Waduh..! Lawyer Perkebunan Sawit Arahkan Wartawan Konfirmasi Satgas PKH dan Pemerintah Daerah, Apakah Ada Dugan Suap..?
- account_circle Sugianto
- calendar_month Kam, 22 Jan 2026

Gambar sebagai Ilustrasi
Kuantan Singingi,Saibernews.com || Terkait Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Pangean, Pasar Baru, Kabupaten Kuantan Singingi dengan luas lebih kurang 700 Hektar yang diduga masih beroperasi secara ilegal.
Perkebunan Kelapa Sawit yang masih beroperasi secara ilegal, akan merugikan masyarakat tempatan dan daerah, karena perkebunan yang beroperasi secara ilegal tidak dikenakan bayar pajak, tidak berkontribusi dan merugikan negara.
Informasi terbaru, sangat mengejutkan awak media pada saat konfirmasi terhadap Taufik sebagai Lawyer Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Pangean yang saat ini lagi vira, Rabu (21/01/2026).
“Ya..! saya sebagai lawyer perkebunan, sekarang begini aja, kordinasi saja sama pemerintah daerah, adinda sudah konfirmasi KPH, kalau apa nanti sama pemerintah daerah saja, berita ini kan sudah bergejolak, apa lagi Satgas PKH galak-galaknya,” ucap Lawyer Perkebunan Sawit TJS.
“Media jangkauannya luas, soal legalitas kami akui, silakan konfirmasi Satgas PKH saja ya, silakan konfirmas Pemerintahan Daerah saja ya, tentunya ini kami akui, silakan konfirmasi Satgas PKH saja ya, karena wartawan luas lingkupnya luas,” Ucapnya.
Konfirmasi dilakukan melalui via WhatsApp yang direkam dengan Henpon lainnya, bahkan loyer menyampaikan untuk konfirmasi Pemerintah Daerah, KPH dan Satgas PKH terkait legalitas perkebunan sawit Kecamatan Pangean
Lawyer Perkebunan Sawit mengakui tetang legalitasnya saat ini bergejolak di Pemberitaan. Ini menimbulkan pertanyaan besar oleh masyarakat dan publik terhadap Satgas PKH dan Pemerintah Daerah, Apakah sudah kenak siram agar perkebunan tersebut tidak ditindak lanjuti..? Apakah ada oknum-oknum pejabat dan oknum toko masyarakat menikmati hasil Perkebunan Sawit tersebut..?
Hal ini, akan menjadi sorotan tajam terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), agar untuk menyelidiki perkebunan tersebut dan menyelidiki oknum-oknum yang terlibat untuk menikmati hasil perkebunan sawit beroperasi secara Ilegal, yang diduga merugikan negara dan masyarakat.
Sebelumnya, awak media sudah menerbitkan pemberitaan seorang Aktivis Anti Korupsi Riau Boby Hariansyah Purba kepada awak media ini menyebut, masyarakat Kuansing telah dikelabui karena ada kasus dugaan sawit ilegal yang diduga melibatkan nama PT. Tunggal Jaya Santika (TJS).
“Selama ini, perkebunan sawit di Kecamatan Pangean dengan sebutan nama Tunggal Jaya Santika diduga sudah berhasil membohongi atau mengelabui masyarakat Kuansing,” kata Boby, Sabtu (17/01/2026)
Menurutnya, nama PT TJS sendiri merupakan perusahaan kontraktor besi dan konstruksi baja.
“Nama yang sering kali disebut TJS, ternyata nama TJS itu sebuah perusahaan kontraktor besi dan konstruksi baja. Ini telah memicu kekhawatiran akan keberlanjutan industri sawit di Indonesia. PT. TJS tidak memiliki hak pengelolaan kehutanan, namun lahan tersebut untuk perusahaan kontraktor besi dan kontruksi baja,” terangnya.
Lebih lanjut Boby mengatakan ada dugaan beberapa oknum berusaha melindungi perkebunan sawit tersebut dengan berbagai alasan.
“Oknum-oknum menyatakan bahwasanya perkebunan kelapa sawit memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dugaan sudah memiliki izin perlepasan kawasan yang telah diserahkan terhadap Kajari dan Kejati. Oknum-oknum diduga menyatakan perkebunan sawit di Kecamatan Pangean memiliki SHM perkiraan luasnya 700 hektar,” tambahnya.
Sudah menonjol dugaan sebagai pelaku kejahatan, masak iya perkebunan sawit dengan luas ratusan hektar dalam satu hamparan tidak memiliki HGU dan Izin Prinsip.
Padahal, UPT KPH Singingi bisa dinyatakan sebagai saksi ahli, begitu juga dengan Dinas Perkebunan yang telah menyampaikan perkebunan tersebut, diduga berada di kawasan HPT, HPK, tidak memiliki HGU, tidak memiliki izin prinsip dan tidak terdaftar di Dinas Perkebunan Kuansing,” lanjutnya.
Dikatakan, situasi ini sangat berpengaruh terhadap standar keberlanjutan industri sawit, seperti ISPO, RSPO, dan MSPO, menuntut produksi sawit yang berkelanjutan, tidak merusak lingkungan, dan menghormati hak-hak masyarakat lokal.
Namun, tambahnya, jika PT. TJS dan pabrik yang menerima buah sawit dari mereka tidak memenuhi standar ini, mereka dapat dikenakan sanksi, termasuk denda miliaran rupiah.
“Kita berharap proses investigasi dan hearing di DPRD nantinya, pihak pemerintah untuk dapat memastikan apakah benar perkebunan tersebut dengan PT. TJS. Begitu juga dengan pabrik PKS sebagai penerima buah sawit dari kecamatan Pangean yang 700 hektar sudah memenuhi standar keberlanjutan. Jika terbukti melanggar, mereka akan dikenakan sanksi yang sesuai,”
“Untuk standar keberlanjutan industri sawit yang diakui secara internasional seperti ISPO, RSPO, dan MSPO, mereka memiliki tujuan untuk memastikan bahwa produksi sawit dilakukan dengan cara yang berkelanjutan, tidak merusak lingkungan, dan menghormati hak-hak masyarakat lokal.
PKS atau Pabrik yang menerima buah sawit dari perkebunan tersebut dengan tidak memenuhi standar ISPO/RSPO/MSPO, akan mendapatkan sanksi yang berat dan denda, begitu juga dengan oknum-oknum yang berusaha melancarkan perbuatan kejahatan yang melanggar aturan Kehutanan dan Negara.” Pungkasnya
Sebelumnya, telah tayang pemberitaan Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), sebagaimana Datuk Seri Aherson menyampaikan harapan besar terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing dan Kementerian Kehutanan, untuk mengusut tuntas dan menindak tegas Perkebunan Kelapa Sawit yang masih beroperasi secara Ilegal.
Menurut Datuk Aherson kepada awak media, Perkebunan Kelapa Sawit yang masih beroperasi secara ilegal, akan merugikan masyarakat tempatan dan daerah, karena perkebunan yang beroperasi secara ilegal tidak dikenakan bayar pajak dan tidak berkontribusi.
“Jika Pemkab Kuansing dan Kementerian Kehutanan tidak mengusut tuntas izin regulasi perkebunan kelapa sawit, perkebunan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas ratusan hektar dan perkebunan tidak memiliki izin prinsip, bisa menyebabkan dampak besar kerugian terhadap daerah dan masyarakat,” tegas Datuk Aherson, Minggu (11/01/2026)
“Berharap Pemkab Kuansing dan Kementerian Kehutanan untuk memperhatikan perkebunan kelapa sawit yang diduga masih beroperasi secara ilegal, karena daerah tidak dapat memperoleh pendapatan dari pajak dan retribusi yang seharusnya dibayarkan oleh perkebunan sawit,” katanya.
“Perkebunan sawit yang tidak memiliki izin prinsip dan berada di kawasan hutan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti deforestasi, erosi, dan pencemaran air. Begitu juga dengan perkebunan sawit yang tidak memiliki izin prinsip dan berada di kawasan hutan dapat menyebabkan kehilangan hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam,” jelasnya.
Dijelaskan, seperti dalam sebuah pemberitaan yang sempat viral, terkait perkebunan sawit yang masih beroperasi secara ilegal, buah yang diangkut menggunakan transportasi akan berdampak pada kerusakan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan mesti mendapatkan perhatian serius.
“Jika perkebunan sawit berada di kawasan hutan, maka pemerintah harus merubah kembali dalam fungsi kawasan hutan, seperti menanam jenis tanaman hutan yang hasilnya juga dapat menjadi sumber pendapatan yang bernilai ekonomis, seperti pohon durian, pohon jernang dan tanaman hutan lainnya dengan tetap tidak merubah fungsi hutan,” katanya.
“Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUU-X/2012, hutan adat tidak lagi dianggap sebagai bagian dari hutan negara, melainkan diakui sebagai hak milik masyarakat adat. Dengan demikian, perlu dilakukan penegakan hukum yang tegas dan adil untuk mengatasi masalah perkebunan sawit ilegal dan melindungi lingkungan serta hak masyarakat adat,” tegasnya.***
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar