Kejari Pasaman Klarifikasi Pemberitaan Kendaraan Barang Rampasan Narkotika yang Digunakan sebagai Kendaraan Operasional
- account_circle Riskal
- calendar_month Jum, 9 Okt 2026

PASAMAN,SAIBERNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media online mengenai penggunaan kendaraan Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi BA 1014 SB yang disebut berkaitan dengan perkara narkotika dan digunakan sebagai kendaraan operasional.
Kajari Pasaman Hendi Arifin, S.H., M.H., menyampaikan pihaknya menyayangkan pemberitaan yang mencantumkan nama institusi Kejaksaan Negeri Pasaman tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi secara resmi kepada pihak kejaksaan.
Terkait video yang beredar di tengah masyarakat, Kejari Pasaman membenarkan bahwa sosok yang terlihat dalam video tersebut merupakan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pasaman, Nelsa Fadilla, S.H., M.H. Dalam video tersebut terjadi perselisihan dengan sejumlah orang yang mengaku sebagai pihak Toyota Astra Finance (TAF), terkait kendaraan Toyota Calya warna merah BA 1014 SB.
Menurut klarifikasi Kejari Pasaman, kendaraan tersebut digunakan oleh Tim Pengawal Tahanan (Waltah) Kejaksaan Negeri Pasaman pada Jumat, 2 Oktober 2026, untuk melaksanakan tugas mengawal dan mengeksekusi terpidana anak atas nama Syahel Putra Raymond berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2026/PNLBS tanggal 29 September 2026 menuju LPKA Payakumbuh di Tanjung Pati, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dalam perjalanan kembali ke Pasaman, tim Waltah singgah untuk makan siang di Rumah Makan Sarua Keneh, Bukittinggi, sekitar pukul 15.30 WIB.
Setelah tim selesai makan, sekitar tujuh hingga delapan orang yang mengaku dari Toyota Astra Finance (TAF) mendatangi mereka. Pihak tersebut menyampaikan bahwa kendaraan Toyota Calya BA 1014 SB memiliki tunggakan dan akan melakukan penarikan kendaraan.
Tim Waltah kemudian menjelaskan bahwa kendaraan tersebut merupakan barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana narkotika berdasarkan putusan pengadilan. Namun, menurut Kejari Pasaman, penjelasan tersebut tidak diterima oleh pihak yang mengaku dari TAF.
Tim Waltah selanjutnya menghubungi Kasi Pidum dan Kasubagbin Kejaksaan Negeri Pasaman untuk meminta arahan.
Karena saat itu berada di Bukittinggi, Kasi Pidum Nelsa Fadilla kemudian mendatangi Rumah Makan Sarua Keneh. Sesampainya di lokasi, yang bersangkutan memperkenalkan diri sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pasaman dan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Kasi Pidum kembali menjelaskan bahwa kendaraan tersebut bukan lagi berstatus barang bukti, melainkan telah berstatus sebagai barang rampasan negara. Namun, menurut klarifikasi Kejari Pasaman, pihak yang mengaku dari TAF tetap bersikeras untuk menarik kendaraan tersebut sehingga terjadi keributan.
Kasi Pidum kemudian memerintahkan Tim Waltah untuk kembali ke Pasaman dan meminta pihak yang mengaku dari TAF datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman untuk mendapatkan penjelasan mengenai status kendaraan tersebut.
Kendaraan Berstatus Barang Rampasan Negara
Kejaksaan Negeri Pasaman menegaskan bahwa kendaraan yang terlihat dalam foto dan video tersebut merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana narkotika atas nama Fernando Holmes Tambunan alias Holmes.
Status kendaraan tersebut, menurut Kejari Pasaman, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nomor 48/Pid.Sus/2020/PN.Lbs tanggal 2 Juli 2020.
Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa satu unit mobil Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi BA 1014 SB beserta STNK dirampas untuk negara.
Kejaksaan Negeri Pasaman kemudian mengajukan penetapan status penggunaan barang rampasan tersebut kepada KPKNL Bukittinggi. Pengajuan itu dilakukan melalui surat Nomor B-1523/L.3.18/Kpa/03/2021 tanggal 4 Maret 2021 dan surat Nomor B-40/L.3.18/Cpl.1/01/2023 tanggal 9 Januari 2023.
Menurut Kejari Pasaman, pengajuan tersebut dilakukan karena institusi tersebut mengalami keterbatasan kendaraan operasional dan kendaraan rampasan tersebut diajukan untuk dapat digunakan sebagai kendaraan operasional kantor.
Kejari Pasaman juga menegaskan bahwa kendaraan yang menjadi objek pemberitaan tersebut bukan sebagaimana yang digambarkan dalam pemberitaan sebelumnya, yang menyebut kendaraan tersebut sebagai barang bukti perkara narkotika yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi maupun operasional pejabat.
Pihak Kejaksaan Negeri Pasaman menyatakan informasi tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan status hukum kendaraan sebagaimana dijelaskan dalam klarifikasi tersebut.
Kejari Pasaman Buka Ruang Klarifikasi
Kejaksaan Negeri Pasaman meminta masyarakat maupun rekan-rekan media agar tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi dari satu pihak sebelum memperoleh konfirmasi dari pihak yang berwenang.
Meski demikian, Kejari Pasaman menyatakan tetap membuka ruang publik seluas-luasnya bagi masyarakat dan insan pers yang ingin melakukan klarifikasi langsung ke Kejaksaan Negeri Pasaman.
Kejaksaan juga menyampaikan penghargaan terhadap fungsi kontrol sosial dan kebebasan pers. Namun, setiap informasi yang menyangkut institusi penegak hukum maupun individu, menurut pihak kejaksaan, perlu disampaikan secara berimbang dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.
Melalui klarifikasi tersebut, Kejaksaan Negeri Pasaman berharap masyarakat dapat memperoleh informasi secara utuh dan tidak terpengaruh oleh kesimpulan yang belum didukung fakta secara lengkap.
Kejari Pasaman menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan penggunaan barang bukti narkotika sebagai kendaraan operasional tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya menurut penjelasan resmi pihak kejaksaan.
Kejaksaan Negeri Pasaman menyatakan tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***
- Penulis: Riskal









Saat ini belum ada komentar