Breaking News
light_mode
Trending Tags

Operandi Lintas Antar Provinsi, APH Jangan Tutup Mata, Tangkap Big Bos Ilegal Loging Sumbar Diduga di Back-up Oknum Loreng.

  • account_circle Tim/SUGIANTO
  • calendar_month Kam, 25 Sep 2025

Saibernews.com, Sumbar,- Pembalakan liar kayu hutan hasil ilegal logging yang berlokasi di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) kian menjadi-jadi, bahkan semakin bebas beraktifitas dan terang-terangan di pinggir jalan, tanpa ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH), Kamis (25-09-2025).

Diduga Aktivitas Kegiatan hasil ilegal logging  (pembalakan liar) dengan cara memasukkan kayu atau produk olahan kayu yang didapatkan secara tidak sah ke suatu daerah, praktik ini melanggar hukum karena tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang di daerah asal maupun daerah tujuan.

Pemain kelas kakap sebagai big bos dari Sumbar diduga Back-up Oknum Loreng, diduga berhasil menampilkan perannya dengan definisi dan karakteristik, sebagai mana hasil illegal logging secara penebangan, pengangkutan, atau penjualan kayu secara tidak sah, kayu yang menjadi hasil dari pembalakan liar dapat dijual di Provinsi lain atau Daerah lain.

Dari tangkapan kamera HP, sebagai barang bukti atau petunjuk bukti, bahwasanya mobil Colt Diesel plat nomor BA 8133 KU dengan stiker atau gambar mobil bertulisan Putri Bilqis Alkarza Putri Tunggal.

Lanjut Investigasi tersembunyi, dari sumber perkerja sebagai pemuat kayu yang kita sebut saja nama samarannya Cukial, Cukial saat diwawancarai dengan cara tersembunyi, guna untuk menjaga amukkan dari warga.

“Kami punya dekingan, diduga kayu kami antar ke Riau, diduga ini hasil dari somel kayu dan penebangan menggunakan mesin sinso, telpon saja Inisial WDR, pemain bukan kami aja, masi banyak yang lain,” Ucap Cukial dengan menunjukkan muka premannya.

Untuk melengkapi informasi, awak media juga konfirmasi oknum Polri Riau, namun oknum ini meminta kepada awak media agar namanya disembunyikan, kerena takut nantinya diduga ada intimidasi sebagai wilayah tugas dan jabatan.

“Mobil dari Sumbar diduga Plat BA pernah di tangkap di jalan, namun yang muncul diduga loreng, diduga pengawalan menggunakan mobil pribadi,” Katanya Oknum.

Tambahan Informasi dari warga insial J, inisial J menyampaikan, mobol Colt Diesel sering kali melintas di Kuansing pada malam hari, diduga mobil bermuatan kayu juga pernah bongkar kayu, saya lihat platnya BA, terkadang mobil tersebut beriringan melintas, diduga perkiraan 3 sampai 4 mobil,” Katanya inisial J.

Inisial SG sebagai warga yang vokal juga menyampaikan, ini mengarah Modus Operandi yaitu penyelundupan kayu diselundupkan melalui jalur-jalur tidak resmi untuk menghindari pemeriksaan. Manipulasi dokumen, pelaku memalsukan dokumen, seperti surat keterangan asal atau izin pengangkutan, agar kayu ilegal tampak legal,” Ujar SG

“Pengataran door-to-door, pengiriman barang secara borongan tanpa tercatat di sistem administrasi. Modus ini sering digunakan untuk barang ilegal karena dokumen dan pajaknya dimanipulasi”

“Ini sangat mengacu pada dampak dan bahaya kerugian negara, kerusakan lingkungan, ancaman bagi Industri legal dan resiko hukum, seharusnya APH, Pemerintah dan Kelembagaan mesti secara rutin melakukan pengawasan dan menindak ilegal dan berbagai komoditas termasuk produk kehutanan, Polisi Meliter dan Oditur mesti bertindak cepat, menyelidiki oknum-oknum diduga jika benar oknum loreng bermain, berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1997 dan UU Nomor 34 Tahun 2004,” Harapan SG.

“Tangkap Big Bos Ilegal Loging Sumbar, selidiki siapa itu inisial WDR, karena ini mengacu pada tindak pidana penebangan liar yang diatur dalam beberapa UU, terutama UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. UU Nomor 41 Tahun 1999 yaitu penebangan pohon tanpa izin di kawasan hutan lindung bisa dihukum pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta,” Terang Tegas SG.

Diketahui ancaman hukuman, Perorangan Pasal 82 mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar bagi setiap orang yang dengan sengaja menebang pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Organisasi, Hukuman yang lebih berat diterapkan jika perusakan hutan dilakukan secara terorganisir, sanksi pidana dapat berupa penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.(Sugianto dan Tim)

  • Penulis: Tim/SUGIANTO
  • Editor: Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Rengas Pulau Atur Lalu Lintas di SPBU Marelan Raya Cegah Kemacetan

    Bhabinkamtibmas Rengas Pulau Atur Lalu Lintas di SPBU Marelan Raya Cegah Kemacetan

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • account_circle Sib
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Belawan, SN — Bhabinkamtibmas Kelurahan Rengas Pulau Polsek Medan Labuhan, Aiptu Chandra, pada Sabtu siang, 29 November 2025, melaksanakan pengaturan arus lalu lintas di SPBU Jalan Marelan Raya Pasar 3. Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan panjang serta menghindari keributan antarwarga yang mengantre untuk mengisi bahan bakar. Meski area SPBU masih tergenang air akibat […]

  • Harapan Baru Buat Warga Sijarango: Rumah Impian Hasil Gotong Royong TNI-Rakyat Hampir Selesai!

    Harapan Baru Buat Warga Sijarango: Rumah Impian Hasil Gotong Royong TNI-Rakyat Hampir Selesai!

    • calendar_month Sen, 10 Agu 2026
    • account_circle F.Nab
    • visibility 41
    • 0Komentar

    HUMBAHAS, SAIBERNEWS.COM  – Senyum bahagia kini kian memancar di Desa Sijarango, Kecamatan Pakkat. Rumah tidak layak huni (RTLH) yang menjadi sasaran program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Kodim 0210/TU tak lagi sekadar angan-angan. Bangunan kokoh lengkap dengan teras dan fasilitas MCK yang layak itu kini sudah berdiri tegak dan memasuki tahap finishing. Senin (10/8/2026), […]

  • Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu Di Selebes

    Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu Di Selebes

    • calendar_month Sab, 12 Sep 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Belawan,SAIBERNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Petugas mengamankan seorang pria berinisial YW (39) yang diduga sebagai pengedar di Jalan Selebes Gang 8, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari hasil penindakan, petugas mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu serta sejumlah […]

  • Libur ,Satgas Mangkal Bersama Warga di Warung Kopi

    Libur ,Satgas Mangkal Bersama Warga di Warung Kopi

    • calendar_month Kam, 14 Mei 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 65
    • 0Komentar

    LANGKAT,SAIBERNEWS.COM Meskipun hari ini libur personel Satgas tetap berbaur bersama masyarakat di Warung Kopi milik Ibu Ernawati di Desa Pasar Rawa,Kec Gebang,Kab Langkat,Kamis 14 Mei 2026. Dilokasi ini seratus prajurit TNI Polri dibantu warga melaksanakan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 .Mereka bukan hanya bekerja mewujudkan pembangunan infrastruktur,dan kegiatan fisik lainnya. Program ini juga […]

  • Laksamana Muda TNI Beserta Delegasi TNI AL Kunjungan Kerja Ke PT. Solusi Intek Indonesia

    Laksamana Muda TNI Beserta Delegasi TNI AL Kunjungan Kerja Ke PT. Solusi Intek Indonesia

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle Gito
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Saibernews.com, Jakarta-TNI AL terus meningkatkan adaptasi dalam menguasai teknologi terbaru untuk mendukung tugas pokok TNI AL. Asisten Komunikasi dan Elektronika Kepala Staf Angkatan Laut (Askomlek Kasal) Laksamana Muda TNI Tri Harsono, S.T., CHRMP., M.Tr.Opsla., beserta delegasi TNI AL melaksanakan kunjungan kerja ke PT. Solusi Intek Indonesia, Kota Bekasi. Rabu (8/10/2025). Dalam sambutannya, Askomlek Kasal menyampaikan […]

  • Dahaga Sepatu Laras di Pesisir Langkat

    Dahaga Sepatu Laras di Pesisir Langkat

    • calendar_month Kam, 7 Mei 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 64
    • 0Komentar

    LANGKAT,SAIBERNEWS.COM | Di tengah hamparan tanah pesisir Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, suara mesin bor terdengar memecah siang yang terik. Beberapa personel Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 Kodim 0203/Langkat tampak berkutat di sekitar titik pengeboran sumur air bersih. Seragam loreng mereka basah oleh peluh dan lumpur.Namun siang itu, para prajurit tersebut […]

expand_less Back to top