Ketua MKA LMRA Kuansing Desak Pemerintah Usut Tuntas dan Tindak Tegas Perkebunan Sawit Ilegal, “Warning TJS”
- account_circle Sugianto
- calendar_month Ming, 11 Jan 2026

Kuantan Sengingi,Saibernews.com, – Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Datuk Seri Aherson menyampaikan harapan besar terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing dan Kementerian Kehutanan, agar untuk mengusut tuntas dan tindakan tegas terhadap Perkebunan Kelapa Sawit yang masih beroperasi secara Ilegal.
Menurut Datuk Aherson kepada awak media, Perkebunan Kelapa Sawit yang masih beroperasi secara ilegal, akan merugikan masyarakat tempattan dan daerah, karena perkebunan yang beroperasi secara ilegal tidak dikenakan bayar pajak dan tidak berkontribusi, Minggu (11/01/2025).
“Jika Pemkab Kuansing dan Kementerian Kehutanan tidak mengusut tuntas izin regulasi perkebunan kelapa sawit, perkebunan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas ratusan hektar dan perkebunan tidak memiliki izin prinsip, bisa menyebabkan dampak besar kerugian terhadap Daerah dan Masyarakat,” tegas datuk,” ucap tegas Datuk.
“Persoalan ini sangat serius, karena ini menyangkut kerugian masyarakat tempattan dan daerah, perkebunan kelapa sawit yang diduga beroperasi secara ilegal dapat menghilangkan pendapatan daerah, kerusakan lingkungan, kehilangan hak masyarakat adat, kerusakan insfratruktur dan kehilangan hak atas tanah,” kata Aherson.
Menurutnya, Perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU dan izin prinsip, serta berada di kawasan hutan, dapat menyebabkan beberapa kerugian bagi daerah dan masyarakat.
“Berharap Pemkab Kuansing dan Kementerian Kehutanan untuk memperhatikan perkebunan kelapa sawit yang diduga masih beroperasi secara ilegal, karena daerah tidak dapat memperoleh pendapatan dari pajak dan retribusi yang seharusnya dibayarkan oleh perkebunan sawit,” katanya.

“Perkebunan sawit yang tidak memiliki izin prinsip dan berada di kawasan hutan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti deforestasi, erosi, dan pencemaran air. Begitu juga dengan perkebunan sawit yang tidak memiliki izin prinsip dan berada di kawasan hutan dapat menyebabkan kehilangan hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam,” ujar datuk Aherson.
Datuk Aherson menjelaskan, perkebunan sawit yang tidak memiliki izin prinsip dan berada di kawasan hutan dapat pengurangan lapangan kerja bagi masyarakat lokal. Karena data pekerja karyawan tetap dan pekerja buruh tidak akan terdeteksi oleh pemerintah daerah, sebagai untuk menunaikan hak-hak merekah.
“Seperti dalam sebuah pemberitaan yang sempat viral, terkait perkebunan sawit yang masih beroperasi secara ilega, buah yang diangkut menggunakan transportasi akan berdampak pada kerusakan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan, ini mesti diperhatikan dengan serius,” ujarnya Datuk Aherson.
lanjut Aherson, jika perkebunan sawit berada dikawasan huta, maka pemerintah harus merubah kembali dalam fungsi kawasan hutan, seperti menanam jenis tanaman hutan yang hasilnya juga dapat menjadi sumber pendapatan yang bernilai ekonomis, seperti pohon durian, pohon jernang dan tanaman hutan lainnya dengan tetap tidak merubah fungsi hutan.
“Pemerintah juga harus perhatikan dampaknya kehilangan keanekaragaman hayati, kehilangan hak atas tanah, sebagai mana masyarakat adat dapat kehilangan hak atas tanah dan sumber daya alam dan kehilangan lapangan kerja dan pendapatan,” terangnya.
Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUU-X/2012, hutan adat tidak lagi dianggap sebagai bagian dari hutan negara, melainkan diakui sebagai hak milik masyarakat adat.
Dengan demikian, perlu dilakukan penegakan hukum yang tegas dan adil untuk mengatasi masalah perkebunan sawit ilegal dan melindungi lingkungan serta hak masyarakat adat,” ucap tegas Datuk Aherson.
Sebelumnya, Boby Hariansyah Purba Aktivis Anti Korupsi Riau menyampaikan sebuah kritikan dan menyoroti Perkebunan TJS, yang diduga beraktivitas ilegal, perkebunan kelapa sawit ini diduga penindakan tidak ada oleh Aparat Penegak Hukum, Rabu (31-12-2025).
“Mustahil aktivitas ilegal perkebunan sawit dengan sebutan Tunggal Jaya Santika perkiraan 700 hektar di Kecamatan Pangean tidak diketahui oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Kementrian Kehutanan dan UPT KPH Singingi,” ungkapnya.
“Ada apa dengan perkebunan tersebut..? Kenapa diduga tidak tersentuh oleh Satgas PKH, KPH Singingi dan Kementerian Kehutanan, apakah diduga ada setoran..? Padahal mereka lebih mengetahui soal aturan terkait perkebunan sawit yang beraktivitas secara ilegal, sehingga mengalami Kerugian negara ratusan milyar,” ujar Boby
Boby menyebutkan kembali, Perkebunan kelapa sawit tanpa izin HGU dan izin prinsip memang menjadi masalah serius, terutama jika terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi, Kecamatan Pangean.
Bahkan Kementerian ATR/BPN, ada 194 perusahaan yang belum mengurus HGU dengan total luas lahan 1,081 juta hektar. Ini termasuk kasus perkebunan sawit perorangan yang tidak memiliki izin resmi,” katanya.
Masalah Utama, Perkebunan sawit tanpa izin HGU dan izin prinsip dapat merusak lingkungan dan mengganggu hak-hak masyarakat. Satgas PKH dan Kehutanan perlu bertindak tegas untuk menangani kasus ini,” harapan boby Purba.
“Seharusnya ada penindakan yang dilakukan, Satgas PKH dan Kehutanan harus melakukan verifikasi dan investigasi terhadap perkebunan sawit tanpa izin. Perusahaan yang terbukti melanggar harus dikenakan sanksi dan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar tegas Boby.
Masyarakat perlu diajak untuk melaporkan perkebunan sawit beraktivitas secara ilegal dan mendukung upaya penegakan hukum.
Kita mengetahui peraturan yang terkait dengan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan perusahaan perkebunan memiliki HGU dan izin prinsip. Begitu juga dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan juga mengatur tentang kewajiban memiliki HGU dan izin prinsip,” ujarnya Boby Purba.
Penegakan hukum dan transparansi sangat penting untuk mengatasi masalah perkebunan sawit ilegal ini, periksa semua instansi dan pemilik perkebunan yang diduga sebagai pemilik Hotel Furaya.
Perkebunan sawit dengan luas 700 hektar dalam satu hamparan memerlukan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan HGU, Menurut Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013, IUP-B (Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya) diperlukan untuk usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luas lebih dari 25 hektar,” pungkasnya Boby Purba.
Untuk diketahui, awak media sudah melakukan konfirmasi beberapa pihak, mulai dari pemilik perkebunan hingga pengawasan dan manajemen perkebunan Kelapa Sawit dengan nama Tunggal Jaya Santika (TJS) perkiraan luasnya 700 Hektar di Kecamatan Pangean, Pasar Baru, diduga masih beroperasi secara Ilegal.
Begitu juga dengan, Dinas-dinas yang terkait yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi, sudah layangkan surat untuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP), seperti Dinas UPT KPH Singingi, Dinas Perkebunan Kuansing dan Aparat Penegak Hukum, serta BPN Kuansing. ***
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar