Virall Dulu Baru Bertindak..! Pemprov Riau Hentikan Tambang Tanah Urug Ilegal, Ancam Pidana 5 Tahun & Denda Rp100 Miliar
- account_circle Sugianto
- calendar_month Ming, 14 Jun 2026

Riau,SAIBERNEWS.COM– Pemerintah Provinsi Riau menghentikan sementara aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan MBLB tanpa izin di dua lokasi Kabupaten Kampar. Langkah ini sebagai bentuk penegakan hukum dan mewujudkan tata kelola tambang yang tertib sesuai regulasi.
Penghentian dilakukan saat tim gabungan Satpol PP, Dinas ESDM, DPMPTSP, Bapenda, dan Diskominfotik Provinsi Riau menggelar inspeksi mendadak sidak di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Jumat 12/6/2026.
Tanah Urug Ditambang Tanpa Izin, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Riau Wan Saiful Effendi mengatakan, tim menemukan aktivitas penambangan tanah urug masih beroperasi pakai alat berat dan truk angkut. Spanduk peringatan langsung dipasang dan pelaku diberi imbauan agar menghentikan kegiatan sampai izin selesai.
“Pemerintah Provinsi Riau tidak melarang usaha tambang, tapi harus sesuai aturan. Pelaku kami minta segera urus perizinan sebelum kembali beroperasi,” jelas Wan Saiful.

Sanksi tegas menanti pelanggar, tim gabungan juga melakukan pendekatan persuasif. Para pelaku diminta hadir untuk klarifikasi dan mendapat penjelasan tata cara urus izin usaha pertambangan agar kegiatan legal dan beri kontribusi ke daerah.
Wan Saiful menegaskan, penambang tanpa izin bisa kena sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pasal itu sesuai Pasal 158 UU No.3/2020 tentang Perubahan UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Karena itu kami ingatkan seluruh pelaku usaha agar patuhi ketentuan berlaku,” tegasnya.
Pengelola siap urus izin, salah satu penanggung jawab tambang, Idris, mengaku menghormati langkah Pemprov Riau. Ia menyatakan siap menghentikan sementara aktivitas dan akan koordinasi dengan instansi terkait untuk melengkapi persyaratan izin.
“Kami terima arahan tim gabungan dan akan ikuti proses yang ditetapkan pemerintah,” pungkas Idris.***
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar