Usai Polda Riau Sikat Penyeleweng BBM di Rohil, Giliran SPBU 13-284-626 Kampar Kiri Disorot: Diduga Jadi “Lumbung” Solar Subsidi
- account_circle Sugianto
- calendar_month Rab, 22 Jul 2026

Riau,SAIBERNEWS.COM– Direktorat Reserse Kriminal Khusus – (Ditreskrimsus) Polda Riau baru saja membongkar praktik penyelewengan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Rokan Hilir. 3 tersangka diamankan dan 2 truk tangki disita dalam operasi Kamis, 16 Juli 2026 pukul 02.00 WIB* di Bagan Sinembah.
Kasus itu jadi bukti aparat serius menindak mafia BBM subsidi. Namun di saat yang sama, dugaan praktik serupa justru muncul di SPBU No. 13-284-626 Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
SPBU Kampar Kiri Diduga Buka 24 Jam Layani Solar Subsidi, berdasarkan pantauan awak media Sabtu dini hari, 12/07/2026 pukul 00.45 WIB, SPBU tersebut diduga beroperasi 24 jam melayani pengisian Solar subsidi. Padahal jam operasional SPBU pada umumnya sudah ditentukan.
Yang lebih parah, diduga sejumlah Mobil Cold Diesel tanpa plat nomor bebas hilir mudik mengantri BBM subsidi di lokasi tersebut.
Sumber di lapangan menyebut ada modus “antrian ganda”. Satu unit Cold Diesel selesai mengisi, keluar, lalu putar balik dan masuk antrian lagi untuk mengisi kedua kalinya.
“Kalau dibiarkan begini, jatah Solar subsidi untuk petani dan untuk kendaraan umum dikuras. Ini kejahatan!” tegas sumber.
Diduga Tabrak Aturan BPH Migas
Praktik ini diduga keras melanggar Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2023. Dalam aturan itu jelas, penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat administrasi.
Melayani kendaraan tanpa plat, antrian ganda, dan operasional di luar ketentuan adalah bentuk pengkhianatan terhadap subsidi negara.
Isu ini juga sudah jadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Presiden memerintahkan Polri untuk mengawasi ketat dan menindak tegas segala bentuk penyimpangan distribusi BBM subsidi.
“Ini uang rakyat. Jangan main-main. Sikat yang main curang!” demikian arahan Presiden.
Publik Desak Sikat dan Cabut Izin
Melihat kasus Rohil yang langsung ditindak Polda Riau, masyarakat kini mendesak Kapolres Kampar, Polda Riau, dan BPH Migas untuk tidak tutup mata. Lakukan sidak mendadak ke SPBU 13-284-626.
Jika terbukti, pengelola wajib dikenai sanksi berat mulai dari denda, pencabutan izin, hingga proses pidana sesuai UU Migas No. 22 Tahun 2001.
Aparat juga didesak segera menyita dan membongkar CCTV SPBU sebagai bukti kuat dugaan pelanggaran.
Hingga berita ini naik, konfirmasi ke pihak SPBU 13-284-626 belum berhasil. Operator pada malam itu enggan memberikan keterangan.
Catatan Redaksi: Media Sibernews.com menerima dan membuka ruang untuk hak jawab dan koreksi untuk disampaikan kepada pihak Redaksi dan Wartawan yang memiliki informasi ini.***
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar