Belum Ada Klarifikasi Resmi, Dugaan Pemotongan Upah Pekerja di PT Growth Asia Jadi Sorotan
- account_circle Red
- calendar_month Kam, 16 Jul 2026

Medan,SAIBERNEWS.COM – Dugaan adanya kebijakan yang berujung pada pemotongan upah sejumlah pekerja di PT Growth Asia (GA), yang berlokasi di Jalan K.L. Yos Sudarso Km 10,5, Kawasan Industri Medan (KIM) I, Mabar, Kota Medan, kembali menjadi perhatian publik. Hingga kini, pihak perusahaan disebut belum memberikan klarifikasi resmi atas pengaduan yang disampaikan sejumlah pekerja maupun surat konfirmasi yang telah dikirimkan oleh Aliansi Wartawan Media Independen (ALAMI).
Sebelumnya, informasi mengenai dugaan tersebut sempat diberitakan oleh sejumlah media ONLINE. Namun, pemberitaan tersebut kemudian diturunkan (take down). Meski demikian, substansi pengaduan yang disampaikan para pekerja masih menjadi perhatian karena hingga kini belum terdapat penjelasan resmi dari pihak perusahaan.
Ketua Aliansi Wartawan Media Independen (ALAMI) ARDIANSYAH didampingi sekretaris Fendi menjelaskan bahwa organisasinya telah melayangkan surat permintaan konfirmasi kepada Humas PT Growth Asia tertanggal 24 Juli 2026 dengan Nomor: 73, guna meminta penjelasan terkait dugaan penerapan sanksi terhadap sejumlah pekerja yang diduga berdampak pada berkurangnya upah yang mereka terima.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, surat tersebut belum memperoleh tanggapan dari pihak perusahaan.
Berdasarkan informasi yang diterima ALAMI dari sejumlah pekerja, persoalan diduga bermula dari kebijakan parkir kendaraan di lingkungan perusahaan. Para pekerja mengaku menerima sanksi yang menyebabkan mereka tidak dapat bekerja selama beberapa hari. Kondisi tersebut, menurut pengakuan mereka, berdampak pada berkurangnya upah yang diterima pada periode pembayaran berikutnya.
Selain itu, sejumlah pekerja juga menyampaikan dugaan bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan keputusan seorang oknum manajer produksi berinisial AL. Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan dari para pekerja dan belum memperoleh konfirmasi maupun penjelasan resmi dari pihak PT Growth Asia ataupun dari pihak yang disebutkan.
Atas kondisi tersebut, para pekerja berharap Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dapat melakukan pemeriksaan guna memastikan apakah kebijakan yang diterapkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Dalam regulasi ketenagakerjaan, pekerja memiliki hak untuk memperoleh upah dan perlakuan yang adil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan serta imbalan dan perlakuan yang adil dan layak.
Sebelum pemberitaan ini diterbitkan, upaya konfirmasi melalui surat konfirmasi yang dikirimkan ALAMI kepada Humas PT Growth Asia belum memperoleh jawaban, sehingga klarifikasi resmi dari pihak perusahaan masih dinantikan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan sejumlah pekerja serta dokumen konfirmasi yang dimiliki redaksi. Seluruh informasi mengenai dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum adanya penjelasan resmi dari PT Growth Asia maupun pihak-pihak yang disebutkan. Oleh karena itu, PT Growth Asia dan pihak terkait tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi akan memuat penjelasan resmi tersebut secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang dan memenuhi prinsip cover both sides.
- Penulis: Red









Saat ini belum ada komentar