Breaking News
light_mode
Trending Tags

Apakah Penegak Hukum Tumpul..? Perkebunan Sawit di Wilayah HPT dan PKS PT PCS Diduga Milik Alianto Widjaya

  • account_circle Sugianto
  • calendar_month Sen, 16 Feb 2026

Perkebunan Sawit yang Disegel oleh Satgas PKH Diduga Milik Alianto Widjaya

Kuantan Singingi,SAIBERNEWS || Perkebunan Sawit di daerah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Sumpu saat ini sudah disegel oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Republik Indonesia. 

Berdasarkan informasi, perkebunan kelapa sawit ini seluas lebih kurang 4.000 hektar, di Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Menurut informasi, salah seorang yang kita sebut namanya Bonar warga Desa Sumpu menyampaikan, Diduga perkebunan diketahui milik Alianto Widjaja yang berada didalam Penguasaan Negara, Senin (16/02/2026).

Sebelum di wawancara, narasumber meminta agar namanya dan indentitasnya dirahasiakan, diduga guna untuk antisipasi teror dari pihak Perkebunan Sawit.

“Penyegelan ini dilakukan, setelah Satgas PKH menemukan ada pelanggaran hukum terkait dengan penguasaan lahan di dalam kawasan Hutan Negara,” ucap Bonar.

Lanjutnya, Pada tahun silam, pengumuman penyegelan sudah dipasang di lokasi perkebunan HPT wilayah Kecamatan Hulu Kuantan, hal itu  menandakan aktivitas dihentikan secara resmi.

“Menurut informasi, bahwa pihak tim Satgas PKH sudah melakukan pemeriksaan intensif pada pihak pengelola perkebunan, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Pekanbaru,” kata Bonar.

Lanjut Bonar lagi, Pemeriksaanya bertujuan untuk mengungkap lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

“Dengan adanya penyegelan tersebut, masyarakat adat Hulu Kuantan meluapkan kegembiraan yang setelah tim  Satgas PKH menyegel perkebunan kelapa sawit yang beroperasi secara ilegal dii HPT Sumpu tersebut,” katanya.

“Artinya tindakan tegas ini disambut baik oleh masyarakat adat yang selama ini merasa dirugikan keberadaanya perkebunan tersebut,” katanya lagi.

“Kami, sangat bersyukur dan mendukung penuh penyitaan ini. Keberadaanya kebun sawit ilegal ini telah menimbulkan raja-raja kecil yang merampas hak-hak kami,” sebut Bonar

Menurutnya, bahwa perkebunan sawit berkedok koperasi telah mengubah fungsi HPT dan memicu konflik di masyarakat. Namun, Perkebunan tersebut seudah beraktivitas dan diduga buah di angkut ke PT PCS.

Catatan Kaitannya Perkebunan di Wilayah HPT Kecamatan Hulu Kuantan dengan Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS)

– Pada Kamis 13 Januari Tahun 2025, Komisi II DPRD Kuantan Singingi pernah menggelar rapat Hearing soal permasalahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kecamatan Hulu Kuantan. Dari rapat itu, pihak DPRD membongkar suatu informasi yang cukup mencengangkan.

Dalam hearing yang langsung dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra didampingi Ketua Komisi II Fedrios Gusni dan anggota seperti Dasver Librian, Hengki Prima Hidayat dan lain-lain, tampak gusar dengan tidak hadirnya pihak koperasi dan 4 kades tersebut.

Dimana diduga, PT PCS itu memiliki kaitan dengan Koperasi Guna Karya Sejahtera.

Ketua Komisi II DPRD Kuansing, Fedrios Gusni mengatakan dugaan keterkaitan PT PCS dengan Koperasi Guna Karya Sejahtera itu seperti permainan sawit. Untuk itu pihak DPRD tegas Fedrios akan terus melakukan penelusuran guna menguak adanya permainan mafia sawit di HPT Hulu Kuantan tersebut.

Ketua Partai Demokrat Kuansing ini juga menyebut, pemerintah tidak boleh kalah dengan mafia sawit. Untuk itu harus dilawan, tak peduli siapa di belakang mereka. Karena apa yang telah dilakukan terhadap HPT Hulu Kuantan itu sudah seperti penjajah.

“Kita lawan mafia perkebunan sawit ini. Sudah seperti kayak penjajah saja mereka di Kuansing ini,” tegas Fedrios.

-Penyampaian dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby, terkait PKS PT PC, perusahaan ini izinnya belum ada saya dengar, biasanya ada masa Komisioning dan Pembukaan oleh Pemda.

“Perusahaan ini akan kita pantau, izin pabrik tersebut belum kita dengar, atau izinnya mungkin dari Provinsi, nanti kita cek, biasanya ada masa Komisioning dan Pembukaan oleh Pemda sampai saat ini belum ada,” ucap Bupati Kuansing.

Selain itu, PKS PT PCS Kecamatan Singingi diduga tidak mematuhi ketentuan tentang penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan, seperti yang diatur dalam PP No. 23 Tahun 2021 tentang PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan).

Perusahaan Kelapa Sawit PT Pancaran Cahaya Sejati di Kecamatan Singingi, Desa Logas Hilir, diduga pernah juga mengalami mkebocoran minyak, minyak yang bocor mengalir ke aliran anak sungai kecil yang bercampur dengan limbah PKS, sehingga sungai tersebut diduga tercemari.

-Informasi dari sumber menyebutkan, PKS PT PCS hanya memiliki 8 unit pengolahan yang aktif, namun diduga beroperasi dengan kapasitas mencapai 45 ton per jam.

Tak hanya soal limbah cair, warga juga mengeluhkan asap pekat yang keluar dari cerobong pabrik.

Berbeda dari PKS lain di Kuansing yang umumnya mengeluarkan asap putih, cerobong milik PT PCS diduga menghembuskan asap hitam dalam skala besar, berpotensi mencemari udara di sekitarnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, lokasi PKS sangat dekat dengan permukiman warga dan fasilitas publik, termasuk SDN 004 Singingi, yang hanya berjarak ratusan meter dari pabrik.

“Kami minta pemerintah turun tangan. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga kesehatan anak-anak kami,” tegas seorang orang tua murid.

Bebera bulan lalu, pihak dari PT PCS menjadi sorotan Publik dan Masyarakat, terkait kegiatan konsultasi publik yang di adakan oleh Pemerintah Kecamatan Singingi bersama masyarakat Singingi yang diprediksi akan terdampak oleh aktifitas Pabrik Kelapa Sawit dari PT PCS dinilai sebuah acara seremonial dadakan.

Kemudian, Camat Singingi Saparman,ST ketika di hubungi awak media untuk mengkonfirmasi acara, terkai acara Konsultasi Publik PT PCS.

“Kami dari pemerintahan Kecamatan hanya sekedar untuk memfasilitasi, silakan hubungi pihak Dinas Lingkungan Hidup Pak Gunawan,” terang Suparman Camat Singingi.

Sedangkan dari Dinas Lingkungan Hidup Gunawan menyampaikan, kami diundang oleh perusahaan, acara ini diadakan oleh pihak oknum PT PCS, informasinya menambah lahan, lahan untuk pembangunan mes karyawan,” katanya.

Diduga menjadi bumerang terhadap ketegasan Pemerintah Daerah, izin Tata Ruang Perusahaan sebelumnya sudah diduga bermasalah, ini akan melakukan perubahan baru tata ruang PKS untuk menambah luas lahan PKS, diduga pemerintah bakal terjebak trik oknum-oknum perusahaan.

Perubahan tata ruang yang tidak sesuai peruntukan regulasi pertama memang memerlukan tindakan tegas dari pemerintah.

Karena regulasi yang terkait berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Rasa kepercayaan masyarakat dan publik terhadap Penegakan Hukum di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi menjadi pertanyaan besar, permasalahan PT PCS sudah lama bergulir dan berlarut-larut, bahkan sudah beberapa kali Viral di Media Siber.

Dampaknya yang terjadi bisa sangat luas, jika penegak hukum tidak bertindak, bisa menyebabkan

– Krisis kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintah

– Meningkatnya kasus kejahatan karena merasa tidak ada konsekuensi

– Masyarakat merasa tidak aman dan tidak terlindungi

– Ekonomi bisa terganggu karena investor tidak yakin dengan stabilitas hukum

– Bisa memicu kerusuhan sosial dan protes massa

Fathul Mu’in pernah menyebutkan, Jika perusahaan kelapa sawit memproduksi buah di kawasan hutan, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

“Sanksi Administratif, (Penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau pencabutan izin)”

“Sanksi Pidana, (Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar,” pungkasnya.***

  • Penulis: Sugianto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelindo Regional 1 Dirikan Dua Posko Kemanusiaan untuk Penyintas Banjir di Aceh

    Pelindo Regional 1 Dirikan Dua Posko Kemanusiaan untuk Penyintas Banjir di Aceh

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Sib
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Aceh. 16 Desember 2025. Sebagai bentuk kepedulian dan respon cepat terhadap bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Pelindo Regional 1 mendirikan dua posko kemanusiaan bagi para penyintas banjir. Dua posko tersebut berlokasi di Dusun Melur, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang serta Desa Sungaipao Firdaus, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. […]

  • Tidak Beraktivitas Lagi: Tim Gabungan Polres Sijunjung dan Wartawan Kuansing Cek Aktivitas PETI

    Tidak Beraktivitas Lagi: Tim Gabungan Polres Sijunjung dan Wartawan Kuansing Cek Aktivitas PETI

    • calendar_month Sab, 22 Agu 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 289
    • 0Komentar

    SIJUNJUNG,SAIBERNEWS.COM – Tim gabungan Polres Sijunjung bersama tim media dari Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Kegiatan penyisiran dilakukan selama dua hari, Rabu-Kamis (19-20/08/2026). Tim menyusuri keseluruhan aliran anak sungai di Jalan Muaro Silokek Durian Gadang, […]

  • Ketua DPRD Pasaman Nelfri Asfandi Sampaikan Ucapan HUT ke-81 TNI

    Ketua DPRD Pasaman Nelfri Asfandi Sampaikan Ucapan HUT ke-81 TNI

    • calendar_month Sen, 5 Okt 2026
    • account_circle RCL
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Saibernews.com, PASAMAN — Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Nelfri Asfandi, M.Pt, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang jatuh pada 5 Oktober 2026. Melalui ucapan tersebut, Nelfri Asfandi menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh prajurit TNI yang selama ini telah menjalankan tugas dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia […]

  • Buka Pekan Budaya Daerah 2026, Walikota Medan Ajak Masyarakat Lestarikan Warisan Leluhur

    Buka Pekan Budaya Daerah 2026, Walikota Medan Ajak Masyarakat Lestarikan Warisan Leluhur

    • calendar_month Jum, 9 Okt 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 19
    • 0Komentar

    MEDAN,SAIBERNEWS.COM – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak masyarakat untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah agar tidak tergerus perkembangan zaman. Pelestarian budaya dinilai penting untuk mempertahankan identitas daerah sekaligus mewariskan nilai-nilai tradisi kepada generasi mendatang. Ajakan tersebut disampaikan Rico Waas saat membuka Pekan Budaya Daerah Kota Medan 2026 di Lapangan Benteng, […]

  • LPKA Ambon Jadi Tuan Rumah Pertandingan Voli Antar UPT Sambut HBP Ke-62

    LPKA Ambon Jadi Tuan Rumah Pertandingan Voli Antar UPT Sambut HBP Ke-62

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle STIVEN
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Ambon,Saibernews – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon memfasilitasi pelaksanaan pertandingan bola voli antar Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam rangka menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (1/4) di lapangan LPKA Kelas II Ambon dan diikuti oleh berbagai UPT Pemasyarakatan di wilayah Maluku. Kegiatan tersebut secara resmi […]

  • Pos Kamling TMMD 128 Rampung,Warga Desa Pasar Rawa Tingkatkan Keamanan Lingkungan
    TNI

    Pos Kamling TMMD 128 Rampung,Warga Desa Pasar Rawa Tingkatkan Keamanan Lingkungan

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 55
    • 0Komentar

    LANGKAT, SAIBERNEWS.COM | Memasuki hari ke 19 dilaksanakannya kegiatan TMMD 128 tahun 2026,Satgas akhirnya merampungkan pembangunan Pos Kamling di Desa Pasar Rawa Kec Gebang Kab Langkat Provsu,Minggu 11 Mei 2026.Rampungnya pembangunan Pos Kamlimg berkat upaya gotong royong personel Satgas dan warga masyarakat Desa Pasar Rawa . Dansatgas TMMD 128 Letkol Inf Medwin Sangkakala mengatakan bahwa […]

expand_less Back to top