Breaking News
light_mode
Trending Tags

Aparat Penegak Hukum Diduga Tutup Mata dan DPRD Kuansing Komisi II Dugaan Kinerjanya Tumpul, “Tambang Ilegal” di HGU PT. RAPP

  • account_circle Sugianto
  • calendar_month Jum, 26 Des 2025

Kuantan Singingi,- Aktivitas Pertambangan ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus menjadi perhatian masyarakat. Namun, upaya Aparat Penegakan hukum (APH) diduga masih dinilai lemah dalam penindakan dan begitu juga sebaliknya fungsi pengawasan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing.

Berdasarkan informasi, warga inisial “R” menyampaikan, diduga penambangan ilegal galian C batu cadas dan aktivitas penyaringan material biji emas di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, diduga beraktivitas dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. RAPP, Jumat (26/12/2025)

“Sepertinya kegiatan pertambangan tersebut diduga beraktivitas didalam HGU PT. RAPP, diduga penambangan ilegal ini sudah lama beroperasi dan berlindung pada izin kawasan Hak Guna Usaha PT. RAPP,” kata inisial “R”.

Kata lagi inisial “R”, diduga kegiatan galian C mengeruk batu cadas dan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada wilayah HGU PT. RAPP itu, diduga telah lama beroperasi tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum,” katanya.

Sementara, akibat kegiatan tersebut, banyak dikeluhkan masyarakat setempat, diduga terkait aktivitas tambang ini, terutama keluhan warga Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir.

“Oleh karena itu, kami masyarakat mulai membicarakan penindakan penegak hukum dan pemerintahan terkait adanya galian C yang merupakan tambang batu cadas dan diduga tambang emas ilegal yang menggunakan puluhan alat berat atau excavator,” ujar inisial “R”.

“Diduga APH terkesan acuh dan tak mau tahu, terkait pengrusakan alam, padahal warga lain sudah ada melihat adanya sebuah kebebasan seperti belasan unit alat berat /excavator, serta puluhan hingga ratusan ‘Dump Truk FUSO’ kian kemari angkut batu cadas,” terang “R”.

“Aktivitas Ilegal tersebut dikelola oleh DRIL (Warga Petai) , ia selaku kontraktor yang mengoperasikan lima (5) unit alat berat excavator di Kawasan HGU PT RAPP,” terangnya.

Menurut laporan Ombudsman RI, ada beberapa faktor yang menyebabkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal, antara lain kurangnya regulasi yang jelas, sumber daya yang terbatas, dan korupsi. Hal ini membuat pertambangan ilegal terus berlanjut, merugikan masyarakat banyak, menguntungkan kelompok individu dan merugikan negara.

Kritikkan/Opini:

Menyampaikan kritikan pesan dalam narasi media siber (Oline), terkait kinerja DPRD Kuansing, khususnya Komisi II, Anggota DPRD memiliki peran penting dalam mengawasi aktivitas pertambangan di daerahnya, apa lagi pertambangan ilegal bersekala besar. Namun, sejauh ini, kinerja mereka masih dipertanyakan.

Anggota DPRD Kuansing Komisi II diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal yang diduga beraktivitas dalam HGU PT. RAPP di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir.

Pertambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga merugikan negara. Aparat Penegak Hukum dan DPRD Kuansing harus bertindak tegas dan transparan dalam mengatasi masalah ini, jangan sampai terkesan tumpul dan tidak efektif dalam mengatasi pertambangan ilegal secara pengawasan dan penegak hukum.

DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) memiliki peran penting dalam mengawasi tambang ilegal. Mereka dapat melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerahnya dan menindaklanjuti laporan tentang tambang ilegal.

Apakah DPRD Kuansing tidak mengetahui regulasi dalam mengatasi tambang ilegal, secara umumnya terkait pertambangan yaitu pengawasan, penilaian, rekomendasi, aspirasi masyarakat, bekerja sama dan penegak hukum.

DPRD juga dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya untuk menindak tambang ilegal. Dengan demikian, DPRD dapat membantu meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap tambang ilegal di daerahnya

Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu meningkatkan koordinasi dan kerja sama untuk mengatasi pertambangan ilegal. Selain itu, perlu ada sanksi yang tegas bagi pelaku pertambangan ilegal dan aparat yang terlibat.

Secara Mekanisme dan Regulasi

Pertambangan di dalam Hak Guna Usaha (HGU) RAPP diperbolehkan, tetapi dengan beberapa syarat dan ketentuan. Menurut peraturan yang berlaku, HGU hanya dapat digunakan untuk kegiatan pertanian, perikanan, dan perkebunan, bukan untuk pertambangan.

Namun, jika ingin melakukan pertambangan di dalam HGU, maka perlu dilakukan perubahan penggunaan lahan dan mendapatkan izin dari instansi yang berwenang. Pemegang HGU harus mengajukan permohonan perubahan penggunaan lahan dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah.

Selain itu, pertambangan di dalam HGU juga harus mematuhi peraturan lingkungan dan kehutanan yang berlaku. Jika pertambangan dilakukan di kawasan hutan, maka perlu mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Jadi, untuk melakukan pertambangan di dalam HGU RAPP, perlu memastikan bahwa semua izin dan peraturan yang berlaku telah dipenuhi.

Tindak Tegas atau Tangkap Aktor-aktor Penambangan Ilegal di HGU PT. RAPP dan Berikan Sanksi Tegas Terhadap Perusahaan 

Jika PT RAPP melakukan kegiatan pertambangan ilegal di dalam kawasan Hak Guna Usah nya, maka mereka dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif. 

Sanksi pidana dapat berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha, denda administratif, dan penguasaan kembali kawasan hutan.

Dalam Undang-Undang Minerba, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku pertambangan ilegal.

Pasal 158, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pasal 159, Pemegang IUP, IPR, atau IUPK yang dengan sengaja menyampaikan laporan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pasal 161, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, PT RAPP juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha, denda administratif, dan penguasaan kembali kawasan hutan. Sanksi administratif ini dapat dikenakan oleh pemerintah pusat atau daerah, tergantung pada jenis izin yang dimiliki oleh PT RAPP.***

  • Penulis: Sugianto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kolaborasi BNCT dan Kodaeral I dalam Kegiatan Penyaluran Hewan Kurban di Belawan

    Kolaborasi BNCT dan Kodaeral I dalam Kegiatan Penyaluran Hewan Kurban di Belawan

    • calendar_month Ming, 31 Mei 2026
    • account_circle Gito
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Belawan,Saibernews.com – PT Belawan New Container Terminal (BNCT) menyerahkan satu ekor sapi kurban kepada Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) I dalam rangka peringatan Hari Raya Iduladha 1447 H di Belawan. Penyerahan hewan kurban tersebut dilaksanakan pada 26 Mei 2026 di lingkungan Kodaeral I Belawan. Selanjutnya, penyembelihan hewan kurban dilakukan pada 27 Mei 2026, dan daging […]

  • Dukung Program Presiden Prabowo, Bakti TNI Kebut Pembangunan RTLH di Nias Selatan

    Dukung Program Presiden Prabowo, Bakti TNI Kebut Pembangunan RTLH di Nias Selatan

    • calendar_month Sen, 27 Jul 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Nias Selatan,SAIBERNEWD.COM  – Program Bakti TNI yang diprakarsai Presiden RI Prabowo Subianto untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus diwujudkan di berbagai daerah. Salah satunya melalui pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Arianto Telaumbanua di Desa Sifaoroasi Gomo, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan. Hingga Minggu (26/7/2026), progres pembangunan telah mencapai 85 persen dengan […]

  • Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Sajam Saat Patroli

    Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Sajam Saat Patroli

    • calendar_month Ming, 4 Okt 2026
    • account_circle Leo
    • visibility 17
    • 0Komentar

    BELAWAN,SAIBERNEWS.COM  – Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan kembali melaksanakan patroli dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, Minggu (4/10/2026) dini hari. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sekelompok masyarakat yang diduga sedang berada di sekitar rumah warga yang mengalami kemalingan. Salah seorang warga diketahui membawa sebilah pedang samurai untuk […]

  • Di Mulai Dari Nol,RTLH Pak Wiswandi Akhirnya Memasuki Tahap Finishing
    TNI

    Di Mulai Dari Nol,RTLH Pak Wiswandi Akhirnya Memasuki Tahap Finishing

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • account_circle RED
    • visibility 57
    • 0Komentar

    LANGKAT,SAIBERNEWS.COM | Dimulai dari nol hingga berdiri kokoh,rehab rumah tidak layak huni (RTLH) milik bapak Miswandi hampir rampung,Senin 04 April 2026.Kegiatan mewujudkan hunian nyaman bagi warga kurang mampu tersebut saat ini memasuki tahap finishing. Cepatnya progres pembangunan rehab RTLH berkat semangat gotong royong personel Satgas TMMD 128 dengan warga Desa Pasar Rawa,Kecamatan Gebang,Kabupaten Langkat.Hingga saat […]

  • Ribuan Peserta Gelar Fun RUN Road To Riau Bhayangkara RUN – Kapolres Kampar Bersama Bupati Lepas, Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80

    Ribuan Peserta Gelar Fun RUN Road To Riau Bhayangkara RUN – Kapolres Kampar Bersama Bupati Lepas, Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80

    • calendar_month Jum, 19 Jun 2026
    • account_circle B.Marbun
    • visibility 60
    • 0Komentar

    KAMPAR, Saibernews.Com || Suasana meriah dan penuh semangat olahraga menghiasi Jalan A. Yani Kabupaten Kampar pada Jumat pagi (19/06/2026), ketika Polres Kampar secara resmi melaksanakan kegiatan Fun Run Road to Riau Bhayangkara Run 2026 – sebuah rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang diharapkan tidak hanya menjaga kesehatan masyarakat, tetapi juga mempererat tali silaturahmi antara aparat […]

  • Tantri Subekti Hadiri Milad ke-14 HNI Islamiyah, Perkuat Silaturahmi Keluarga Besar HNI di Dumai

    Tantri Subekti Hadiri Milad ke-14 HNI Islamiyah, Perkuat Silaturahmi Keluarga Besar HNI di Dumai

    • calendar_month Ming, 16 Agu 2026
    • account_circle Sukesih
    • visibility 65
    • 0Komentar

    DUMAI,SAIBERNEWS.COM  – Perayaan Milad ke-14 HNI Islamiyah berlangsung di Kota Dumai, Riau, Sabtu (15/8/2026). Kegiatan yang dipusatkan di kediaman Direktur HNI Herbal, H. Suryanto, di Jalan Meranti Laut, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat, tersebut diikuti keluarga besar HNI secara serentak bersama kantor pusat HNI di Jakarta melalui konferensi daring. Sejumlah anggota dan keluarga besar HNI […]

expand_less Back to top