Dugaan Dana Pokir Miliaran Rupiah Raib Tanpa Jejak, Warga Dapil 5 Kampar Gugat Kinerja Anggota Dewan PDI-P
- account_circle Tim
- calendar_month Sab, 6 Jun 2026

KAMPAR, SIBERNEWS.COM – Gelombang protes dan kekecewaan mendalam meluap dari dada ribuan warga di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Kabupaten Kampar, yang meliputi Kecamatan Siak Hulu dan Perhentian Raja. Sudah tiga tahun berjalan pasca-Pelantikan, keberadaan wakil rakyat dari Fraksi Partai PDI-Perjuangan, Yohanes Lindung Mangatas Simbolon, S.T., dinilai bagai angin lalu oleh konstituennya. Warga merasa hanya dimanfaatkan sebagai ladang pendulang suara saat Pemilu, namun ditinggalkan begitu saja setelah kursi kekuasaan berhasil diraih oleh sang pejabat.
Sorotan tajam masyarakat ini berpusat pada tidak adanya jejak realisasi anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang bernilai miliaran rupiah. Berdasarkan mekanisme penganggaran APBD Kabupaten Kampar yang mendekati angka tiga triliun rupiah setiap tahunnya, setiap anggota dewan jatahnya mendapatkan plot dana aspirasi di atas satu miliar rupiah per tahun. Ironisnya, alokasi anggaran fantastis yang seharusnya mengalir untuk kemakmuran desa-desa di Siak Hulu dan Perhentian Raja tersebut, justru terkesan menguap tanpa ada transparansi fisik di lapangan.
Kondisi riil di wilayah Dapil 5 saat ini sangat memprihatinkan, ditandai dengan infrastruktur jalan utama yang rusak parah dan dipenuhi lubang, akses air bersih yang belum merata, serta minimnya sentuhan bantuan bagi sektor usaha kecil menengah (UMKM). “Mereka hanya jago berpidato di atas panggung saat kampanye untuk mengumbar janji manis. Setelah menang, jangankan melihat realisasi bangunan, menemui mereka saja susahnya setengah mati,” cetus salah satu tokoh masyarakat setempat dengan nada beralasan kecewa berat kepada Sibernews.com, Sabtu (06/06/2026).
Mantan anggota DPRD Kampar dari fraksi partai yang sama turut angkat bicara dan membenarkan regulasi nilai anggaran tersebut saat diwawancarai secara terpisah. Ia menegaskan bahwa dana Pokir murni merupakan hak konstitusional rakyat yang dititipkan melalui dewan untuk menjawab kebutuhan mendasar di daerah pemilihan masing-masing. Menurutnya, jika selama tiga tahun berturut-turut warga lokal sama sekali belum merasakan asas manfaat dari anggaran itu, maka patut diduga aspirasi mereka tidak diperjuangkan dengan sungguh-sungguh.
Demi menegakkan supremasi kemerdekaan pers dan akuntabilitas publik, Jurnalis Sibernews.com, Bangun Marbun, langsung melakukan upaya investigasi serta konfirmasi resmi. Langkah ini diambil sebagai implementasi nyata Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) guna menghasilkan berita yang akurat, berimbang (cover both sides), tidak beritikad buruk, serta selalu melakukan pengujian atas informasi yang diperoleh sebelum disebarluaskan kepada khalayak ramai.
Dalam proses konfirmasi yang dilayangkan melalui saluran komunikasi WhatsApp resmi, jurnalis menerapkan metode Pola Pertanyaan Terbuka. Pola ini sengaja dipilih untuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi anggota dewan tersebut dalam menjelaskan rincian program kerja secara naratif. Pertanyaan terbuka tersebut berbunyi: “Bagaimana tanggapan Bapak mengenai keluhan tokoh masyarakat Dapil 5 terkait minimnya pembangunan fisik, dan bagaimana sebenarnya skema penyaluran dana Pokir yang telah Bapak susun selama tiga tahun ini?”
Tidak hanya itu, untuk mengunci validitas data keuangan dan mencegah jawaban yang mengambang, jurnalis juga mengombinasikannya dengan Pola Pertanyaan Tertutup yang menuntut jawaban definitif dan kepastian angka. Pertanyaan tertutup yang diajukan berbunyi: “Apakah dana Pokir senilai di atas satu miliar rupiah per tahun untuk tahun anggaran tiga tahun terakhir tersebut telah dicairkan seluruhnya? Jika iya, di desa mana saja titik lokasi koordinat proyek fisik yang telah selesai dibangun?”
Pola kombinasi pertanyaan ini sangat krusial digunakan sebagai instrumen kontrol sosial pers untuk menguji sejauh mana fungsi kedewanan—mulai dari fungsi legislasi, penganggaran, hingga pengawasan—dijalankan secara bertanggung jawab. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan dan naik cetak, panggilan telepon jurnalis tidak dijawab dan pesan konfirmasi tertulis yang dikirimkan ke nomor pribadi Yohanes Lindung Mangatas Simbolon maupun pengurus DPC PDI-P Kampar belum mendapatkan respons atau balasan balik.
Sesuai dengan amanat aturan jurnalistik yang berlaku, pintu klarifikasi dan ruang Hak Jawab bagi legislator bersangkutan maupun kelembagaan partai PDI-Perjuangan Kampar tetap dibuka selebar-lebarnya oleh redaksi. Namun, sikap diam bukanlah jawaban yang dinanti, karena masyarakat Dapil 5 Kampar kini mulai mencatat, mengingat, dan menuntut transparansi mutlak atas hak keuangan daerah yang seharusnya kembali ke kantong rakyat dalam bentuk pembangunan nyata. (Tim/Red)
- Penulis: Tim









Saat ini belum ada komentar