangsung Rabu (17/6/2026) di Jalan Ngumban Surbakti, Simpang Selayang, Medan Selayang, Kota Medan. 1. Fokus Rakernas II Jakarta Ketua Umum DPP PROGIB Dimpos Simamora, S.E., S.H. membuka acara. Ia […]

  • FORWAKA Belawan Resmi Dikukuhkan, Tegaskan Komitmen pada Pers Profesional

    FORWAKA Belawan Resmi Dikukuhkan, Tegaskan Komitmen pada Pers Profesional

    • calendar_month Kam, 30 Jul 2026
    • account_circle Gito
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Belawan, SAIBERNEWS.COM – Pelantikan pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Belawan periode kepengurusan terbaru berlangsung sukses dan khidmat di Belawan Coffee, Kamis (30/7/2026). Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi momentum pengukuhan kepengurusan, tetapi juga diisi dengan aksi sosial berupa pemberian santunan kepada 10 anak yatim. Acara dihadiri oleh sejumlah tokoh, insan pers, serta perwakilan instansi pemerintah dan unsur […]

  • Kontrol Kesehatan Warga Binaan, Lapas Namlea Gelar Skrining Berkala

    Kontrol Kesehatan Warga Binaan, Lapas Namlea Gelar Skrining Berkala

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Stiven
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Namlea – Kondisi kesehatan warga binaan menjadi salah satu fokus utama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea dengan mengadakan skrining kesehatan yang dilaksanakan di klinik Lapas, Rabu (14/1). Bekerja sama dengan tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Sawa dan Dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Namlea, Lapas Namlea mengikutsertakan seluruh warga binaan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan meliputi […]

  • Dua Pengamen Dikandangkan Polisi Kasus Pencurian Handphone. 

    Dua Pengamen Dikandangkan Polisi Kasus Pencurian Handphone. 

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Gito
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Medan,Saibernews.com || Dalam Dua pengamen jalanan nekat mencuri handphone di sebuah warung kelontong di Jalan HM Said, Kecamatan Medan Perjuangan, Jumat (26/9/2025). Kedua pelaku diketahui berinisial MAS (30) dan MH (20). Keduanya mengaku aksi itu dilakukan demi mendapatkan uang untuk membeli sabu. Kapolsek Medan Timur melalui Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis membenarkan penangkapan tersebut. […]

  • Tak Ada Ruang untuk Lalai, Kodaeral I Samakan Persepsi Pengamanan Senjata Demi Kesiapan Tempur

    Tak Ada Ruang untuk Lalai, Kodaeral I Samakan Persepsi Pengamanan Senjata Demi Kesiapan Tempur

    • calendar_month Sen, 20 Jul 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 48
    • 0Komentar

    BELAWAN,SAIBERNEWS.COM – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) I terus memperkuat budaya disiplin dan akuntabilitas dalam pengelolaan alat utama pertahanan. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah menyatukan persepsi seluruh personel mengenai tata kelola inventarisasi dan pengamanan senjata melalui sosialisasi yang digelar di Gedung Jos Sudarso, Markas Kodaeral I, Belawan, Sumatera Utara, Senin (20/7/2026). Kegiatan tersebut […]

  • Viral di Media Sosial ! Warga Dihebohkan Dengan penemuan Seorang Sosok Bayi Diduga Dibuang disebuah  Tanah Kosong

    Viral di Media Sosial ! Warga Dihebohkan Dengan penemuan Seorang Sosok Bayi Diduga Dibuang disebuah  Tanah Kosong

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Gito
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Warga dihebohkan dengan penemuan seorang bayi yang diduga dibuang di sebuah tanah kosong. Peristiwa tersebut viral di media sosial setelah video penemuan bayi itu beredar luas, jumat (9/1/2026). Dalam unggahan yang beredar, di Facebook Peristiwa Daily  di link https://www.facebook.com/share/v/1Kg5s984tS/ disebutkan bayi tersebut ditemukan di area tanah kosong di Jalan Gerilya, Gang Mandiri, RT 110. Namun […]

expand_less Back to top