Yang Dicari Emas, yang Datang Diduga Sabu: Warga Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Pedalaman Pasaman Barat
- account_circle Hendra Mondok
- calendar_month Jum, 31 Jul 2026

Pasaman Barat – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga masih berlangsung di Jorong Tombang Mudiak, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, kembali menjadi perhatian masyarakat. Selain dikhawatirkan berdampak terhadap kerusakan lingkungan, aktivitas tersebut juga disebut-sebut berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, termasuk dugaan meningkatnya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan pedalaman.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan pada Rabu (30/7/2026), perputaran ekonomi yang cukup besar dari aktivitas pertambangan ilegal diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperluas jaringan peredaran narkotika. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Sejumlah warga mengaku khawatir terhadap kondisi tersebut. Mereka menilai dugaan masuknya narkotika ke wilayah pedalaman dapat menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda yang dinilai rentan menjadi sasaran penyalahgunaan narkoba.
Selain persoalan narkotika, masyarakat juga menyoroti masih berlangsungnya aktivitas PETI di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sekitar 36 unit alat berat diduga masih beroperasi di lokasi pertambangan. Kebenaran jumlah maupun legalitas operasional alat berat tersebut masih menunggu verifikasi dari instansi berwenang.
Aktivitas pertambangan tanpa izin yang terus berlangsung dinilai tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dikhawatirkan memicu munculnya berbagai persoalan sosial apabila tidak segera ditangani secara komprehensif.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat meningkatkan pengawasan dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI maupun informasi mengenai peredaran narkotika di wilayah tersebut. Langkah penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kerusakan lingkungan maupun ancaman penyalahgunaan narkotika.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait dugaan keterkaitan antara aktivitas PETI dengan peredaran narkotika di Jorong Tombang Mudiak.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Penulis: Hendra Mondok









Saat ini belum ada komentar