Breaking News
light_mode
Trending Tags

DIDUGA ILEGAL, GALIAN C DI JALAN SARIMADU DITUTUP APH: Beroperasi Tanpa Izin Resmi, Terduga Pengelola Disinyalir Oknum Wartawan

  • account_circle B.MARBUN
  • calendar_month Jum, 29 Mei 2026
  GAMBAR ILUSTRAS 
KAMPAR – Aktivitas penambangan tanah dan material pasir di kawasan Jalan Sarimadu, Dusun 2, Desa Baru (Simpang Pulai Kilometer 7), Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dihentikan paksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah tegas ini diambil lantaran lokasi penggalian yang dikategorikan sebagai usaha Galian C tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) yang sah.
Berdasarkan hasil penelusuran dan pantauan langsung tim jurnalis di lapangan, kegiatan pengerukan yang menggunakan alat berat berupa ekskavator ini belakangan diketahui dikoordinir oleh seorang warga yang akrab disapa RT Cecep atau berinisial CC. Temuan di lokasi dan pengecekan data redaksi media juga mengindikasikan bahwa CC tercatat sebagai pengurus di salah satu media siber lokal, yaitu mediainvestigasinews.com.
Saat dikonfirmasi awak media, CC mengaku hanya berperan sebagai anggota atau bagian dari tim yang dipimpin oleh seseorang bernama Rudi Koto. Ia juga membenarkan namanya tercantum dalam struktur kepengurusan media yang bersangkutan. Hal tersebut diperkuat dengan hasil pengecekan tim redaksi ke laman resmi media tersebut, di mana nama CC dan Rudi Koto memang tertera dalam daftar susunan pengurus.
Perlu digarisbawahi bahwa hingga saat ini dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam pengelolaan tambang tanpa izin masih dalam tahap penyelidikan. Semua pihak yang terlibat memiliki hak untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan aktivitas yang dijalankannya sesuai asas praduga tak bersalah yang dijunjung tinggi dalam proses hukum.
Sebelum dilakukan penutupan, keberadaan lokasi tambang ini telah menuai keluhan dari warga sekitar. Salah satu warga Dusun 2 Desa Baru yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa aktivitas pengangkutan material yang padat telah menimbulkan dampak lingkungan yang nyata.
“Kami sangat terganggu dengan debu yang tebal setiap hari, apalagi saat cuaca panas. Jalan tanah di sini juga rusak parah karena dilewati truk-truk besar. Kami sempat menduga pengelolanya adalah orang yang biasa disapa RT, dan informasi yang beredar menyebutkan ia juga berprofesi sebagai wartawan. Seharusnya sosok yang berprofesi demikian bisa menjadi teladan, bukan malah meresahkan warga dan merusak lingkungan,” ujar warga tersebut, beberapa waktu lalu.
Selain masalah debu dan kerusakan jalan, warga juga khawatir dengan metode penggalian yang dinilai tidak memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan. Lubang galian yang dibuat cukup curam dikhawatirkan berisiko longsor jika diguyur hujan deras, mengingat belum ditemukannya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau kajian lingkungan lainnya di lokasi tersebut.
Secara aturan perundang-undangan, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sesuai ketentuan dalam Pasal 158, setiap orang yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal mencapai Rp100 miliar.
Tindakan penutupan yang dilakukan aparat mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Warga berharap langkah ini bukan sekadar seremonial, melainkan diikuti dengan pengawasan ketat agar aktivitas serupa tidak terulang kembali.
“Kami berterima kasih kepada aparat yang sudah menindaklanjuti keluhan kami. Kami berharap pengawasan terus dilakukan, supaya lokasi ini tidak dibuka lagi secara diam-diam. Lingkungan dan keselamatan kami lebih utama,” harap warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih mendalami perkara ini, termasuk menelusuri keabsahan dokumen dan keterlibatan pihak lain yang diduga berkepentingan. Masyarakat diimbau menunggu hasil proses hukum yang berjalan dan tidak berasumsi berlebihan sebelum adanya kepastian hukum yang sah.***
  • Penulis: B.MARBUN

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kurang dari 4 Jam, Polres Pelabuban Belawan Bekuk Pelaku Terduga Penganiayaan Didepan Gereja Di BelawanMengakibatkan Korban Meninggal Dunia 
    TNI

    Kurang dari 4 Jam, Polres Pelabuban Belawan Bekuk Pelaku Terduga Penganiayaan Didepan Gereja Di BelawanMengakibatkan Korban Meninggal Dunia 

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 99
    • 0Komentar

    BELAWAN – Kecepatan dan ketepatan langah personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bersama jajaran Polsek Belawan kembali teruji. Dalam waktu kurang dari 4 jam sejak kejadian, aparat berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda meregang nyawa. Penangkapan tersangka berinisial MS (17), warga Kelurahan Belawan I, ini dilakukan pada Senin (27/4/2026) malam, tepatnya pukul 23.00 […]

  • Ormas LCI RIAU : Sistem Penerimaan Siswa Baru Harus Berlandaskan Aturan, Bukan Pengecualian

    Ormas LCI RIAU : Sistem Penerimaan Siswa Baru Harus Berlandaskan Aturan, Bukan Pengecualian

    • calendar_month Sel, 7 Jul 2026
    • account_circle B.Marbun
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Siak Hulu – Kampar – Riau | Saibernews. Com. Menyikapi Polemik terkait Penerimaan Peserta Didik Baru di SMA Negeri 3 Siak Hulu belakangan menjadi perhatian publik setelah muncul keluhan dari salah seorang wali murid yang mengaku kesulitan memasukkan anaknya ke sekolah tersebut pada Juli 2026. Namun di balik polemik itu, terdapat prinsip penting yang tidak […]

  • Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan Amankan Lokasi Kebakaran Dua Ruko di Rengas Pulau

    Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan Amankan Lokasi Kebakaran Dua Ruko di Rengas Pulau

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle Leo
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Belawan, SAIBERNEWS– Piket Fungsi Polres Pelabuhan Belawan bersama Polsek Medan Labuhan melaksanakan pengamanan di lokasi kebakaran dua unit rumah toko (ruko) di Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Rengas Pulau, pada Jumat siang, 27 Februari 2026. Personel kepolisian turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas guna mendukung proses pemadaman yang dilakukan oleh […]

  • Langkah Prajurit,Senyum Warga : KODAERAL I MENGABDI DI LIMAU MANIS  :

    Langkah Prajurit,Senyum Warga : KODAERAL I MENGABDI DI LIMAU MANIS  :

    • calendar_month Kam, 6 Agu 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 36
    • 0Komentar

    ‎Belawan, TNI AL – Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) kembali menunjukkan komitmennya untuk selalu hadir bersama masyarakat melalui kegiatan olahraga bersama yang dilanjutkan dengan bakti sosial berupa pembersihan lingkungan di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Sumatra Utara. Kamis (06/08/2026) ‎Kegiatan ini tidak hanya bertujuan menjaga kebugaran prajurit, tetapi juga menjadi sarana mempererat […]

  • Menembus Batas Daerah Lewat Karya, Tantri Subekti Gaungkan Semangat Silaturahmi Seni di Bekasi

    Menembus Batas Daerah Lewat Karya, Tantri Subekti Gaungkan Semangat Silaturahmi Seni di Bekasi

    • calendar_month Sen, 12 Okt 2026
    • account_circle SUKESIH
    • visibility 29
    • 0Komentar

    BEKASI ,SAIBERNEWS.COM — Seni tidak pernah mengenal batas wilayah. Ia tumbuh dari kebebasan berekspresi, menemukan makna melalui karya, dan menyatukan manusia lewat bahasa keindahan yang melampaui jarak serta perbedaan. Semangat itulah yang dibawa Tantri Subekti, pegiat seni, sastra, dan kebudayaan asal Kota Dumai, Riau, saat menghadiri kegiatan “Merangkai Kreativitas dalam Karya” yang diselenggarakan Dewan Kesenian […]

  • Kobarkan Semangat Nasionalisme, AJMI dan PW Pemuda Muslimin Sumut Akan Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih

    Kobarkan Semangat Nasionalisme, AJMI dan PW Pemuda Muslimin Sumut Akan Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih

    • calendar_month Jum, 7 Agu 2026
    • account_circle Sub
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Medan,SAIBERNEWS.COM  – Aliansi Jurnalis Militer Indonesia (AJMI) bersama Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muslimin Sumatera Utara akan membagikan ribuan bendera Merah Putih kepada masyarakat dalam kegiatan bertema “Kobarkan Semangat Nasionalisme”. Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung di kawasan Simpang Pondok Kelapa atau Simpang Manhattan, Medan. Ketua AJMI, Ryan Sinaga, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian sekaligus ajakan kepada […]

expand_less Back to top