Tiga Hari di Kuansing: Polda Riau Tangkap Pengusaha Minyak Ilegal, Kapolres Kuansing dan Kapolsek Sudah Menghimbau
- account_circle Sugianto
- calendar_month Ming, 5 Apr 2026

Gambar Ilustrasi
Kuantan Singingi,SAIBERNEWS || Dari pantauan awak media, tim Personel Polda Riau sudah hampir tiga hari di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, beberapa hari anggota Kepolisian Polda Riua telah melakukan pengawasan wilayah lingkup Kuansing.
Selama tiga hari ini, tim Polda Riau berhasil menangkap seorang pengusaha minyak ilegal berinisial E di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (05/3/2026).
Penangkapan ini dilakukan setelah dilakukan penyelidikan terkait dugaan penimbunan minyak ilegal di wilayah tersebut.
E ditangkap karena diduga terlibat dalam praktik penimbunan minyak ilegal yang merugikan negara. Pihak Kepolisian Polda Riau maupun Polres Kuansing akan tetap selalu mengawasi kegiatan yang malenggar aturan berskala besar.
Menurut sumber informasi salah seorang warga inisial A menyampaikan, Polisi berhasil menyita sekitar empat ton minyak ilegal dari lokasi penimbunan tersebut.
“Infonya siang tadi ada tangkapan minyak oleh Polda Riau dengan BB sekitar 4 ton di wilkum Polsek Kuantan mudik,” ucap inisial A.
Untuk memastikan informasi sebenarnya, awak media masih dalam upaya konfirmasi Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., namun sampai saat ini, Kapolda Riua masih belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan ini.
Berdasarkan sumber internal menyebutkan bahwa E akan dijerat dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jika terbukti bersalah, E dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp60 miliar.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Riau untuk memberantas praktik penimbunan dan pengoplosan minyak ilegal di wilayah Riau. Polda Riau terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal ini untuk menjaga ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) yang aman dan legal bagi masyarakat.
Diwaktu terpisah, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., sudah mengingatkan dan menghimbau kepada masyarakat Kuansing, agar tidak melakukan praktek minyak ilegal, teguran ini sudah diingatkan beberapa kali.
Bahkan, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana sudah sering kali memerintahkan anggotanya untuk melakukan Razia di beberapa SPBU yang ada di Kuansing.
AKBP Hidayat Perdana juga menghimbau, Praktik penimbunan dan pengoplosan minyak ilegal dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan merugikan negara. Oleh karena itu, Kapolres Kuansing mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik ilegal ini.
Pada saat berita ini sudah di tayangkan, awak media masih menelusuri informasi dan menunggu informasi resmi dari mana pengisian minyak atau BBM Subsidi secara ilegal. Apakah dari SPBU Kecamatan Kuantan Mudik..? Apakah di SPBU Sitorajo Kari..? Bersambung…
- Penulis: Sugianto








Saat ini belum ada komentar