Nama Oknum-oknum Loreng Mencuat Diduga Pemilik PETI, Wilayah Kuantan Mudik dan Pucuk Rantau Musim Perusak Lingkungan
- account_circle Sugianto
- calendar_month Sen, 5 Okt 2026

Kuantan Singingi,SAIBERNEWS.COM– Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kembali marak dan kebal hukum di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik yang saat ini dipimpin AKP Anra Nosa, S.H., M.H. Padahal Kapolsek baru dua bulan berdinas di Kuantan Mudik.
Berdasarkan rekaman video dan foto GPS Map Camera yang kami peroleh berdasarkan investigasi lapangan, lokasi PETI tersebut berada di Jembatan Denalo, Lubuk Ramo, Kec. Kuantan Mudik dan Kecamatan Pucuk Rantau, Kab. Kuantan Singingi.
Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas hamparan lahan di pinggir sungai yang diduga sudah porak-poranda akibat aktivitas PETI. Pohon-pohon tumbang, tanah berpasir putih menggunung, dan alur sungai yang diduga berubah akibat pengerukan. Kabut asap tipis juga terlihat di lokasi.
Kondisi ini sangat memprihatinkan. Kerusakan lingkungan diduga sangat parah dan berpotensi menyebabkan pendangkalan sungai Batang Kuantan serta banjir di musim hujan.
DIDUGA DIMILIKI OKNUM-OKNUM LORENG DAN PERANGKAT DESA, NAMA TIDAK ASING LAGI
Yang lebih mengejutkan, di balik maraknya aktivitas PETI ini, diduga muncul nama-nama oknum loreng.
Berdasarkan rekaman suara dan keterangan warga setempat yang kami miliki, warga menyebut bahwa aktivitas PETI di Jembatan Denalo ini diduga ada pemilik loreng dan juga sebagai mengkoordinir. Sebagian diduga ada juga pemiliknya oknum perangkat desa, Senin (05/10/2026).
“Biasala pak, diduga pemilik loreng, sebagian pemiliknya warga setempat dan perangkat desa, udah lama PETI ini, oknum loreng sianu itu, perkiraan ada la 43 Rakit, aliran sungainya sampai ke Pucuk Rantau,” kata warga yang tidak mau namanya disebutkan.
Nama-nama Oknum loreng ini sudah kita kantongi berdasarkan investigasi awak media lakukan dan warga sebagai sumber informasi tidak mengetahui di rekam secara diam, karena awak melakukan investigasi agar bisa memperoleh informasi siapa pemilik PETI ini, karena selama ini sering informasi bocor.
Nama-nama oknum loreng yang disebutkan warga dalam rekaman tersebut diduga tidak asing lagi bagi awak media di Kuansing. Diduga oknum tersebut sudah lama bermain di aktivitas ilegal ini, berganti-ganti Kapolsek tetap ada.
Redaksi hingga berita ini diterbitkan masih menyimpan rekaman tersebut dan tetap akan berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum-oknum loreng yang namanya diduga muncul dalam rekaman warga tersebut. Kami juga akan berupaya konfirmasi ke pihak POM TNI dan Propam Polri.
KAPOLSEK BARU, TANTANGAN BARU
Publik Kuansing tentu menaruh harapan besar kepada AKP Anra Nosa, S.H., M.H. sebagai Kapolsek Kuantan Mudik yang baru.
Baru dua bulan berdinas, tantangan berat sudah di depan mata. Aktivitas PETI di Lubuk Ramo – Jembatan Denalo dan hingga ke Pucuk Rantau ini diduga sudah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan.
Sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 Miliar.
Pertanyaannya: Apakah Polsek Kuantan Mudik di bawah kepemimpinan AKP Anra Nosa berani menertibkan aktivitas PETI yang diduga dibekingi oknum loreng tersebut..?
Atau aktivitas yang diduga merusak lingkungan ini akan terus dibiarkan hingga Sungai Kuantan menjadi kolam lumpur..?
Untuk keberimbangan pemberitaan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H. terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah hukumnya tersebut dan terkait dugaan adanya nama oknum loreng yang disebut warga.
Diwaktu terpisah, awak media masih menunggu balasan konfirmasi via WhatsApp pihak Denpom.
Redaksi: Tetap akan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menerima hak jawab berdasarkan UU No.40 Tahun 19999 tentang PERS. Bersambung….
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar