Praktisi Hukum Jakarta Kecam Keras Kinerja Polres Solsel, Dugaan Tindak Pidana PPA Mandek 10 Bulan, Korban Diusir dari Suku
- account_circle Sugianto
- calendar_month 4 jam yang lalu

SOLOK SELATAN,- Kinerja Polres Solok Selatan dalam penanganan Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mendapat kecaman keras dari praktisi hukum.
Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dengan LP/81/XII/2025/SPKT sejak 18 Desember 2025 hingga Senin (12/10/2026) mandek. Hampir 10 bulan pelaku utama belum ditangkap, sementara keluarga korban justru diteror, dikeroyok, rumah dirusak, hingga dikeluarkan dari Suku Melayu.
Praktisi Hukum Jakarta Barat, Rahmat Aminudin, S.H., mengecam keras lambannya penanganan perkara ini.
“Apabila informasi tersebut benar dan didukung alat bukti, maka persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai dugaan tindak pidana terhadap anak, tetapi juga menyangkut perlindungan korban, keamanan keluarga, dan akuntabilitas penegakan hukum,” tegas Rahmat.
Kecam Lambannya Polres Solsel
Rahmat secara terbuka mengkritisi Polres Solok Selatan yang tidak memberikan kepastian hukum.
“Saya mengkritisi lambannya penanganan perkara yang dilaporkan sejak Desember 2025. Aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang terukur mengenai perkembangan penyidikan, upaya pencarian terduga pelaku, serta penanganan laporan dugaan intimidasi dan pengeroyokan. Jangan sampai korban dan keluarganya justru merasa tertekan ketika menggunakan haknya untuk mencari keadilan,” kecamnya.
Menurutnya, kasus ini sudah masuk kategori darurat perlindungan anak.
Kecam Pengusiran Suku Karena Tolak Cabut Laporan
Terkait pengakuan Ibu korban ER (33) yang mengaku dikeluarkan dari Suku Melayu oleh Niniak Mamak Safri Dt Rajo Kociak dan Jul Kanedi bergelar Datuak Nitam karena menolak mencabut laporan, Rahmat menyebut harus ditelusuri secara objektif.
“Apabila benar terdapat tekanan agar laporan dicabut, termasuk melalui sanksi sosial atau pengucilan adat, hal tersebut patut ditelusuri secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku”
“Korban tidak boleh mendapat intimidasi dalam bentuk apapun, termasuk tekanan adat, itu melanggar UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” ujarnya.
Soroti Dugaan Beking Oknum Dewan Golkar Pemilik Tambang Emas
Yang paling disoroti advokat adalah dugaan adanya beking kuat. Berdasarkan keterangan Ibu korban, ayah pelaku diduga bekerja sebagai manajer alat berat dan pelaku sebagai operator alat berat milik oknum Anggota Dewan Partai Golkar yang diduga bernama Safril untuk tambang emas.
Rahmat menegaskan, dugaan keterkaitan tersebut tidak boleh menghalangi penyidikan.
“Demikian pula, dugaan keterkaitan pihak-pihak tertentu tidak boleh dijadikan dasar untuk menuduh tanpa bukti, tetapi juga tidak boleh menghalangi pemeriksaan apabila ditemukan relevansi hukumnya. Prinsipnya, hukum harus bekerja berdasarkan alat bukti, bukan pengaruh, tekanan sosial, ataupun kedudukan seseorang,” tegasnya.
Desak Kapolda Sumbar Turun Tangan
Atas kejanggalan dimana titik koordinat pelaku sudah dikantongi polisi namun pelaku hilang jejak, serta teror beruntun ke keluarga korban, Rahmat mendesak Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Drs. Jawari, S.H., M.H. melakukan supervisi.
“Saya mendorong Kapolda Sumatera Barat melakukan supervisi dan evaluasi secara objektif terhadap penanganan perkara ini, sekaligus memastikan keselamatan korban dan keluarganya serta menjaga kerahasiaan identitas anak,” Ujarnya.
“Korban berhak memperoleh perlindungan, terlapor berhak atas praduga tak bersalah, dan publik berhak mendapatkan penjelasan yang akuntabel,” pungkas Rahmat.
Sementara itu, upaya konfirmasi ke Kapolres Solsel AKBP Andreanaldo Ademi diduga diblokir, Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro belum membalas. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya justru responsif dan meminta bukti untuk diteruskan ke pimpinan.
Redaksi: Membuka ruang hak jawab dan hak koreksi berdasarkan UU No.40 Tahun 1999, apa bila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.(Sugianto)
- Penulis: Sugianto








Saat ini belum ada komentar