Breaking News
light_mode
Trending Tags

Waduh..! Lawyer Perkebunan Sawit Arahkan Wartawan Konfirmasi Satgas PKH dan Pemerintah Daerah, Apakah Ada Dugan Suap..?

  • account_circle Sugianto
  • calendar_month Kam, 22 Jan 2026

    Gambar sebagai Ilustrasi 

Kuantan Singingi,Saibernews.com ||  Terkait Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Pangean, Pasar Baru, Kabupaten Kuantan Singingi dengan luas lebih kurang 700 Hektar yang diduga masih beroperasi secara ilegal. 

Perkebunan Kelapa Sawit yang masih beroperasi secara ilegal, akan merugikan masyarakat tempatan dan daerah, karena perkebunan yang beroperasi secara ilegal tidak dikenakan bayar pajak, tidak berkontribusi dan merugikan negara.

Informasi terbaru, sangat mengejutkan awak media pada saat konfirmasi terhadap Taufik sebagai Lawyer Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Pangean yang saat ini lagi vira, Rabu (21/01/2026).

“Ya..! saya sebagai lawyer perkebunan, sekarang begini aja, kordinasi saja sama pemerintah daerah, adinda sudah konfirmasi KPH, kalau apa nanti sama pemerintah daerah saja, berita ini kan sudah bergejolak, apa lagi Satgas PKH galak-galaknya,” ucap Lawyer Perkebunan Sawit TJS.

“Media jangkauannya luas, soal legalitas kami akui, silakan konfirmasi Satgas PKH saja ya, silakan konfirmas Pemerintahan Daerah saja ya, tentunya ini kami akui, silakan konfirmasi Satgas PKH saja ya, karena wartawan luas lingkupnya luas,” Ucapnya.

Konfirmasi dilakukan melalui via WhatsApp yang direkam dengan Henpon lainnya, bahkan loyer menyampaikan untuk konfirmasi Pemerintah Daerah, KPH dan Satgas PKH terkait legalitas perkebunan sawit Kecamatan Pangean

Lawyer Perkebunan Sawit mengakui tetang legalitasnya saat ini bergejolak di Pemberitaan. Ini menimbulkan pertanyaan besar oleh masyarakat dan publik terhadap Satgas PKH dan Pemerintah Daerah, Apakah sudah kenak siram agar perkebunan tersebut tidak ditindak lanjuti..? Apakah ada oknum-oknum pejabat dan oknum toko masyarakat menikmati hasil Perkebunan Sawit tersebut..? 

Hal ini, akan menjadi sorotan tajam terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), agar untuk menyelidiki perkebunan tersebut dan menyelidiki oknum-oknum yang terlibat untuk menikmati hasil perkebunan sawit beroperasi secara Ilegal, yang diduga merugikan negara dan masyarakat.

Sebelumnya, awak media sudah menerbitkan pemberitaan seorang Aktivis Anti Korupsi Riau Boby Hariansyah Purba kepada awak media ini menyebut, masyarakat Kuansing telah dikelabui karena ada kasus dugaan sawit ilegal yang diduga melibatkan nama PT. Tunggal Jaya Santika (TJS).

“Selama ini, perkebunan sawit di Kecamatan Pangean dengan sebutan nama Tunggal Jaya Santika diduga sudah berhasil membohongi atau mengelabui masyarakat Kuansing,” kata Boby, Sabtu (17/01/2026)

Menurutnya, nama PT TJS sendiri merupakan perusahaan kontraktor besi dan konstruksi baja.

“Nama yang sering kali disebut TJS, ternyata nama TJS itu sebuah perusahaan kontraktor besi dan konstruksi baja. Ini telah memicu kekhawatiran akan keberlanjutan industri sawit di Indonesia. PT. TJS tidak memiliki hak pengelolaan kehutanan, namun lahan tersebut untuk perusahaan kontraktor besi dan kontruksi baja,” terangnya.

Lebih lanjut Boby mengatakan ada dugaan beberapa oknum berusaha melindungi perkebunan sawit tersebut dengan berbagai alasan.

“Oknum-oknum menyatakan bahwasanya perkebunan kelapa sawit memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dugaan sudah memiliki izin perlepasan kawasan yang telah diserahkan terhadap Kajari dan Kejati. Oknum-oknum diduga menyatakan perkebunan sawit di Kecamatan Pangean memiliki SHM perkiraan luasnya 700 hektar,” tambahnya.

Sudah menonjol dugaan sebagai pelaku kejahatan, masak iya perkebunan sawit dengan luas ratusan hektar dalam satu hamparan tidak memiliki HGU dan Izin Prinsip. 

Padahal, UPT KPH Singingi bisa dinyatakan sebagai saksi ahli, begitu juga dengan Dinas Perkebunan yang telah menyampaikan perkebunan tersebut, diduga berada di kawasan HPT, HPK, tidak memiliki HGU, tidak memiliki izin prinsip dan tidak terdaftar di Dinas Perkebunan Kuansing,” lanjutnya.

Dikatakan, situasi ini sangat berpengaruh terhadap standar keberlanjutan industri sawit, seperti ISPO, RSPO, dan MSPO, menuntut produksi sawit yang berkelanjutan, tidak merusak lingkungan, dan menghormati hak-hak masyarakat lokal.

Namun, tambahnya, jika PT. TJS dan pabrik yang menerima buah sawit dari mereka tidak memenuhi standar ini, mereka dapat dikenakan sanksi, termasuk denda miliaran rupiah.

“Kita berharap proses investigasi dan hearing di DPRD nantinya, pihak pemerintah untuk dapat memastikan apakah benar perkebunan tersebut dengan PT. TJS. Begitu juga dengan pabrik PKS sebagai penerima buah sawit dari kecamatan Pangean yang 700 hektar sudah memenuhi standar keberlanjutan. Jika terbukti melanggar, mereka akan dikenakan sanksi yang sesuai,”

“Untuk standar keberlanjutan industri sawit yang diakui secara internasional seperti ISPO, RSPO, dan MSPO, mereka memiliki tujuan untuk memastikan bahwa produksi sawit dilakukan dengan cara yang berkelanjutan, tidak merusak lingkungan, dan menghormati hak-hak masyarakat lokal. 

PKS atau Pabrik yang menerima buah sawit dari perkebunan tersebut dengan tidak memenuhi standar ISPO/RSPO/MSPO, akan mendapatkan sanksi yang berat dan denda, begitu juga dengan oknum-oknum yang berusaha melancarkan perbuatan kejahatan yang melanggar aturan Kehutanan dan Negara.” Pungkasnya

Sebelumnya, telah tayang pemberitaan Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), sebagaimana Datuk Seri Aherson menyampaikan harapan besar terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing dan Kementerian Kehutanan, untuk mengusut tuntas dan menindak tegas Perkebunan Kelapa Sawit yang masih beroperasi secara Ilegal.

Menurut Datuk Aherson kepada awak media, Perkebunan Kelapa Sawit yang masih beroperasi secara ilegal, akan merugikan masyarakat tempatan dan daerah, karena perkebunan yang beroperasi secara ilegal tidak dikenakan bayar pajak dan tidak berkontribusi.

“Jika Pemkab Kuansing dan Kementerian Kehutanan tidak mengusut tuntas izin regulasi perkebunan kelapa sawit, perkebunan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas ratusan hektar dan perkebunan tidak memiliki izin prinsip, bisa menyebabkan dampak besar kerugian terhadap daerah dan masyarakat,” tegas Datuk Aherson, Minggu (11/01/2026)

“Berharap Pemkab Kuansing dan Kementerian Kehutanan untuk memperhatikan perkebunan kelapa sawit yang diduga masih beroperasi secara ilegal, karena daerah tidak dapat memperoleh pendapatan dari pajak dan retribusi yang seharusnya dibayarkan oleh perkebunan sawit,” katanya.

“Perkebunan sawit yang tidak memiliki izin prinsip dan berada di kawasan hutan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti deforestasi, erosi, dan pencemaran air. Begitu juga dengan perkebunan sawit yang tidak memiliki izin prinsip dan berada di kawasan hutan dapat menyebabkan kehilangan hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam,” jelasnya.

Dijelaskan, seperti dalam sebuah pemberitaan yang sempat viral, terkait perkebunan sawit yang masih beroperasi secara ilegal, buah yang diangkut menggunakan transportasi akan berdampak pada kerusakan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan mesti mendapatkan perhatian serius.

“Jika perkebunan sawit berada di kawasan hutan, maka pemerintah harus merubah kembali dalam fungsi kawasan hutan, seperti menanam jenis tanaman hutan yang hasilnya juga dapat menjadi sumber pendapatan yang bernilai ekonomis, seperti pohon durian, pohon jernang dan tanaman hutan lainnya dengan tetap tidak merubah fungsi hutan,” katanya.

“Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUU-X/2012, hutan adat tidak lagi dianggap sebagai bagian dari hutan negara, melainkan diakui sebagai hak milik masyarakat adat. Dengan demikian, perlu dilakukan penegakan hukum yang tegas dan adil untuk mengatasi masalah perkebunan sawit ilegal dan melindungi lingkungan serta hak masyarakat adat,” tegasnya.***

  • Penulis: Sugianto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergi Lapas Tual dan Puskesmas, Berikan Penyuluhan Intensif Cegah Penularan Kusta di Hunian Padat

    Sinergi Lapas Tual dan Puskesmas, Berikan Penyuluhan Intensif Cegah Penularan Kusta di Hunian Padat

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Stiben
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Langgur – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kesehatan Warga Binaan, Pada Rabu (24/12), Lapas Tual bersinergi dengan tim medis dari Puskesmas setempat kembali menggelar penyuluhan kesehatan intensif mengenai pencegahan dan deteksi dini penyakit kusta di Balai Kei Lapas Tual. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif mengingat karakteristik hunian lapas […]

  • Patroli Gabungan Brimob, Dit Samapta dan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Premanisme di Jalur Tol Kampung Kurnia

    Patroli Gabungan Brimob, Dit Samapta dan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Premanisme di Jalur Tol Kampung Kurnia

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Belawan,Saibernews.com || Tim Patroli Gabungan Brimob Polda Sumatera Utara, Dit Samapta Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku premanisme dan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Jalur Jalan Tol Kampung Kurnia, Belawan, pada Rabu, 21 Januari 2026. Pelaku pungli yang berhasil diamankan diketahui berinisial IM (19), warga Jalan […]

  • Genjot PAD, Bupati Suhardiman Kerahkan PPPK Jadi Juru Pungut Pajak

    Genjot PAD, Bupati Suhardiman Kerahkan PPPK Jadi Juru Pungut Pajak

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Teluk Kuantan,SAIBERNEWS.COM – Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, menegaskan pentingnya kinerja nyata bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan pembekalan kepada ratusan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu yang akan digeser penugasannya ke desa, Jumat (24/4/2026) di […]

  • BAKSOS KHITAN MASSAL DI PONPES MOJOSARI NGANJUK DF DAN YBSI LANCAR 

    BAKSOS KHITAN MASSAL DI PONPES MOJOSARI NGANJUK DF DAN YBSI LANCAR 

    • calendar_month Ming, 28 Jun 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Nganjuk_Jawa Timur  SAIBERNEWS.COM ||  Yayasan Al Mardiyah Pondok Pesantren Mojosari Desa Ngepeh Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk mengadakan khitan massal yang sangat berarti bagi masyarakat sekitar. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Yayasan Al Mardiyah Ponpes Mojosari Loceret Nganjuk dengan Yayasan Bangun Sehat Indonesiaku (YBSI) dan Djarum Foundation( DF) ( Sabtu 27/06/2026) Acara […]

  • Polsek Kuantan Hilir Ungkap Sabu 4,39 Gram, Seorang Pria Diamankan

    Polsek Kuantan Hilir Ungkap Sabu 4,39 Gram, Seorang Pria Diamankan

    • calendar_month Sen, 5 Okt 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 14
    • 0Komentar

    KUANTANSINGINGI,SAIBERNEWS.COM– Polsek Kuantan Hilir mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,39 gram di Desa Dusun Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 00.30 WIB. Minggu (4/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (23), warga Desa Dusun Tuo. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga berperan […]

  • Festival Pacu Jalur 19-23 Agustus, Polres Kuansing Ajak Warga Jadi Tuan Rumah Yang Ramah

    Festival Pacu Jalur 19-23 Agustus, Polres Kuansing Ajak Warga Jadi Tuan Rumah Yang Ramah

    • calendar_month Rab, 29 Jul 2026
    • account_circle Maryanto
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Kuantan Sengingi,SAIBERNEWS.COM – Menjelang pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026 pada 19–23 Agustus mendatang, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi / Kuansing terus memperkuat koordinasi lintas sektor. Salah satunya melalui sinergi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian / Diskominfoss bersama Polres Kuansing dalam bidang publikasi serta penyampaian pesan keamanan dan ketertiban masyarakat / kamtibmas. Silaturahmi dan sharing informasi […]

expand_less Back to top