Lembaga Judicial Mesti Tahu, Hasil Tuntutan JPU PN Pekanbaru Diduga Ada Perbuatan Kolusi, Terkait Tindak Pidana Penganiayaan
- account_circle Sugianto
- calendar_month Rab, 24 Des 2025

Penasehat Hukum Desi Selvia dan NA Korban Kekerasan Diduga Berlumuran Darah.
Pekanbaru,- Terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, persidangan dengan perkara No. 1179/Pid.B/2025/PN.Pbr, dimana tersangka sdr. IQ yang dituntut hanya 8 bulan penjara dikurangi masa penahanan, kuasa hukum inisial NA sebagai korban merasa heran dan terkejut hasil tuntutan yang disampaikan JPU.
Penasehat Hukum (PH) Desi Silvia Anggraini SH dari kantor Law Office Jaka Marhaen, SH & Ass menyayangkan dan heran akan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini, pada saat persidangannya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/12/2025).
“Kita paham akan aturan hukum yang berlaku, apa lagi untuk pelaku tindak pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP, namun tuntutan delapan (8) bulan kami menilai belum memberikan efek jera, malah akan menciptakan stikma di pikiran terdakwa IQ.
“Bahwasannya terdakwa IQ akan beranggapan delapan (8) bulan bakal tidak ditahan, diduga sudah menikmatinya dan puas menganiaya dan ini akan dapat menimbulkan perbuatan yang berulang,” ujar Desi Silvia PH sdr.NA dan Advokasi DPW PWMOI Riau.
Lanjut Desi Selvia, bahwa dalam persidangan tersebut, agenda pemeriksaan saksi korban, ketika di konfirmasi ke terdakwa IQ, tidak mengakui perbuatannya tersebut di hadapan Majelis Hakim (MH) dan malah pihak keluarga terdakwa IQ semacam mendukung perbutan anaknya dengan melaporkan keluarga korban ke Polresta Pekanbaru dengan tuduhan Penganiayaan.
“Dengan agenda tuntutan dari JPU Juniarti SH., MH. dengan tersangka sdr. IQ yang diyakini oleh JPU, bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, terhadap tersangka di tuntut Delapan (8) bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah di jalani”, terang Desi.
Desi mengatakan, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan alat bukti surat dan barang bukti, diperoleh fakta bahwa pada Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 Wib korban NA menerima chat WhatsApp dari terdakwa IQ,” kata Desi Selvia.
“Memberitahukan kepada NA untuk datang ke kontrakan terdakwa IQ dengan tujuan untuk pacaran kembali karena sebelumnya hubungan pacaran mereka putus sejak bulan Juli 2025,” katnya lagi
Desi Selvia PH inisial NA menyampaikan kronologis kejadian perkara ini terhadap wartawan, “Sekira pukul 22.30 Wib korban NA tiba di rumah kontrakan tempat tinggal terdakwa IQ, dan bertemu dengan terdakwa IQ pada saat itu saksi NA mengambil HP milik terdakwa IQ dan melihat pesan dan membaca Chat di aplikasi Whats Up di HP milik Terdakwa IQ.
“Dari beberapa orang wanita kepada Terdakwa IQ dan pada saat itu terdakwa IQ mengajak korban NA untuk berhubungan badan, namun ajakan tersebut ditolak oleh korban NA merasa tidak terima dengan penolakan tersebut, terdakwa IQ seketika emosi dan langsung menghantukkan atau memukulkan kepala terdakwa IQ ke bagian wajah. Kepala korban NA sebanyak lebih kurang 5 kali hingga bagian pelipis mata sebelah kiri korban NA berdarah,” ungkap Desi.
“Lalu bagian bibir atas dan bahwa mulut berdarah serta bagian rahang sebelah kiri meyebapkan rasa sakit sakit, belum puas akan hal tersebut selanjutnya terdakwa IQ menjambak rambut korban NA dengan menggunakan tangannya hingga bagian kepala NA terpaksa mengikuti arah jambakan terdakwa IQ untuk menghindari rambutnya putus atau kulit kepalanya akan terkelupas”
“Aksi penganiayaan tersebut berhenti ketika terdakwa IQ melihat korban NA pada bagian pelipis mata dan bagian bibir atau mulut sudah bersimbah darah baru Terdakwa IQ merasa puas akan perbuatanya,” ungkapnya
Desi menyebutkan kembali, melihat peluang tersebut, korban NA langsung lari keluar dari dalam rumah kontrakan terdakwa IQ dan meminta tolong kepada warga sekitar.
“Warga yang melihat Terdakwa IQ tersebut langsung mengamankan terdakwa dan melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ke ke kantor Polsek Bina Widya Pekanbaru,” ungkapan Desi Selvia
Bahwa setelah di konfirmasi dengan Korban NA kejadian ini sudah berulang-ulang terjadi dimana penyebabnya selalu ketika NA menolak di ajak hubungan badan, maka terdakwa IQ selalu melakukan penganiayaan diduga karena nafsu.
“Hal ini di tutupi oleh NA sejak tahun 2022 karena takut akan ketahuan dari orang tuanya, dan orang tua terdakwa IQ sudah beberapa kali memohon kepada NA untuk tidak putus dari terdakwa IQ dimana kelakuan terdakwa IQ juga telah di ketahui orang tuanya”
Desi Selvia menyampaikan kembali, bahwa korban NA sangat kecewa terhadap tuntutan JPU yang hanya menuntut Terdakwa delapan (8) bulan penjara dimana NA menyatakan hari ini saya korbanya tidak tertutup kemungkinan besok wanita-wanita lain,” katanya.
Karena tipikal terdakwa IQ gampang emosi jika nafsu setannya tidak terpenuhi, Jaksa Penuntut Umum merupakan seorang wanita harusnya lebih menilai dari sisi kewanitaannya dan kemanusiaan dalam melakukan tuntutan bagaimana jika anak wanitanya di perlakukan sedemikian oleh pacarnya yang notabeneya belum sah menjadi suaminya ujar NA sambil menangis.
Namun, saat ini kita tinggal menunggu dan berdoa apakah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru akan mengikuti tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau mempunyai pertimbangan hukum yang lebih manusiawi demi menegakan hukum dan harkat dan martabat wanita Indonesia terkhusus di bumi Lancang Kuning ini yang merupakan kota BERTUAH,” pungkas Desi Selvia Penasehat Hukum korban.***
- Penulis: Sugianto
- Sumber: Bidang Hukum dan Advokasi DPW PWMOI Riau.









Saat ini belum ada komentar