Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ketua MKA LMRA Kuansing Desak Pemerintah Usut Tuntas dan Tindak Tegas Perkebunan Sawit Ilegal, “Warning TJS”

  • account_circle Sugianto
  • calendar_month Ming, 11 Jan 2026

Kuantan Sengingi,Saibernews.com, – Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Datuk Seri Aherson menyampaikan harapan besar terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing dan Kementerian Kehutanan, agar untuk mengusut tuntas dan tindakan tegas terhadap Perkebunan Kelapa Sawit yang masih beroperasi secara Ilegal.

Menurut Datuk Aherson kepada awak media, Perkebunan Kelapa Sawit yang masih beroperasi secara ilegal, akan merugikan masyarakat tempattan dan daerah, karena perkebunan yang beroperasi secara ilegal tidak dikenakan bayar pajak dan tidak berkontribusi, Minggu (11/01/2025).

“Jika Pemkab Kuansing dan Kementerian Kehutanan tidak mengusut tuntas izin regulasi perkebunan kelapa sawit, perkebunan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas ratusan hektar dan perkebunan tidak memiliki izin prinsip, bisa menyebabkan dampak besar kerugian terhadap Daerah dan Masyarakat,” tegas datuk,” ucap tegas Datuk.

“Persoalan ini sangat serius, karena ini menyangkut kerugian masyarakat tempattan dan daerah, perkebunan kelapa sawit yang diduga beroperasi secara ilegal dapat menghilangkan pendapatan daerah, kerusakan lingkungan, kehilangan hak masyarakat adat, kerusakan insfratruktur dan kehilangan hak atas tanah,” kata Aherson.

Menurutnya, Perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU dan izin prinsip, serta berada di kawasan hutan, dapat menyebabkan beberapa kerugian bagi daerah dan masyarakat.

“Berharap Pemkab Kuansing dan Kementerian Kehutanan untuk memperhatikan perkebunan kelapa sawit yang diduga masih beroperasi secara ilegal, karena daerah tidak dapat memperoleh pendapatan dari pajak dan retribusi yang seharusnya dibayarkan oleh perkebunan sawit,” katanya.

“Perkebunan sawit yang tidak memiliki izin prinsip dan berada di kawasan hutan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti deforestasi, erosi, dan pencemaran air. Begitu juga dengan perkebunan sawit yang tidak memiliki izin prinsip dan berada di kawasan hutan dapat menyebabkan kehilangan hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam,” ujar datuk Aherson.

Datuk Aherson menjelaskan, perkebunan sawit yang tidak memiliki izin prinsip dan berada di kawasan hutan dapat pengurangan lapangan kerja bagi masyarakat lokal. Karena data pekerja karyawan tetap dan pekerja buruh tidak akan terdeteksi oleh pemerintah daerah, sebagai untuk menunaikan hak-hak merekah.

“Seperti dalam sebuah pemberitaan yang sempat viral, terkait perkebunan sawit yang masih beroperasi secara ilega, buah yang diangkut menggunakan transportasi akan berdampak pada kerusakan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan, ini mesti diperhatikan dengan serius,” ujarnya Datuk Aherson.

lanjut Aherson, jika perkebunan sawit berada dikawasan huta, maka pemerintah harus merubah kembali dalam fungsi kawasan hutan, seperti menanam jenis tanaman hutan yang hasilnya juga dapat menjadi sumber pendapatan yang bernilai ekonomis, seperti pohon durian, pohon jernang dan tanaman hutan lainnya dengan tetap tidak merubah fungsi hutan.

“Pemerintah juga harus perhatikan dampaknya kehilangan keanekaragaman hayati, kehilangan hak atas tanah, sebagai mana masyarakat adat dapat kehilangan hak atas tanah dan sumber daya alam dan kehilangan lapangan kerja dan pendapatan,” terangnya.

Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUU-X/2012, hutan adat tidak lagi dianggap sebagai bagian dari hutan negara, melainkan diakui sebagai hak milik masyarakat adat.

Dengan demikian, perlu dilakukan penegakan hukum yang tegas dan adil untuk mengatasi masalah perkebunan sawit ilegal dan melindungi lingkungan serta hak masyarakat adat,” ucap tegas Datuk Aherson.

Sebelumnya, Boby Hariansyah Purba Aktivis Anti Korupsi Riau menyampaikan sebuah kritikan dan menyoroti Perkebunan TJS, yang diduga beraktivitas ilegal, perkebunan kelapa sawit ini diduga penindakan tidak ada oleh Aparat Penegak Hukum, Rabu (31-12-2025).

“Mustahil aktivitas ilegal perkebunan sawit dengan sebutan Tunggal Jaya Santika perkiraan 700 hektar di Kecamatan Pangean tidak diketahui oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Kementrian Kehutanan dan UPT KPH Singingi,” ungkapnya.

“Ada apa dengan perkebunan tersebut..? Kenapa diduga tidak tersentuh oleh Satgas PKH, KPH Singingi dan Kementerian Kehutanan, apakah diduga ada setoran..? Padahal mereka lebih mengetahui soal aturan terkait perkebunan sawit yang beraktivitas secara ilegal, sehingga mengalami Kerugian negara ratusan milyar,” ujar Boby

Boby menyebutkan kembali, Perkebunan kelapa sawit tanpa izin HGU dan izin prinsip memang menjadi masalah serius, terutama jika terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi, Kecamatan Pangean. 

Bahkan Kementerian ATR/BPN, ada 194 perusahaan yang belum mengurus HGU dengan total luas lahan 1,081 juta hektar. Ini termasuk kasus perkebunan sawit perorangan yang tidak memiliki izin resmi,” katanya.

Masalah Utama, Perkebunan sawit tanpa izin HGU dan izin prinsip dapat merusak lingkungan dan mengganggu hak-hak masyarakat. Satgas PKH dan Kehutanan perlu bertindak tegas untuk menangani kasus ini,” harapan boby Purba.

“Seharusnya ada penindakan yang dilakukan, Satgas PKH dan Kehutanan harus melakukan verifikasi dan investigasi terhadap perkebunan sawit tanpa izin. Perusahaan yang terbukti melanggar harus dikenakan sanksi dan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar tegas Boby.

Masyarakat perlu diajak untuk melaporkan perkebunan sawit beraktivitas secara ilegal dan mendukung upaya penegakan hukum.

Kita mengetahui peraturan yang terkait dengan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan perusahaan perkebunan memiliki HGU dan izin prinsip. Begitu juga dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan juga mengatur tentang kewajiban memiliki HGU dan izin prinsip,” ujarnya Boby Purba.

Penegakan hukum dan transparansi sangat penting untuk mengatasi masalah perkebunan sawit ilegal ini, periksa semua instansi dan pemilik perkebunan yang diduga sebagai pemilik Hotel Furaya.

Perkebunan sawit dengan luas 700 hektar dalam satu hamparan memerlukan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan HGU, Menurut Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013, IUP-B (Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya) diperlukan untuk usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luas lebih dari 25 hektar,” pungkasnya Boby Purba.

Untuk diketahui, awak media sudah melakukan konfirmasi beberapa pihak, mulai dari pemilik perkebunan hingga pengawasan dan manajemen perkebunan Kelapa Sawit dengan nama Tunggal Jaya Santika (TJS) perkiraan luasnya 700 Hektar di Kecamatan Pangean, Pasar Baru, diduga masih beroperasi secara Ilegal.

Begitu juga dengan, Dinas-dinas yang terkait yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi, sudah layangkan surat untuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP), seperti Dinas UPT KPH Singingi, Dinas Perkebunan Kuansing dan Aparat Penegak Hukum, serta BPN Kuansing. ***

  • Penulis: Sugianto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Mediasi Asliner Banjar Mahor Vs Aslet Silaban Dugaan Sengketa Bisnis Kandang Ayam di Purwakarta Kembali Digelar

    Sidang Mediasi Asliner Banjar Mahor Vs Aslet Silaban Dugaan Sengketa Bisnis Kandang Ayam di Purwakarta Kembali Digelar

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Che
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Purwakarta, Saibernews. com. – Sidang mediasi ketiga terkait dugaan sengketa bisnis kandang ayam antara Asliner Banjarnahor sebagian penggugat dengan Aslet Silaban dan Madinur Sibarani selaku tergugat kembali digelar di pengadilan negeri Purwakarta, jalan Singawinata Kelurahan Nagri Kidul Kecamatan Purwakarta. Akan tetapi, sidang mediasi tersebut kembali tidak menemukan titik terang. Pasalnya, baik penggugat maupun tergugat tidak […]

  • Sentuhan Akhir MCK di Pasar Rawa, Ikhtiar Kecil Menjawab Kebutuhan Besar
    TNI

    Sentuhan Akhir MCK di Pasar Rawa, Ikhtiar Kecil Menjawab Kebutuhan Besar

    • calendar_month Sen, 4 Mei 2026
    • account_circle Red
    • visibility 114
    • 0Komentar

    LANGKAT,SAIBERNEWS.COM | Di sebuah sudut Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, tiga personel TNI tampak sibuk mengecat dinding bangunan kecil yang masih berwarna semen. Ember cat terbuka di tanah, kuas bergerak pelan menyapu permukaan, sementara di sampingnya sebuah kloset telah disiapkan. Dua unit mandi cuci kakus (MCK) itu kini memasuki tahap akhir—nyaris siap digunakan. Memasuki hari […]

  • Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution Menghadiri Perayaan HUT Ke-80 tentara Nasional Indonesia 

    Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution Menghadiri Perayaan HUT Ke-80 tentara Nasional Indonesia 

    • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
    • account_circle Gito
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Medan,Saibernews.com,|| Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah  (Forkopimda) Sumut menghadiri Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kegiatan yang mengusung tema ‘TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju’,  tersebut berlangsung di Lapangan Merdeka Medan, Minggu (5/10/2025).   Usai acara, Bobby Nasution menyampaikan, sejarah panjang telah mencatat bahwa TNI […]

  • Penyidik Polres Kuansing Gunakan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 dan Pasal 242 KUHP 2026. Kuasa Hukum: Pasal di Laporan Bisa Berkembang Sesuai Alat Bukti

    Penyidik Polres Kuansing Gunakan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 dan Pasal 242 KUHP 2026. Kuasa Hukum: Pasal di Laporan Bisa Berkembang Sesuai Alat Bukti

    • calendar_month Sel, 1 Sep 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 67
    • 0Komentar

    KUANTAN SINGINGI, RIAU,– Perkara hukum yang menyeret konten kreator TikTok @poldasitanggang4 memasuki babak baru. Meski laporan awal berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap Datuk DT Darwis dan sempat dikaitkan dengan UU ITE, konstruksi hukum yang digunakan penyidik Polres Kuantan Singingi dalam penetapan tersangka ternyata berbeda. Berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 30 Agustus 2026, penyidik menerapkan […]

  • Polres Pelabuhan Belawan Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Toba 2025

    Polres Pelabuhan Belawan Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Toba 2025

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle Sib
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Belawan – Polres Pelabuhan Belawan pada Jumat, 19 Desember 2025 melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin Toba–2025 yang digelar di Mako Polres Pelabuhan Belawan. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA. Kegiatan Apel Gelar Pasukan ini diikuti oleh seluruh personel Polres Pelabuhan Belawan […]

  • Segelas Kopi Tumbuhkan Semangat Kebersamaan ,Kodim 0201/Medan Kembali Gelar Nobar Semarak Bola Gembira Piala Dunia 2026

    Segelas Kopi Tumbuhkan Semangat Kebersamaan ,Kodim 0201/Medan Kembali Gelar Nobar Semarak Bola Gembira Piala Dunia 2026

    • calendar_month Sel, 23 Jun 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 51
    • 0Komentar

    MEDAN || Dalam rangka mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat serta membangun ruang kebersamaan yang positif di tengah masyarakat,Kodim 0201/Medan kembali menggelar nonton bareng (Nobar) Semarak Gembira Sepakbola Piala Dunia 2026 di tiga lokasi. Nobar semarak Bola Gembira Piala Dunia 2026 di wilayah Kodim 0201/Medan dilaksanakan Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 Wib s.d selesai,bertempat […]

expand_less Back to top