Dugaan Peredaran Solar Ilegal di PPSB: Mencuat, Legalitas Dipertanyakan
- account_circle Red
- calendar_month Rab, 4 Mar 2026

Belawan, SN || Beredarnya sosok berinisial “Sya..ni” yang diduga terlibat dalam peredaran BBM jenis solar ilegal di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Gabion belawan menjadi sorotan publik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, yang bersangkutan “Sya..ni” berperan sebagai Calo Sebagai penghubung antara gudang yangvada du gabion dengan salah satu gudang dihamparan perak dan diduga tidak memegang izin resmi sebagai Badan Usaha Niaga Migas maupun penugasan dari Pertamina,selasa(3/3/2026)
Isu ini mencuat setelah sejumlah nelayan dan pekerja pelabuhan mengaku melihat aktivitas distribusi solar dalam jumlah tertentu yang disebut-sebut tidak melalui mekanisme resmi.
BBM tersebut diduga dipasok ke kapal-kapal tertentu tanpa melalui SPBU Nelayan atau jalur distribusi resmi yang ditetapkan pemerintah.
Seorang sumber di kawasan PPSB gabion belawan menyebutkan“Kalau resmi, pasti ada izin niaga dan penyaluran yang jelas. Ini yang jadi pertanyaan, karena namanya beredar tapi tidak ada keterangan izin usaha migasnya,”ujarnya
Legalitas dan Regulasi
Dalam sistem distribusi nasional, niaga BBM hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin usaha niaga dari pemerintah dan berada dalam pengawasan regulator seperti BPH Migas.
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Migas dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Jika dugaan ini benar, maka terdapat dua potensi pelanggaran:
– Tidak memiliki izin usaha niaga migas
– Penyimpangan distribusi BBM subsidi di luar peruntukan
Dampak bagi Nelayan
Praktik peredaran solar ilegal dikhawatirkan berdampak pada:
Kelangkaan solar subsidi bagi nelayan kecil.Kenaikan harga di tingkat lapangan
Potensi kerugian negara akibat penyimpangan subsidi.
Seorang aktivis di Belawan menilai, aparat penegak hukum perlu segera melakukan klarifikasi dan penelusuran menyeluruh.
“Nama sudah beredar di lapangan. Sekarang tinggal dibuktikan, apakah benar ada pelanggaran atau hanya isu. Transparansi penting agar tidak terjadi fitnah sekaligus memastikan tidak ada praktik ilegal.”ujarnya.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut maupun dari aparat terkait mengenai status perizinan dan aktivitas distribusi solar di kawasan PPSB.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat guna memastikan distribusi BBM di kawasan pelabuhan berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan nelayan kecil. (Red)
- Penulis: Red









Saat ini belum ada komentar