Antrian Panjang Truk Kuning di Gunung Toar Disorot..! Diduga Seruput Solar Subsidi, Apakah SPBU Melayani dan Barkotnya Dipertanyakan
- account_circle Sugianto
- calendar_month Rab, 23 Sep 2026

KUANTAN SINGINGI,- Pemandangan antrian panjang mobil dump truk berwarna kuning di pinggir jalan lintas Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, menjadi sorotan awak media, Selasa (23/09/2026) sore.
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan yang dilengkapi dengan GPS Map Camera, terlihat dengan jelas beberapa unit mobil Colt Diesel Dump berwarna kuning dengan Nopol yang berbeda dan sejenisnya antri cukup lama di tepi jalan.
Lokasi antrian terdeteksi akurat di *Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau 29565, Koordinat Lat -0.621128 Long 101.48176, pada pukul 16:57 WIB. Diduga kuat antrian tersebut akan mengarah ke salah satu SPBU di wilayah tersebut untuk mengisi BBM Bersubsidi jenis Solar.
Wawancara SPBU: Wajib Pakai Barkot MyPertamina
Saat dikonfirmasi, pihak SPBU setempat mengaku bahwa untuk pengisian Solar Subsidi dan Pertalite saat ini wajib menggunakan Aplikasi MyPertamina atau Barcode MyPertamina.
Sesuai aturan, setiap kendaraan yang mengisi Solar Subsidi wajib terdaftar di sistem MyPertamina dan menunjukkan QR Code / Barcode yang sesuai dengan Nopol kendaraan.
Namun yang menjadi pertanyaan besar awak media adalah, Apakah Barcode yang digunakan truk-truk tersebut sudah sesuai peruntukannya..?
Aturan Keras Barkot dan BPH Migas: Truk Tambang dan Kebun Dilarang..!
Publik mempertanyakan keabsahan Barcode truk kuning tersebut. Pasalnya, aturan mainnya sangat jelas.
Aturan Barcode MyPertamina (Pertamina): Setiap QR Code terikat dengan 1 Nopol. QR Code tersebut memverifikasi jenis kendaraan, apakah masuk kategori penerima subsidi atau tidak. Jika QR Code tidak sesuai dengan jenis kendaraan, SPBU wajib menolak.
Aturan BPH Migas dan Perpres No. 191 Tahun 2014 Jo Perpres No. 117 Tahun 2021: Ini aturan paling telak. Dalam Lampiran Perpres tersebut disebutkan.
Kendaraan yang BOLEH menggunakan Solar Subsidi adalah kendaraan plat hitam pribadi dan kendaraan plat kuning angkutan umum.
Namun DILARANG untuk Mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan industri dan pertambangan.
Artinya, truk pengangkut Sirtu (Pasir Batu) dan Truk Pengangkut Buah TBS Sawit yang notabene adalah hasil perkebunan/pertambangan, jika roda lebih dari 6, HARAM hukumnya menggunakan Solar Subsidi. Wajib menggunakan Solar Industri Non-Subsidi (Dexlite / Pertamina Dex).
Diduga Mobil Lansir Sirtu dan TBS, Ada Tangki Standar
Dugaan semakin menguat setelah awak media mewawancarai warga sekitar.
Menurut informasi dari warga, truk-truk Coldisel kuning yang antri tersebut diduga adalah mobil pengangkut Sirtu atau mobil pengangkut Buah TBS (Tandan Buah Segar) Sawit.
Bahkan lebih mengejutkan, warga menyebut salah satu diantaranya diduga merupakan mobil langsir dengan tangki standar.
Istilah mobil langsir adalah modus di mana mobil tersebut diduga sengaja antri berulang kali dengan tangki standar pabrik untuk mengambil solar subsidi dalam jumlah banyak, kemudian diduga solar tersebut akan ditimbun atau dipindahkan (kencing) untuk kebutuhan alat berat PETI atau perusahaan kebun yang seharusnya tidak boleh menggunakan solar subsidi.
“Kalau mobil langsir tangki standar itu sudah jelas permainannya, Pak. Isi di SPBU, lalu dikencing di dalam, untuk dijual lagi ke pembeli sirtu, Dompeng dan Pengangkutan buah TBS dari perusahaan dan Perkebunan Kawasan. Makanya antrinya bisa lama dan diduga terkadang bolak-balik,” ujar warga Gunung Toar yang enggan disebutkan namanya.
Jika benar truk tersebut adalah truk langsir Sirtu/TBS Perusahaan, maka ada dua pelanggaran fatal:
Penyalahgunaan Barkot: Jika Barkot yang dipakai adalah Barkot kendaraan umum tapi dipakai untuk truk tambang/kebun, ini adalah pemalsuan data.
Pidana Migas: Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar bagi penyalahgunaan BBM Bersubsidi.
Awak media masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak SPBU, terkait apakah pihak SPBU sudah melakukan verifikasi ketat terhadap Barkot mobil-mobil yang antri, terutama mobil BB 9604 KA tersebut, dan kepada BPH Migas serta APH untuk menindaklanjuti dugaan mobil langsir Solar Subsidi di Gunung Toar.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik truk BB 9604 KA belum dapat dikonfirmasi.
Catatan Redaksi: Berita ini berdasarkan pantauan lapangan dengan bukti GPS Map Camera. Seluruh pihak terkait diberi ruang hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar