MENGAPA POLISI CEPAT BERTINDAK DALAM KASUS VIRAL PACU JALUR..? INI MENURUT PENGAMAT
- account_circle Sugianto
- calendar_month Kam, 3 Sep 2026

KUANTAN SINGINGI,– Viralnya video yang menampilkan minuman tuak di atas jalur saat iven Pacu Jalur berlangsung, memicu polemik luas di masyarakat Kuantan Singingi. Tak berhenti di situ, konten live susulan yang diduga menyinggung unsur SARA semakin memperkeruh suasana.
Sebagai Pengamat dan Sosial Kontrol, penting bagi publik memahami: mengapa Aparat Penegak Hukum bertindak cepat, dan dasar apa yang digunakan.
PEMICU AWAL: TUAK DI ATAS JALUR, MELANGGAR MARWAH ADAT
Pacu Jalur bukan sekadar perlombaan. Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek No. 287/M/2022, Pacu Jalur telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Nasional.
Artinya, Pacu Jalur dilindungi oleh UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 54 UU tersebut menegaskan: setiap orang dilarang merusak, menyalahgunakan, atau merendahkan marwah objek pemajuan kebudayaan. Ancamannya: Pidana 5 Tahun dan/atau Denda Rp10 Miliar.
Menampilkan miras, termasuk tuak, di area sakral Pacu Jalur diduga melanggar norma adat Melayu Riau dan merendahkan nilai luhur budaya tersebut.
Pertanyaan publik pun muncul: Kenapa tuak bisa muncul di permukaan saat Pacu Jalur diselenggarakan..? Apakah ditampilkan dengan sengaja, atau karena ada orang lain yang mempertanyakan “Mana tuak mu Polda Sitanggang”..?
Ini yang perlu dikaji lebih lanjut agar tidak terjadi fitnah dan agar semua pihak bisa mengambil pelajaran.
DASAR HUKUM POLISI: INI DELIK UMUM
Polres Kuansing diduga menjerat dengan 2 pasal:
Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Ancaman: 5 Tahun Penjara dan/atau Denda Rp500 Juta.
Unsur: Dengan sengaja menunjukkan kebencian/permuscian terhadap golongan berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan.
Pasal 242 KUHP tentang Penghinaan terhadap Golongan Penduduk Indonesia
Ancaman: 1 Tahun 6 Bulan Penjara.
Unsur: Menista suatu golongan di muka umum.
Kedua pasal ini adalah DELIK UMUM. Berdasarkan KUHAP, penyidik wajib menindaklanjuti jika ada bukti permulaan yang cukup dan perbuatan tersebut meresahkan masyarakat, meskipun tidak ada laporan.
Bukti permulaan dalam kasus ini: Video viral + Komentar netizen yang menyinggung nama daerah, budaya, dan tokoh adat.
MENGAPA LANGSUNG SURAT PERINTAH PENANGKAPAN..? Menurut Pengamat.
Setelah video viral, muncul konten live yang diduga menyebut identitas “Suku Batak, Warga Samosir”, menyebut nama “DW Bujang Inam”, disambut “Horas-horas”, serta beredarnya komentar bernada provokatif yang membawa-bawa nama adat dan daerah.
Polisi berwenang menerbitkan Surat Perintah Penangkapan berdasarkan Pasal 17 KUHAP jika:
1. Diduga keras melakukan tindak pidana
2. Ada 2 alat bukti yang cukup
3. Dikawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi
Penangkapan bukan berarti penahanan. Sesuai Pasal 18 KUHAP, dalam 1×24 jam wajib diperiksa. SPDP – Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan wajib dikirim ke Kejaksaan paling lambat 7 hari. Diperkirakan di Polres terdekat.
Langkah cepat ini diduga untuk mencegah eskalasi dan menjaga ketertiban di wilayah Kuansing.
CATATAN KRITIS: EVALUASI UNTUK PANITIA DAN TOKOH MASYARAKAT
Kasus ini harus jadi pelajaran bersama.
Pertama, bagi Panitia/Pihak Pengundang Tamu dari Luar Daerah: Wajib memberikan edukasi tentang aturan adat Pacu Jalur sebelum acara dimulai. Ketidaktahuan bukan pembenaran, tapi pencegahan bisa dilakukan.
Publik dan pengamat juga mengingatkan kepada Oknum Ketua PBK inisial HM. Mengingat beliau besar di Kuansing, sering mensukseskan tradisi Pacu Jalur, dan sudah berulang kali memberikan sponsor, maka ke depan HM diharapkan dapat berkoordinasi dulu dengan panitia dan para pemangku adat sebagai penyelenggara Pacu Jalur.
Tujuannya: menyampaikan aturan adat budaya Pacu Jalur kepada setiap tamu undangan, agar kedepannya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Bagi Netizen: Media sosial bukan tempat melampiaskan emosi. Pedoman Komunitas TikTok juga jelas melarang ujaran kebencian berbasis SARA. Pelanggaran bisa berujung Banned akun hingga proses hukum.
JALAN DAMAI
Informasi terakhir, antara Penasehat Hukum dan pihak Datuk Darwis telah ada komunikasi terkait penyelesaian secara damai. Damai memang indah. Namun, proses hukum tetap berjalan hingga ada pencabutan perkara resmi di muka hukum.
KESIMPULAN
Kasus ini berawal dari “sebotol tuak”, lalu merembet ke ranah SARA, Adat, dan Daerah.
Pesan akhir:
Jaga Adat. Jaga Medsos. Jaga Persatuan.
Hukum kita hormati. Adat kita jaga.
Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
Catatan Redaksi:
Artikel ini bertujuan edukasi agar masyarakat tidak gagal paham dan tidak bermaksud memvonis siapapun. Proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum.
Kami memberikan peluang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada pihak-pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas pemberitaan ini, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar