Breaking News
light_mode
Trending Tags

DLH Kuansing Akan Bertindak Tegas, Diduga PKS PT PCS Pernah Kebocoran Minyak, Aparat Penegak Hukum Jangan Diam

  • account_circle SUGIANTO
  • calendar_month Sel, 30 Des 2025

Kuantan Singingi,- Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS) di Kecamatan Singingi, Desa Logas Hilir, diduga pernah mengalami kebocoran minyak, minyak yang bocor mengalir ke aliran sungai kecil yang bercampur dengan limbah PKS.

Berdasarkan informasi, awak media pernah melakukan pengecekan kelapangan pada tanggal 02 Agustus 2025, hal ini untuk memastikan informasi yang sebenarnya, dalam pengecekan tersebut, awak media sudah mengatongi sebuah dokumentasi sebagai Barang Bukti (BB) yang sumbernya dari PKS PT PCS Kecamatan Singingi.

Dokumentasi sebagai BB sudah di adukan beberapa bulan lalu terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuantan Singingi melalui via whatsApp, bahkan sudah di adukan juga terhadap Reskrim Polres Kuansing bagian Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), terkait diduga minyak bocor dan bercampur limbah mengalir kealiran anak sungai.

Selain itu, awak media juga memperoleh informasi dari salah seorang warga inisial “H” beberapa bulan lalu menyampaikan, bahwasanya diduga ada kolam limbah PKS PT PCS yang jebol dan di perbaiki dengan menggunakan alat berat excavator,” kata H.

Menjadi sorotan tajam, sehingga menimbulkan pertanyaan dari publik dan masyarakat yang disaksikan oleh 16.729 orang sebagai pembaca di akun Media Sosial (Medsos), terkait legalitas dan regulasi perusahaan PKS PT PCS yang bisa berdiri, beroperasi dan diberikan izin, Selasa (30/12/2025) di akun Medsos.

“Siapa yang memberikan izin perusahaan ini,” ujar HB.

Sebuah kritikan dari @mahendra.m yulis menyampaikan, “Pabrik yang di Desa Logas itu di tengah pemukiman, jaraknya cuma 50 meter dari sekola SD, diduga limbah nya membuat sesak napas dan sampai ke ubun-ubun sakin bauknya,” ungkap mahendra rasa kesalnya.

Terkait perihal ini, awak media Konfirmasi DLH Kuansing, Firman sebagai pengawas di lapangan menyampaikan, “nanti tim akan turun, informasi ini akan saya teruskan terhadap pimpinan,” katanya.

Beralih terhadap legalitas PKS, apakah benar perusahaan ini diduga memiliki kerjasama dengan BUMDES Berkah Makmur seluas 1.394,46 hektar dan Koperasi Guna Karya Sejahtera (GKS) seluas 456,83 hektar.

Berdasarkan informasi ini, Kebun-kebun sawit tersebut diduga berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu, bahkan Kepala Dinas Kopdagrin Kuansing, Delis Martoni, melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Endripon juga pernah memanggil Koperasi tersebut.

Pemanggilan ini berkaitan dengan temuan bahwa Koperasi yang awalnya tercatat di Kementerian Koperasi Republik Indonesia pada 26 November 2019 dengan nomor Badan Hukum AHU 0000660.AH.01.26.TAHUN 2019, memiliki kegiatan simpan pinjam. 

DPD LSM KPK RI Kuantan Singingi, Ftkhul Mui’in, menyebutkan, diduga PKS PT PCS tidak memenuhi beberapa syarat ketat menurut dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2021, PKS PT PCS yang seharusnya memiliki perizinan berusaha dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Mendesak agar dokumen terkait PKS PT PCS di Kecamatan Singingi dibuka secara transparan untuk di tampilkan ke Publik,” sebut Fatkhul Mui’in

Fatkhul Mui’in juga menyoroti bahwa koperasi yang bermitra dengan PT PCS memiliki lahan sawit seluas 456 hektar di Logas dan Serosah, yang diduga berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas. Ia meminta agar pemerintah dan DPRD Kuansing mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal ini.

“Ini jelas-jelas pelanggaran tata ruang dan peraturan. Kami desak agar dokumen PKS PT PCS dibuka dan diinvestigasi,” tegas Mu’in.

PKS PT PCS sendiri memiliki kapasitas produksi 45 ton per jam dan membutuhkan sekitar 1.800 hektar lahan sawit untuk memenuhi kebutuhan produksi. Namun, adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan dan izin operasional membuat masyarakat dan LSM setempat meminta klarifikasi dan tindakan tegas dari pemerintah, jangan hanya diduga sidak sebagai Formalitas,” ungkapan Mu’in.

“Membangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS) harus sesuai dengan izin tata ruang yang berlaku. Izin tata ruang sacara regulasi yang mengatur penggunaan lahan di suatu wilayah untuk memastikan bahwa pembangunan tidak mengganggu tata ruang yang telah ditetapkan,” ungkap Fakthul Mu’in.

Untuk diketahui, perusahaan kelapa sawit yang melakukan pelanggaran terkait limbah bocor dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk pencabutan izin dan tuntutan pidana

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur kewajiban perusahaan untuk mengelola limbah industri agar tidak mencemari lingkungan.

Peraturan Menteri LHK No. 5 Tahun 2021: Mengatur tata cara penerbitan izin terkait pengelolaan limbah cair dan padat dari industri kelapa sawit.

PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur pengelolaan limbah, termasuk limbah B3 dan non-B3.

Pada saat berita ini sudah diterbitkan, awak media masih menunggu informasi resmi dari DLH Kuansing atasa sangsi yang di berikan dan menunggu jawaban konfirmasi dari oknum pemilik perusahaan maupun Apart Penegak Hukum (APH).***

  • Penulis: SUGIANTO

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program Pembukaan  Pemagangan Batch II Lulusan Perguruan Tinggi Tahun 2025 Di Bapas 

    Program Pembukaan  Pemagangan Batch II Lulusan Perguruan Tinggi Tahun 2025 Di Bapas 

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Gito
    • visibility 92
    • 0Komentar

    SAIBERNEWS.COM, Palangka Raya – Suasana penuh antusiasme mewarnai pembukaan Program Pemagangan Batch II Lulusan Perguruan Tinggi Tahun 2025 di Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya,  Selasa (25/11/2025).  Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan Mars Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai bentuk penghormatan dan penguatan nilai-nilai pengabdian. Kegiatan berlanjut dengan penandatanganan perjanjian pemagangan antara Bapas Palangka […]

  • Pelindo Regional 1 Sukses Gelar Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2026 di Medan

    Pelindo Regional 1 Sukses Gelar Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2026 di Medan

    • calendar_month Jum, 14 Agu 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Medan,SAIBERNEWS.COM || 14 Agustus 2026 – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 sukses menggelar Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Tahun 2026 kepada para pelaku usaha dan perusahaan terverifikasi. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Selat Malaka, Graha Pelindo, Belawan, Medan, Kamis (13/8). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Executive Director 1 Pelindo Regional […]

  • Lapas Bandanaira Go Digital, Perkuat Pelaporan Terintegrasi Lewat STAR-PROAKSI  ‎

    Lapas Bandanaira Go Digital, Perkuat Pelaporan Terintegrasi Lewat STAR-PROAKSI ‎

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2026
    • account_circle Stiven
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Banda Naira – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira terus mendorong peningkatan kualitas kinerja yang berdampak langsung, tidak hanya bagi internal organisasi, tetapi juga bagi Warga Binaan dan masyarakat luas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam kegiatan pendampingan teknis penggunaan aplikasi STAR-PROAKSI, yang diikuti oleh operator dari berbagai Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) […]

  • Sebagai Bentuk Tanggungjawab  Sosial  PT Pacific Palmindo Industri Berikan Bantuan CSR Kepada SMA Negeri 20 Medan

    Sebagai Bentuk Tanggungjawab  Sosial  PT Pacific Palmindo Industri Berikan Bantuan CSR Kepada SMA Negeri 20 Medan

    • calendar_month Rab, 23 Sep 2026
    • account_circle Gito
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Belawan,Saibernews.com – PT Pacific Palmindo Industri Berikan Bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada sekolah SMA Negeri 20 Medan Jalan Lorong Proyek No.75, Bagan Deli, Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, yang dilaksanakan pada Rabu, (23/9/2026) pagi hari. CSR diberikan sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap sekolah guna meningkatkan kemajuan teknologi dan informasi di sekolah, […]

  • Polsek LTD Ungkap Sabu 4,7 Gram di Kuantan Sako, Tiga Orang Jalani Proses Hukum

    Polsek LTD Ungkap Sabu 4,7 Gram di Kuantan Sako, Tiga Orang Jalani Proses Hukum

    • calendar_month Sel, 6 Okt 2026
    • account_circle SUGIANTO
    • visibility 18
    • 0Komentar

    KUANTANSINGINGI,SAIBERNEWS.COM– Polsek Logas Tanah Darat (LTD) Polres Kuantan Singingi mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kuantan Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (5/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, personel Polsek LTD membawa tiga orang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kepemilikan, penyimpanan, penguasaan atau penyediaan narkotika jenis sabu. Dari lokasi, petugas […]

  • Tim Buat Laporan Ke Polda Riau: Diduga Sebar Fitnah dan Serang Nama Baik di Media Sosial

    Tim Buat Laporan Ke Polda Riau: Diduga Sebar Fitnah dan Serang Nama Baik di Media Sosial

    • calendar_month Sab, 16 Mei 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Kuantan Singingi,- Jumat 15 Mei 2026 – Maraknya akun bodong di media sosial kini semakin meresahkan masyarakat. Tidak hanya menyebarkan informasi provokatif, sejumlah akun anonim bahkan nekat mencatut nama dan foto orang lain demi menjalankan aksi fitnah serta membangun opini liar di tengah publik. Salah satu korban pencatutan identitas tersebut adalah Zulfan Asnan Dahlan. Namanya […]

expand_less Back to top