Dikira Ajak Jalan, Pria 34 Tahun Malah Berujung di Sel Polres Kampar
- account_circle B.Marbun
- calendar_month Sen, 10 Agu 2026

BANGKINANG KOTA,SAIBERNEWS.COM — Rencana jalan-jalan yang berujung ke hotel justru membawa seorang pria berinisial YA (34), warga Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, ke balik jeruji besi. Ia diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang remaja berinisial H (17).
Ironisnya, dalam peristiwa tersebut korban diduga terlebih dahulu diberi pil ekstasi atau yang dikenal dengan sebutan inex oleh pelaku sebelum kehilangan kesadaran.
YA diamankan polisi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Kasus tersebut diduga terjadi pada Juli 2026 dan dilaporkan oleh keluarga korban setelah mengetahui kondisi korban.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, korban diduga mengalami tindakan pencabulan sebanyak dua kali, yakni di dalam kendaraan saat berada di wilayah Kecamatan Tapung dan di sebuah penginapan di sekitar Bangkinang Kota.
“Korban sempat mengalami pencabulan dua kali, pertama di dalam mobil saat berada di Kecamatan Tapung dan kedua di penginapan sekitar Bangkinang Kota,” ujar AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mendapat informasi bahwa H ditemukan warga di kawasan Stanum Bangkinang dalam kondisi kebingungan dan kemudian dibawa ke RSUD Bangkinang.
Ibu korban yang mendapat kabar tersebut langsung mendatangi rumah sakit. Setelah korban dibawa pulang, H kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya.
Menurut keterangan korban kepada keluarga, sekitar Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, dirinya dijemput YA di wilayah XIII Koto Kampar. Korban kemudian dibawa menggunakan mobil pikap menuju Kecamatan Tapung.
Dalam perjalanan, korban mengaku diberi narkotika jenis ekstasi. Setelah itu korban kehilangan kesadaran.
Polisi menduga kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan seksual terhadap korban di dalam kendaraan.
Setelah korban kembali sadar, pelaku disebut membawa korban ke sebuah penginapan di wilayah Bangkinang. Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB, korban berhasil meninggalkan penginapan dan meminta pertolongan.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar. Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, keberadaan YA akhirnya berhasil diketahui. Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama anggota kemudian bergerak ke wilayah Kecamatan Tapung Hulu.
Pelaku ditemukan berada di kawasan perkebunan kelapa sawit ketika sedang membawa buah sawit menggunakan mobil pikap.
“Anggota langsung bergerak dan akhirnya pelaku diketahui berada di perkebunan kelapa sawit sedang membawa buah kelapa sawit menggunakan mobil pikap,” jelas Kasat Reskrim.
YA selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menyebut YA merupakan seorang residivis yang baru selesai menjalani hukuman dalam perkara pencurian buah kelapa sawit.
Atas dugaan perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Kampar menegaskan proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Terhadap korban, penanganan dilakukan dengan memperhatikan aspek perlindungan anak serta pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.***
- Penulis: B.Marbun








Saat ini belum ada komentar