Dugaan Penganiayaan di Kawasan Tambang Hutabargot Di Sorot,AMP2K Desak Polisi Ungkap Fakta Kapolres Madina Janji Beri Atensi
- account_circle Red
- calendar_month Sab, 29 Agu 2026

MANDAILING NATAL,SAIBERNEWS.COM — Dugaan penganiayaan dan pembacokan terhadap dua warga, Timbul Rizki dan Rama Timbul, di kawasan tambang wilayah Siarahan, Desa Hutabargot Nauli, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mendapat perhatian dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan (AMP2K) Madina.
Perkara tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian pada 26 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPLP) Nomor: STPLP/B/137/VIII/2026/SPKT/POLSEK PANYABUNGAN/POLRES MADINA/POLDA SUMUT.
Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy menyatakan akan memberikan perhatian terhadap laporan tersebut. Pernyataan itu disampaikan saat bersilaturahmi dengan mahasiswa dan aktivis pemuda Mandailing Natal di Mapolres Madina, Jumat (28/8) sore.
Dalam pertemuan tersebut, persoalan keamanan dan penegakan hukum di tengah masyarakat turut menjadi pembahasan.
“Terkait laporan polisi atas dugaan penganiayaan dan pembacokan yang di Polsek Panyabungan tersebut, saya atensi dan akan saya hubungi nanti Kapolsek Panyabungan,” kata Bagus.

AMP2K Minta Penanganan Profesional
Ketua Umum AMP2K Madina, Fajarurahman Nasution, meminta aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.
Menurutnya, setiap dugaan tindak kekerasan terhadap masyarakat harus ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga meminta kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
“AMP2K Madina mengutuk keras dugaan penganiayaan dan pembacokan terhadap saudara Timbul Rizki dan Rama Timbul. Kami mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, serta transparan,” ujar Fajar.
Ia mengatakan, pengusutan tidak hanya diperlukan untuk mengetahui rangkaian peristiwa, tetapi juga untuk memastikan fakta hukum dan mengetahui pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
“Kami akan mengawal persoalan ini sampai menemukan titik terang. Jangan sampai dugaan kekerasan terhadap masyarakat berhenti tanpa kejelasan dan tanpa pertanggungjawaban hukum,” katanya.
Fajar menegaskan, AMP2K Madina mendukung proses hukum yang dilakukan secara adil dan tidak pandang bulu. Namun, ia menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan nantinya ditemukan adanya tindak pidana, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Serahkan Pengungkapan Fakta kepada Polisi
AMP2K Madina berharap perhatian Kapolres Madina terhadap laporan tersebut menjadi langkah awal bagi kepolisian untuk mengungkap perkara secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Di sisi lain, karena perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum, belum dapat disimpulkan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penganiayaan dan pembacokan tersebut.
Seluruh pihak juga diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak melakukan penghakiman sebelum adanya proses hukum dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengungkapan mengenai kronologi kejadian, pihak yang terlibat, serta ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.***
- Penulis: Red









Saat ini belum ada komentar