Penggembosan Kendaraan Pengantar Jemaah Haji di Pandeglang: Keluarga Korban Tuntut Pertanggungjawaban Panitia
- account_circle FALAH
- calendar_month Sen, 18 Mei 2026

PANDEGLANG, SAIBERNEWS.COM – Tradisi mengantar keberangkatan jemaah haji di Indonesia merupakan warisan budaya yang penuh makna, sarat dengan nilai kebersamaan, dukungan moral, dan spiritualitas. Momen ini biasanya dimeriahkan dengan beragam kegiatan, mulai dari syukuran, arak-arakan, hingga prosesi pelepasan di asrama haji atau titik keberangkatan lainnya. Tak heran, kerabat dan tetangga berbondong-bondong hadir untuk mengantarkan sanak saudara mereka menuju tanah suci.

Namun, momen penuh haru tersebut berubah menjadi kekecewaan mendalam bagi sejumlah warga di Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Minggu (17/06/2026). Sebab, kendaraan yang mereka gunakan untuk mengantar jemaah haji justru menjadi sasaran tindakan tidak bertanggung jawab berupa penggembosan ban, tepatnya di lajur sebelah kantor Kodim 0601 Pandeglang. Peristiwa ini memicu kehebohan, terlebih salah satu kendaraan yang dirusak milik tokoh pendiri beberapa organisasi kemasyarakatan di Banten, seperti Ormas BPPKB dan PPBNI SATRIA BANTEN.
Mewakili keluarga korban, Tb. Olyani. OS sekaligus Ketua Umum LSM Ambrank menyayangkan kelalaian yang dilakukan pihak panitia penyelenggara. Menurutnya, tidak ada arahan jelas maupun himbauan terkait lokasi parkir resmi yang disediakan, sehingga para pengantar memarkirkan kendaraan di pinggir jalan yang dianggap aman. “Kami sangat menyayangkan kejadian ini.
Kerugian jelas kami rasakan akibat tindakan penggembosan tersebut. Masalah utamanya adalah ketiadaan panduan dan penunjuk arah kantong parkir dari panitia. Oleh karena itu, kami menuntut pertanggungjawaban penuh atas kelalaian ini,” tegas Tb. Olyani. Pihak keluarga juga menyoroti penerapan aturan hukum yang dianggap tidak konsisten, merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 22 Ayat 2 Huruf a tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam aturan tersebut disebutkan adanya pengecualian izin parkir insidental untuk kegiatan tertentu, termasuk pelepasan jemaah haji. “Kami paham isi perda tersebut. Untuk kegiatan seperti ini seharusnya ada kelonggaran atau pengecualian. Jika memang lokasi itu dilarang parkir, seharusnya seluruh kendaraan yang berhenti di sana ditindak, bukan hanya kendaraan kami. Ini terasa tidak adil. Panitia wajib menyediakan dan mengarahkan ke tempat parkir yang layak,” tambahnya dengan tegas.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, H. Aden, Kasi Bina Haji pada Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Pandeglang, mengalihkan tanggung jawab pelaksanaan acara tersebut ke instansi lain. “Untuk urusan pertanggungjawaban pelaksanaan pemberangkatan jemaah haji, silakan tanyakan langsung ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang,” ujarnya singkat.
Sementara itu, M. Jaenudin yang turut terlibat dalam kepanitiaan mengakui bahwa pelaksanaan keamanan dan pengaturan parkir melibatkan berbagai instansi, mulai dari Polres Pandeglang, Dinas Perhubungan, hingga Satuan Polisi Pamong Praja. Ia mengakui adanya kelalaian dan meminta maaf atas insiden yang terjadi. “Kami akan menanyakan hal ini kepada Kepala Bagian Operasi Polres Pandeglang terkait pengamanan dan pengaturan di lapangan. Kami akui, memang tidak ada larangan parkir yang tegas bagi pengantar di pinggir jalan saat itu, dan kami mengakui ada kelalaian dari pihak panitia. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan dan kerugian yang dialami korban,” ungkap M. Jaenudin.
Hingga saat ini, pihak keluarga korban terus mendalami kasus ini dan menunggu tindak lanjut nyata serta pertanggungjawaban resmi dari panitia penyelenggara maupun instansi terkait.
- Penulis: FALAH








Saat ini belum ada komentar