Marak Penipuan Penjualan Chip Judi Daring, Akun STWNSTORE CHIP Resahkan Masyarakat
- account_circle B.Marbun
- calendar_month Jum, 17 Jul 2026

Siak Hulu – Kampar – Riau | Praktik perjudian daring dengan modus penjualan chip kembali marak dan meresahkan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Setelah sempat diberantas aparat penegak hukum dan diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), aktivitas ilegal ini kembali muncul dengan mencatut nama aplikasi Higgs Games Island (HGI).
Sindikat ini diduga bergerak secara ilegal di luar kendali pengembang resmi aplikasi tersebut. Modus operandi yang digunakan para pelaku kini tidak hanya memfasilitasi perjudian, tetapi juga mengarah pada tindak pidana penipuan yang merugikan konsumen.
Kasus ini mulai terungkap saat seorang jurnalis melakukan penelusuran mendalam dan mencoba memesan chip dari salah satu agen yang menggunakan nama akun STWNSTORE CHIP. Langkah tersebut diambil guna membuktikan kebenaran laporan warga mengenai maraknya penipuan transaksi digital.
Setelah terjalin komunikasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, jurnalis tersebut melakukan pembayaran sesuai prosedur dengan mentransfer sejumlah uang melalui dompet digital Dana. Namun, setelah dana terkirim, chip yang dipesan tidak kunjung dikirimkan ke akun pemesan.
Pihak agen STWNSTORE CHIP justru diduga mengirimkan komoditas digital tersebut ke nomor identitas (ID) akun milik orang lain. Tindakan sepihak ini memperkuat dugaan adanya modus penipuan terstruktur yang dijalankan oleh sindikat penjualan chip ilegal tersebut.
Akun STWNSTORE CHIP sendiri diindikasikan telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama sebagai penyedia dan penjual chip tidak resmi. Selain merugikan masyarakat secara finansial, aktivitas ini juga mencederai serta merugikan pihak pengembang resmi aplikasi HGI.
Melalui pemberitaan ini, masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bersama instansi terkait dapat segera turun tangan. Kepolisian diharapkan melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh untuk membongkar mafia penjualan chip ilegal yang terindikasi melakukan penipuan daring.
Langkah tegas dari pihak berwenang sangat dinantikan demi memutus mata rantai perjudian berselubung transaksi digital ini. Pengawasan terhadap akun-akun penyedia jasa ilegal di media sosial juga perlu ditingkatkan guna mencegah bertambahnya korban di kalangan masyarakat luas.***
- Penulis: B.Marbun









Saat ini belum ada komentar