Rizki JP Poliang: Pemkab Kuansing Menang Telak di PTUN Pekanbaru. Gugatan Forum Pasar Bawah Ditolak
- account_circle Sugianto
- calendar_month Rab, 22 Jul 2026

PEKANBARU,– Drama panjang sengketa Forum Masyarakat Pasar Bawah vs Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya tuntas.
PTUN Pekanbaru resmi memenangkan Pemkab Kuansing dan menolak seluruh gugatan Forum Masyarakat Pasar Bawah.
Putusan bernomor 7/G/2026/PTUN.PBR ini jadi tamparan keras bagi pihak yang selama ini mempersoalkan kebijakan Pemkab.
“Alhamdulillah Menang. Kami sangat bersyukur apa yang kami perjuangkan telah dinyatakan benar secara hukum,” ujar Rizki JP. Poliang, S.H., M.H., kuasa hukum Pemkab Kuansing dari Poliang and Partners, Rabu (22/7/2026).
Penggugat Tidak Punya Legal Standing
Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN Pekanbaru dengan tegas menerima eksepsi Pemkab Kuansing.
Poin Penting Putusan:
– Menerima eksepsi Tergugat I – Pemkab Kuansing. Para Penggugat tidak berhak mengajukan gugatan karena tidak memiliki Legal Standing / Error In Persona Standi Injudicio.
– Menerima eksepsi Tergugat II terkait kepentingan para Penggugat.
– Menyatakan gugatan para Penggugat tidak diterima.
– Menghukum Penggugat bayar biaya perkara Rp378.840.
Artinya, gugatan Forum Pasar Bawah gugur di meja hijau karena secara hukum tidak memenuhi syarat.
Ini Kemenangan Hukum dan Fakta Kemenangan ini tidak lepas dari strategi hukum Rizki JP. Poliang, S.H., M.H. pengacara muda asal Riau yang kini memimpin Poliang and Partners.
Pria yang dikenal vokal membela kebijakan ini menegaskan, putusan hakim membuktikan bahwa pemerintah tidak bisa diserang hanya dengan opini.
“Putusan ini menjadi bukti bahwa setiap tindakan pemerintah harus dinilai berdasarkan hukum, fakta, dan alat bukti yang sah, bukan semata-mata opini atau persepsi,” tegas Rizki.
Dengan kemenangan ini, Rizki kembali membuktikan kapasitasnya sebagai pengacara yang paham seluk-beluk sengketa dengan pemerintah.
Kemenangan Pemkab Kuansing di PTUN ini diharapkan menjadi pelajaran. Bahwa mengkritik pemerintah boleh, tapi sesuai kaidah yang memiliki jalur hukum yang benar dan punya dasar.
“Jangan sampai kebijakan yang sudah sesuai aturan justru diganggu hanya karena persepsi. Hukum tetap panglima,” tutup Rizki.
Hingga berita ini tayang, Pemkab Kuansing menyatakan akan tetap berkomitmen menjalankan program untuk masyarakat sesuai koridor hukum.***
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar