Resmi Dilaporkan! Akun TikTok “Polda Sitanggang4” Diduga Hina Tokoh Kuansing, Polres Kuansing Terima STTLP
- account_circle Sugianto
- calendar_month Jum, 28 Agu 2026

KUANTAN SINGINGI,SAIBERNEWS.COM – Akun TikTok @poldasitanggang4 atau polda stg resmi dilaporkan ke Polres Kuantan Singingi. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap salah satu tokoh masyarakat Kuansing, Datuk Darwis.
Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/VIII/2026/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU diterima di Mapolres Kuansing pada Jumat (28/08/2026) pukul 15.55 WIB.
Laporan tersebut disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Datuk Darwis yang dipimpin Advokat Ikhsan, S.H., M.H, bersama rekan-rekannya.
Dalam laporan tersebut, Datuk Darwis yang beralamat di Dusun Ulak Bandar, Kecamatan Kuantan Tengah, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat ia melihat video rekaman beredar, vidio tersebut dilakukan dengan cara siaran langsung di aplikasi TikTok dan berhasil direkam oleh orang lain, pada Rabu (26/08/2026) sekitar pukul 10.12 WIB.
Dalam live tersebut, pemilik akun TikTok @poldasitanggang4 diduga menyampaikan ucapan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan menyebut kata “Darwis Bujang inam” yang ditujukan kepada pelapor.
Dalam berkas laporan disebutkan, peristiwa tersebut diduga memenuhi unsur Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Ayat 4 UU No 1 Tahun 2024.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa selain bertentangan dengan hukum, perbuatan tersebut secara etika juga bertentangan dengan aturan yang berlaku di platform media sosial.
Sebagai bentuk keprihatinan, tim turut melampirkan rujukan “Panduan Komunitas TikTok” bagian Keamanan dan Keberadaban. Dalam panduan tersebut ditegaskan bahwa TikTok tidak mengizinkan “Ujaran Kebencian dan Perilaku Kebencian” yang menyerang orang lain.
Advokat Ikhsan, S.H., M.H selaku kuasa hukum menyampaikan, kliennya sangat keberatan atas ucapan yang dilontarkan di ruang publik.
“Kami datang ke Polres ini membawa bukti-bukti berupa rekaman video. Dalam hukum dan adat, menghina seorang Datuak, Ninik Mamak dan Alim Ulama adalah perbuatan yang tidak dibenarkan. Kami berharap proses hukum ini berjalan transparan dan adil,” ujarnya.
Sementara itu, Datuk Darwis berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas kasus ini.
“Ini sudah kedua kalinya saya buat laporan. Kami minta Polres Kuansing bertindak sungguh-sungguh sesuai aturan yang berlaku. Kami khawatir dampaknya ke depan, apalagi ini menyangkut marwah masyarakat Kuantan Singingi dan Pacu Jalur,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kuansing melalui SPKT telah menerima laporan dan menyatakan akan segera menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.***
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar