Tampang Mantan Kepala Syahbandar Pelabuhan Belawan Ditangkap Kejatisu Korupsi Retribusi Kapal
- account_circle Gito
- calendar_month Jum, 27 Mar 2026

Medan,SAIBERNES.-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Rivolino, mantan Kepala Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Belawan periode 2023-2024, dalam kasus retribusi kapal di Pelabuhan Belawan, Kamis (26/3/2026).
Rivolino menjadi tersangka keempat dalam perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Jasa kepelabuhanan dan kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 hingga 2024.
“Seharusnya kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu adalah kapal berukuran tonase diatas GT 500. Dalam waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, kewajiban pandu di Pelabuhan Belawan, ternyata tidak masuk kedalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka RVL dan tiga tersagnka lain, dimana tersangka selaku Kepala KSOP, ” kata Kasi Penkum Kejatisu Rizaldi.
Akibat tindakan para tersangka, negara kehilangan pemasukan senilai miliar rupiah. Namun, untuk kerugian negara, Kejatisu sebut Rizaldi masih melakukan penghitungan pasti,” pungkasnya
- Penulis: Gito









Saat ini belum ada komentar