Motor Korban Dibawa, Dua Begal Malah Naik ‘Kendaraan’ Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan
- account_circle Sib
- calendar_month Sen, 17 Agu 2026

BELAWAN,SAIBERNEWS.COM – Aksi tiga pria yang diduga membegal seorang pengendara sepeda motor di kawasan KIM V, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, berakhir dengan penangkapan dua tersangka. Satu pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran polisi.
Dua tersangka yang diamankan yakni DS (22) dan YKP (20). Keduanya ditangkap Tim URC Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Minggu (16/8/2026) dini hari, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Pembatasan KIM V, Desa Saentis. Korban, Bayu Pratama, saat itu mengendarai sepeda motor dari arah Mabar Pasar IV menuju KIM V.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, SH., MH., menjelaskan, korban tiba-tiba berpapasan dengan tiga pria yang berboncengan sepeda motor. Para pelaku kemudian diduga mencabut kunci kontak sepeda motor korban hingga korban terjatuh.
“Dua orang pelaku kemudian menodongkan senjata tajam jenis pisau dan meminta dompet serta telepon seluler korban,” ujar Agus.
Tak hanya mengambil barang milik korban, para pelaku juga membawa sepeda motor korban. Korban sempat berusaha melakukan perlawanan dengan menendang sepeda motor pelaku hingga terjatuh.
Namun, perlawanan tersebut justru membuat salah seorang pelaku mengeluarkan pisau dan menusukkannya ke arah paha kiri korban.
Setelah kejadian, korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Tim URC Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcellino T.S. Damanik, S.Tr.I.K., kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada DS. Polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Jalan Suasa Raya, Kelurahan Mabar Hilir.
Pada Minggu sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan DS. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dalam proses pengembangan, DS disebut berusaha melawan petugas dan melarikan diri. Polisi mengaku telah memberikan tembakan peringatan, tetapi tersangka tetap berusaha kabur.
“Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur untuk menghentikan perlawanan dan mencegah tersangka melarikan diri,” kata Agus.
Dari pengembangan tersebut, polisi kembali menangkap YKP sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Pancing Pasar IV Mabar Hilir, Gang Flamboyan.
Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut bersama seorang rekannya berinisial D. Polisi kini masih memburu D yang telah masuk daftar pencarian orang.
Agus mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya sekaligus mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih DPO. Kami juga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan pelaku maupun informasi terkait tindak pidana lainnya,” ujarnya.
Kedua tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Polisi juga memastikan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya terus dilakukan.***
- Penulis: Sib
- Sumber: Humas Polres Pelabuhan Belawan









Saat ini belum ada komentar