Di Kenegerian Kopah Aktivitas PETI Beroperasi: Luka Lama Makan Korban Masih Ada, TNI dan Polri Mesti Turun
- account_circle Sugianto
- calendar_month Ming, 7 Jun 2026

KUANTANSINGI,– Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kenegerian Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, diduga kembali beroperasi masif.
Warga menyebut praktik ini “meraja lela” dan memicu keresahan baru, di sejumlah titik yang ada di Kenegerian Kopah masih beroperasi secara ilegal, setelah luka lama tragedi korban jiwa akibat PETI belum sepenuhnya sembuh, Minggu (07/6/2026).
Menurut informasi dari warga dan pegiat lingkungan setempat, Kenegerian Kopah pernah mencatat korban jiwa akibat aktivitas tambang ilegal beberapa waktu lalu. Kejadian itu jadi trauma kolektif. Lubang galian dalam tanpa pengaman + longsor saat hujan jadi penyebab utama kecelakaan tambang rakyat.
Kini, keresahan muncul lagi. Warga melaporkan aktivitas galian dan penggunaan alat berat masih berlangsung di beberapa titik Kopah dengan alasan buat lobang baru alias mengupas. Dampaknya, lahan produktif rusak, aliran sungai keruh berlumpur, dan jalan desa ambles.
Situasi makin memanas setelah beredar informasi adanya “ribut” di tengah masyarakat terkait dugaan suap dan keterlibatan oknum aparat yang terjun ke lapangan. Informasi ini belum terverifikasi secara resmi dan masih berupa laporan dari warga. Pernyataan “diduga menantang polisi dan wartawan untuk bertindak” yang beredar pun menambah kegaduhan.
Diduga puluhan PETI masih beroperasi dengan cara ilegal. Namun, penindakan gabungan dari TNI dan Polri belum ada sampai saat ini di Kenegerian Kopa, tetap bertegu harapan janji WPR dan IPR dari Pemerintah Kuantan Singingi, namanya PETI tetap harus di tertibkan.

Hingga berita ini tayang, Polres Kuantan Singingi belum merilis hasil penyelidikan terbaru soal PETI di Kenegerian Kopah. Kapolres AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. sebelumnya menegaskan komitmen memberantas tambang ilegal di Kuansing. Setiap laporan masyarakat, termasuk isu dugaan pelanggaran oleh oknum, wajib diproses sesuai prosedur internal Propam Polri.
PETI melanggar UU Minerba No 3/2020 Pasal 158. Ancaman pidana 5 tahun penjara + denda Rp100 miliar. Selain pidana, dampak lingkungan PETI, merkuri mencemari air, lubang tambang rawan longsor, hutan gundul, dan gagal panen. Risiko kesehatan warga jangka panjang sangat tinggi.
Warga dan Publik menuntut 3 hal yaitu 1. Verifikasi lapangan cepat oleh aparat gabungan Polres-Pemda-TNI. 2. Penegakan hukum tanpa tebang pilih, termasuk usut tuntas kalau ada dugaan oknum. 3. Solusi ekonomi alternatif legal agar warga nggak kembali ke tambang ilegal.
“Kalau dulu sudah ada korban jiwa, jangan sampai terulang lagi. Kami minta negara hadir. Kalau ada oknum, sikat. Kalau nggak terbukti, luruskan biar nggak jadi fitnah,” ujar salah satu tokoh masyarakat Kuansing yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Polres Kuansing membuka aduan 110 gratis 24 jam. Laporan terkait dugaan PETI + dugaan pelanggaran oknum bisa ke Humas +62 812-3372-6363 atau email humaspolreskuansing1@gmail.com. Propam Polda Riau juga terima aduan via 0811-678-110.
Tagline “Melindungi Tuah, Menjaga Marwah” diuji di Kopa. Tuah = keselamatan warga. Marwah = marwah hukum dan institusi. Keduanya harus dijaga agar Kuantan Singingi tetap aman dan bermartabat.***
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar