Breaking News
light_mode
Trending Tags

DLH Kuansing Akan Bertindak Tegas, Diduga PKS PT PCS Pernah Kebocoran Minyak, Aparat Penegak Hukum Jangan Diam

  • account_circle SUGIANTO
  • calendar_month Sel, 30 Des 2025

Kuantan Singingi,- Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS) di Kecamatan Singingi, Desa Logas Hilir, diduga pernah mengalami kebocoran minyak, minyak yang bocor mengalir ke aliran sungai kecil yang bercampur dengan limbah PKS.

Berdasarkan informasi, awak media pernah melakukan pengecekan kelapangan pada tanggal 02 Agustus 2025, hal ini untuk memastikan informasi yang sebenarnya, dalam pengecekan tersebut, awak media sudah mengatongi sebuah dokumentasi sebagai Barang Bukti (BB) yang sumbernya dari PKS PT PCS Kecamatan Singingi.

Dokumentasi sebagai BB sudah di adukan beberapa bulan lalu terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuantan Singingi melalui via whatsApp, bahkan sudah di adukan juga terhadap Reskrim Polres Kuansing bagian Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), terkait diduga minyak bocor dan bercampur limbah mengalir kealiran anak sungai.

Selain itu, awak media juga memperoleh informasi dari salah seorang warga inisial “H” beberapa bulan lalu menyampaikan, bahwasanya diduga ada kolam limbah PKS PT PCS yang jebol dan di perbaiki dengan menggunakan alat berat excavator,” kata H.

Menjadi sorotan tajam, sehingga menimbulkan pertanyaan dari publik dan masyarakat yang disaksikan oleh 16.729 orang sebagai pembaca di akun Media Sosial (Medsos), terkait legalitas dan regulasi perusahaan PKS PT PCS yang bisa berdiri, beroperasi dan diberikan izin, Selasa (30/12/2025) di akun Medsos.

“Siapa yang memberikan izin perusahaan ini,” ujar HB.

Sebuah kritikan dari @mahendra.m yulis menyampaikan, “Pabrik yang di Desa Logas itu di tengah pemukiman, jaraknya cuma 50 meter dari sekola SD, diduga limbah nya membuat sesak napas dan sampai ke ubun-ubun sakin bauknya,” ungkap mahendra rasa kesalnya.

Terkait perihal ini, awak media Konfirmasi DLH Kuansing, Firman sebagai pengawas di lapangan menyampaikan, “nanti tim akan turun, informasi ini akan saya teruskan terhadap pimpinan,” katanya.

Beralih terhadap legalitas PKS, apakah benar perusahaan ini diduga memiliki kerjasama dengan BUMDES Berkah Makmur seluas 1.394,46 hektar dan Koperasi Guna Karya Sejahtera (GKS) seluas 456,83 hektar.

Berdasarkan informasi ini, Kebun-kebun sawit tersebut diduga berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu, bahkan Kepala Dinas Kopdagrin Kuansing, Delis Martoni, melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Endripon juga pernah memanggil Koperasi tersebut.

Pemanggilan ini berkaitan dengan temuan bahwa Koperasi yang awalnya tercatat di Kementerian Koperasi Republik Indonesia pada 26 November 2019 dengan nomor Badan Hukum AHU 0000660.AH.01.26.TAHUN 2019, memiliki kegiatan simpan pinjam. 

DPD LSM KPK RI Kuantan Singingi, Ftkhul Mui’in, menyebutkan, diduga PKS PT PCS tidak memenuhi beberapa syarat ketat menurut dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2021, PKS PT PCS yang seharusnya memiliki perizinan berusaha dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Mendesak agar dokumen terkait PKS PT PCS di Kecamatan Singingi dibuka secara transparan untuk di tampilkan ke Publik,” sebut Fatkhul Mui’in

Fatkhul Mui’in juga menyoroti bahwa koperasi yang bermitra dengan PT PCS memiliki lahan sawit seluas 456 hektar di Logas dan Serosah, yang diduga berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas. Ia meminta agar pemerintah dan DPRD Kuansing mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal ini.

“Ini jelas-jelas pelanggaran tata ruang dan peraturan. Kami desak agar dokumen PKS PT PCS dibuka dan diinvestigasi,” tegas Mu’in.

PKS PT PCS sendiri memiliki kapasitas produksi 45 ton per jam dan membutuhkan sekitar 1.800 hektar lahan sawit untuk memenuhi kebutuhan produksi. Namun, adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan dan izin operasional membuat masyarakat dan LSM setempat meminta klarifikasi dan tindakan tegas dari pemerintah, jangan hanya diduga sidak sebagai Formalitas,” ungkapan Mu’in.

“Membangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS) harus sesuai dengan izin tata ruang yang berlaku. Izin tata ruang sacara regulasi yang mengatur penggunaan lahan di suatu wilayah untuk memastikan bahwa pembangunan tidak mengganggu tata ruang yang telah ditetapkan,” ungkap Fakthul Mu’in.

Untuk diketahui, perusahaan kelapa sawit yang melakukan pelanggaran terkait limbah bocor dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk pencabutan izin dan tuntutan pidana

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur kewajiban perusahaan untuk mengelola limbah industri agar tidak mencemari lingkungan.

Peraturan Menteri LHK No. 5 Tahun 2021: Mengatur tata cara penerbitan izin terkait pengelolaan limbah cair dan padat dari industri kelapa sawit.

PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur pengelolaan limbah, termasuk limbah B3 dan non-B3.

Pada saat berita ini sudah diterbitkan, awak media masih menunggu informasi resmi dari DLH Kuansing atasa sangsi yang di berikan dan menunggu jawaban konfirmasi dari oknum pemilik perusahaan maupun Apart Penegak Hukum (APH).***

  • Penulis: SUGIANTO

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Big Bos PETI Inisial J Terpang-pang Depan Rumah, Mesin Dompeng terpajang jelas, aparat mana..?

    Diduga Big Bos PETI Inisial J Terpang-pang Depan Rumah, Mesin Dompeng terpajang jelas, aparat mana..?

    • calendar_month Ming, 26 Jul 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Kuantan Sengingi,– Seorang pria berinisial J yang diduga sebagai salah satu “big bos” aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kuantan Singingi kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi dan pantauan awak media, pada Hari Minggu (26/7/2026), J yang diduga pernah menjabat sebagai Humas salah satu PT Batu Bara, tampak santai di depan kediamannya. Yang […]

  • Personel Polres Pelabuhan Belawan Laksanakan Tes Kesamaptaan Jasmani dan Ujian Beladiri Polri Berkala Semester II Tahun 2025

    Personel Polres Pelabuhan Belawan Laksanakan Tes Kesamaptaan Jasmani dan Ujian Beladiri Polri Berkala Semester II Tahun 2025

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Saibernews.com, Belawan – Dalam rangka menilai dan meningkatkan kemampuan fisik serta keterampilan bela diri personel, Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan Tes Kesamaptaan Jasmani dan Ujian Beladiri Polri Berkala Semester II Tahun 2025 pada Sabtu, 11 Oktober 2025 pukul 08.00 WIB bertempat di Lapangan Mako Polres Pelabuhan Belawan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh personel Polres Pelabuhan […]

  • Eddy Junaedi Pimpin Rutan Kelas 1 Labuhan Deli Gelar Kegiatan Pelepasan Pegawai Purna Tugas

    Eddy Junaedi Pimpin Rutan Kelas 1 Labuhan Deli Gelar Kegiatan Pelepasan Pegawai Purna Tugas

    • calendar_month Jum, 3 Jul 2026
    • account_circle RMH
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Labuhan Deli, SaiberNews.com ||  Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli melaksanakan kegiatan pelepasan pegawai purna tugas atas nama Anrias Lembab Tarigan yang berlangsung di Aula Lantai II Rutan Kelas I Labuhan Deli, pada Kamis (2/7/2026). Acara pelepasan berlangsung dengan penuh rasa kekeluargaan dan dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli, Eddy Junaedi, […]

  • Polres Kuansing Tertibkan 42 Rakit PETI dalam Sepekan, 11 TKP Ditangani

    Polres Kuansing Tertibkan 42 Rakit PETI dalam Sepekan, 11 TKP Ditangani

    • calendar_month Jum, 25 Sep 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 36
    • 0Komentar

    KUANTANSINGINGI,SAIBERNEWS.COM– Polres Kuantan Singingi (Kuansing) terus melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Dalam periode 19 hingga 25 September 2026, jajaran Polres Kuansing melaksanakan penindakan di 11 lokasi dengan 42 unit rakit PETI yang dimusnahkan. Jum’at (25/9/2026). Selain penindakan, personel Polres Kuansing bersama jajaran juga melaksanakan 160 kegiatan mitigasi dan imbauan […]

  • Menegakkan Kedaulatan Agraria dan Keadilan Ekologis untuk Kesejahteraan Masyarakat AWI riau angkat suara.

    Menegakkan Kedaulatan Agraria dan Keadilan Ekologis untuk Kesejahteraan Masyarakat AWI riau angkat suara.

    • calendar_month Sel, 13 Okt 2026
    • account_circle Sukesih
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Pekanbaru,,SAIBERNEWS.COM || Musyawarah Daerah I DPD dan DPC Aliansi Wartawan Indonesia Provinsi Riau telah selesai dilaksanakan di Hotel Alfa Pekanbaru. Musda I ini merupakan forum konsolidasi internal tertinggi AWI Riau dalam menetapkan arah gerak organisasi dan sikap intelektual terhadap persoalan kebangsaan di daerah. Sebagai hasil dari pendalaman Komisi A yang di duduki 12 ketua menetapkan […]

  • Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Hamparan Perak

    Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Hamparan Perak

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Leo S
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Belawan,Saibernews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku perantara pengedaran narkoba di Jalan Besar Sei Baharu, Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, pada Selasa, 20 Januari 2026. Tersangka yang berhasil diamankan berinisial R (22). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis shabu, […]

expand_less Back to top