Limbah PT MAS: Katanya Sesuai Baku Mutu, Nyatanya Air Berubah Jad Hitam, Tangkap Menejernya Kejagung
- account_circle Sugianto
- calendar_month Sen, 7 Sep 2026

KUANTAN SINGINGI,– Dugaan pencemaran Sungai Amut di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) semakin kuat.
Dokumentasi warga tanggal 19 Agustus 2026 menunjukkan 2 hal, diduga air sungai berubah hitam pekat dan adanya saluran pembuangan yang mengalirkan cairan berwarna coklat kemerahan langsung ke tanah dan aliran air.
Lokasinya tidak jauh dari area PKS PT Mustika Agro Sari (MAS).
BUKTI LAPANGAN: OUTFALL MENGALIR, SUNGAI BERUBAH
Foto pertama diambil pukul 15:31 WIB memperlihatkan kondisi Sungai Amut yang keruh kehitaman. Foto kedua memperlihatkan pipa pembuangan dari bangunan diduga milik pabrik yang mengalirkan limbah ke saluran tanah.
“Dulu air ini bening. Sekarang hitam, bau, dan ada pipa yang terus ngucur. Kami warga yang paling merasakan,” ujar warga Tanjung Pauh yang tidak mau namanya disebutkan.
Laporan warga ke desa sudah dilakukan, namun belum ada tindak lanjut dari instansi terkait.
SEPERTI APA MEKANISME SARINGAN LIMBAH SAWIT YANG BENAR..?
Limbah cair sawit atau POME tidak boleh langsung dibuang ke sungai. Menurut Permen LHK No. 5 Tahun 2014 dan UU No. 32 Tahun 2009, mekanismenya wajib seperti ini:
1. Kolam Anaerob – Tahap awal untuk menurunkan BOD/COD tinggi. Harus tertutup dan ada penangkap gas metan.
2. Kolam Fakultatif/Aerobik – Tahap kedua dan ketiga. Limbah diurai bakteri dengan bantuan oksigen.
3. Kolam Pengendapan/Aplikasi Lahan – Limbah yang sudah diolah diuji lab dulu. Jika memenuhi baku mutu: BOD <100 mg/L, COD <350 mg/L, pH 6-9, baru boleh dibuang.
4. Titik Outfall Berizin – Pembuangan harus lewat titik yang disetujui DLHK, bukan pipa liar. Wajib ada pintu air, meter, dan tempat pengambilan sampel.
5. Uji Lab Rutin 3 Bulan Sekali – Hasilnya dilaporkan ke DLHK dan dipajang untuk publik.
“Aplikasi saringan” atau IPAL harus bisa membuat air limbah bening, tidak berbau, dan tidak merubah warna sungai. Jika air yang keluar masih coklat, hitam, dan berbau, artinya proses pengolahan belum tuntas.
WARGA DESAK DLHK AUDIT TUNTAS
Warga meminta DLHK Kuansing dan Provinsi Riau segera turun. Cek titik outfall, audit semua kolam limbah, dan ambil sampel air di hulu, di titik buang, dan di hilir sungai.
“Kami tidak butuh janji. Kami butuh hasil lab. Kalau memang sudah sesuai baku mutu, tunjukkan datanya. Kalau tidak, tutup pipanya,” tegas warga.
ANCAMAN HUKUM
Pasal 60 UU PPLH: Dilarang membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin.
Pasal 104: Ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Sungai adalah sumber hidup, bukan saluran pembuangan.
“Jangan sampai karena satu pipa, satu sungai mati. Jangan sampai karena satu perusahaan, satu desa sakit,” tutup warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mustika Agro Sari belum bisa dikonfirmasi awak media dan memberikan klarifikasi resmi.***
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar