Analisis: OTT Kuansing Sinyal Zona Merah MCSP, KPK Berpotensi Kembangkan Perkara
- account_circle Sugianto
- calendar_month Kam, 2 Jul 2026

Kuantan Singingi,SAIBERNEWS.COM – Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuantan Singingi pada 30 Juni 2026 tidak bisa dilihat sebagai kasus tunggal. Peristiwa ini disebut sebagai sinyal dari rapuhnya sistem tata kelola pemerintahan.
Pengamat menilai, penindakan hukum harus berjalan paralel dengan perbaikan sistem agar praktik korupsi tidak terus berulang di Kuansing, Kamis (02/7/2026).
Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, nilai Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Pemkab Kuansing tahun 2025 berada pada “Zona Merah” dengan skor 63,84 poin.
Skor tersebut turun 8,13 poin dibanding tahun 2024. Penurunan ini menandakan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Kuansing belum membaik.
Area paling lemah ada pada Pengadaan Barang dan Jasa yang hanya memperoleh skor 45. Area inilah yang menjadi titik rawan dalam tata kelola anggaran daerah.
KPK sebelumnya menyatakan, OTT di Kuansing diduga terkait perkara suap jabatan. Kondisi ini dinilai sejalan dengan hasil MCSP yang menempatkan pengadaan sebagai zona rawan.
Selain MCSP, Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Kuansing juga belum menunjukkan perbaikan signifikan.
Nilai SPI Pemkab Kuansing hanya meningkat tipis dari 63,12 pada tahun 2024 menjadi 63,58 pada tahun 2025.
Angka SPI yang stagnan itu menjadi pengingat bahwa penguatan integritas dan sistem pencegahan korupsi harus dilakukan secara konsisten.
Terlebih, dugaan tindak pidana korupsi di Pemkab Kuansing juga berkaitan dengan proyek daerah yang bersinggungan langsung dengan hajat hidup masyarakat.
Berdasarkan data geografis, 50% wilayah Kuansing merupakan lahan perkebunan. Sekitar 65%-70% diantaranya adalah perkebunan sawit dengan potensi produksi 2,2 ton per bulan.
Namun di sisi lain, sekitar 38% hingga 45% jalan di Kuansing masih belum baik. Kerusakan itu dipengaruhi tonase truk logistik sawit dan batu bara.
Jika praktik korupsi terjadi di sektor proyek, dampaknya langsung dirasakan masyarakat melalui infrastruktur yang tidak optimal.
Kuansing juga dikenal sebagai tanah kelahiran Pacu Jalur yang mencerminkan semangat gotong royong. Ketika korupsi terjadi, yang tercoreng bukan hanya integritas pejabat, tetapi juga nilai budaya masyarakat.
Dengan skor MCSP Zona Merah dan fokus pada area pengadaan, KPK berpotensi melakukan pengembangan lebih lanjut terkait proyek-proyek lain di Pemkab Kuansing ke depan.
Dari informasi yang di himpun sementara, KPK RI juga menyoroti pengusula pembebasan lahan dan memperdalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dugaan perkiraan 3.800 hektare agar masuk ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Taufik menegaskan kepala daerah sesungguhnya hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis terkait tata ruang dan kondisi lokasi. Keputusan akhir menyetujui atau menolak pelepasan kawasan HPT sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan.
Selain menelusuri pertemuan tersebut, penyidik juga telah menemukan fakta adanya pengumpulan uang dari koperasi unit desa (KUD) di Kuansing untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT.
“Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha, itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan,” kata Taufik dalam narasi pemberitaan Inews86.com
Dana yang berasal dari potongan penghasilan petani anggota KUD tersebut diduga digunakan sebagai modal untuk melancarkan proses perizinan pelepasan kawasan hutan di kementerian. Bersambung…
- Penulis: Sugianto








Saat ini belum ada komentar